AksaraNewsroom.ID –Alasan keberlangsungan mata pencaharian PKL yang dijadikan bagian dari pertimbangan aspek sosial oleh Satpol PP Kota Pangkalpinang dalam menyikapi penggunaan trotoar untuk berdagang justru menuai gelombang kritik dari masyarakat.
Berdasarkan pantauan Aksara Newsroom pada Senin (20/7), kondisi di lapangan nyaris tak berubah. Trotoar masih dikuasai PKL, bahkan di sejumlah titik terlihat semakin bertambah
Tak hanya trotoar, badan jalan pun tak luput dimanfaatkan sebagai lahan parkir liar. Dampaknya, ruas jalan menyempit dan kemacetan kerap tak terhindarkan, terutama pada jam-jam sibuk.
Alih-alih meredam polemik, penjelasan tersebut justru memicu reaksi negatif di media sosial.

Banyak warga menilai pemerintah lebih fokus melindungi aktivitas perdagangan kaki lima di ruang publik pada jantung pusat kota, sementara hak pejalan kaki hingga pengguna jalan seolah dikesampingkan.
Kolom komentar media sosial Aksara Newsroom dipenuhi beragam tanggapan. Postingan tersebut telah memperoleh sekitar 20,1 ribu tayangan, 850 tanda suka dan 50 lebih komentar. Mayoritas tanggapan warganet bernada kritis.
Sebagian mempertanyakan keberpihakan pemerintah terhadap pejalan kaki dan pengguna jalan, sebagian lainnya menilai wajah ibu kota Provinsi Bangka Belitung semakin semrawut karena trotoar berubah fungsi menjadi lokasi berdagang dan badan jalan dipenuhi parkir liar.
“Hak sosial untuk pejalan kaki dikemanakan, Pak?” tulis akun @suararakyat, dikutip media ini.
Komentar lain menyebut kondisi tersebut membuat pusat Kota Pangkalpinang semakin kehilangan wajah sebagai ibu kota provinsi.
“Kalau boleh jujur mirip pasar malam. Kumuh. Padahal dekat rumah wali kota, hotel, sekolah, kafe yang bagus, tapi trotoarnya seperti pasar,” tulis akun @Panggil D.
Nada serupa juga disampaikan akun @Milestone.a. “Kota kumuh, ibu kota provinsi semrawut cm (seperti) pasar,” tulisnya.

Sejumlah komentar bahkan mulai mengaitkan persoalan trotoar dengan kualitas tata kelola pemerintahan dan kepemimpinan daerah. Akun @syam adenk menilai penggunaan trotoar sebagai lokasi berdagang justru mempersempit badan jalan, sementara trotoar sejatinya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Sementara akun @Babel_Gaming berkomentar, “Lihat suatu daerah berkembang dan maju, lihat dulu pemimpinnya. Kalau pemimpinnya bagus, pasti daerahnya bagus.”
- Baca Juga: Jantung Kota Pangkalpinang Semrawut, Trotoar Masif Beralih Fungsi Kerap Picu Kemacetan Parah
Tak sedikit pula yang mempertanyakan sikap Satpol PP Kota Pangkalpinang sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). Menurut mereka, penjelasan yang disampaikan justru memberi kesan penggunaan trotoar untuk berdagang masih ditoleransi.
“Harusnya Satpol PP jadi penegak perda, ini malah sebaliknya,” komentar akun @app.
Warga lainnya berharap pemerintah segera menyediakan lokasi khusus bagi PKL tanpa mengorbankan fungsi trotoar.
“Jadi ditabrak oke hak sosial pejalan kaki, ujung-ujung badan jalan jadi tempat parkir, makin sempit juga jalanan. Coba kalau disiapkan kawasan khusus untuk PKL dengan biaya sewa terjangkau, itu baru keputusan yang tepat dan bijak,” tulisnya.
Komentar serupa juga datang dari akun @Tukang komen yang menyoroti kondisi di kawasan Museum Timah Indonesia Pangkalpinang.
“Tolong Pol PP dekat depan Museum Timah itu ditertibkan, masa tempat pejalan kaki dijadikan tempat warung,” tulisnya.

Gelombang komentar tersebut menunjukkan bahwa persoalan trotoar di Pangkalpinang tidak lagi dipandang sekadar isu penataan PKL. Bagi sebagian masyarakat, persoalan ini telah menyentuh wajah ibu kota provinsi, kualitas pelayanan ruang publik hingga konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan.
Satpol PP Bicara Aspek Sosial
Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) belum melakukan penindakan secara maksimal. Alasannya, meski kondisi ini berlarut-larut, aspek sosial dan keberlangsungan mata pencaharian pedagang kaki lima (PKL) disebut jadi pertimbangan.
Alih-alih menghentikan pemanfaatan trotoar sebagai tempat berdagang, Satpol PP lebih menekankan agar pedagang tidak meninggalkan gerobak secara permanen.
“Dengan tidak diperbolehkan lagi para PKL menaruh secara permanen di atas trotoar. Silakan PKL berjualan, tapi menggunakan roda agar setelah berjualan bisa langsung dipindahkan agar tidak terjadi kesemrawutan,” ujar Romi Alfauzi, Plt Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang, Senin (13/7).
Meski demikian, fakta yang terlihat gerobak dan perlengkapan usaha masih ditemukan berada di atas trotoar setelah aktivitas jual beli selesai. Sebagian ditutup menggunakan terpal, sebagian lainnya tetap berada di lokasi alias tak berpindah sedikitpun.
Disinggung hal itu, Romi lantas mengakui pihaknya memiliki kewenangan melakukan penindakan nonyustisi, termasuk mengangkut barang-barang yang melanggar ketentuan di ruang publik. Namun, kewenangan tersebut belum diterapkan secara maksimal dengan alasan masih mempertimbangkan aspek sosial.
“Untuk kewenangan penindakan memang secara nonyustisi kami dibenarkan melakukan pengangkutan barang. Namun harus ada solusi juga agar para pedagang ini masih bisa mencari nafkah. Oleh karena itu, Bapak Wali Kota menginstruksikan melalui Dinas Perindag membuat regulasi zona PKL agar lebih tertata,” ujarnya.
Saat ditanya bagaimana pemerintah menyeimbangkan pertimbangan sosial bagi PKL dengan hak pejalan kaki yang kehilangan fungsi trotoar dan terpaksa berjalan di badan jalan, Romi tak menjawab secara spesifik.
Ia hanya menegaskan bahwa Satpol PP Kota Pangkalpinang akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan mengingat persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama.
Aksara Newsroom juga masih mengupayakan konfirmasi kepada Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang terkait maraknya parkir liar yang dinilai turut memicu kemacetan di kawasan pusat kota
Dinilai Bukan Hal Baru
Keberadaan aparat penegak Peraturan Daerah pun tak luput menjadi sorotan. Di tengah pelanggaran yang berlangsung terbuka, masyarakat menilai fungsi pengawasan belum memberikan dampak nyata terhadap ketertiban kota.
Diungkapkan Dini, warga yang hampir setiap hari melintasi kawasan Alun-alun Taman Merdeka dan sekitarnya, mengaku kemacetan sudah menjadi rutinitas yang melelahkan tiap harinya.
“Setiap hari macet. Penyebabnya juga sama, parkir sembarangan dan pedagang memenuhi trotoar. Sudah bertahun-tahun seperti ini, tetapi tidak pernah benar-benar selesai dan terkesan dibiarkan,” katanya kepada Aksara Newsroom.
Hal senada disampaikan Rina. Menurutnya, yang paling dirugikan justru masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas umum sesuai peruntukannya.
“Trotoar itu hak pejalan kaki. Sekarang orang jalan harus turun ke badan jalan karena dipenuhi lapak. Kalau memang ada aturan, pertanyaannya kenapa tidak ditegakkan?” ujarnya.
Ia pun berharap, Pemerintah Kota Pangkalpinang tidak lagi mengandalkan penertiban sesaat yang hanya berlangsung beberapa hari. Penataan PKL, penyediaan lokasi usaha yang layak, penegakan aturan parkir serta pengawasan berkelanjutan dinilai menjadi pekerjaan rumah yang tak bisa diabaikan.
“Di saat kota lain berlomba menata ruang publik, Pangkalpinang justru belum mampu mengembalikan fungsi trotoar dan ketertiban di kawasan yang menjadi etalase kota,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan Aksara Newsroom sebelumnya pada 11-13 Juli 2026, parkir liar serta menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) tampak menguasai trotoar hingga sebagian badan jalan masih terus berlangsung dan terkesan dibiarkan dari hari ke hari.
Pemandangan tersebut paling mencolok di kawasan persimpangan Jalan Merdeka, Batin Tikal, bagian atas Alun-alun Taman Merdeka, tepatnya di sekitar SMA Negeri 1 Pangkalpinang hingga kawasan Taman Sari yang berstatus cagar budaya.
Setiap pagi maupun sore, antrean kendaraan tampak mengular dan dikeluhkan kerapmenjadi rutinitas yang seolah dianggap lumrah.
Semula ruas jalan ini menjadi jalur alternatif bagi pengendara menuju SMA Negeri 1 maupun dari arah Rumah Dinas Wali Kota Pangkalpinang menuju Masjid Kubah, gereja, dan keluar-masuk jalan utama, selain kemacetan parah di jalur sebelahnya. Namun, jalur tersebut kini tak lagi menjadi solusi.
Ironisnya, pelanggaran berlangsung terang-terangan. Trotoar yang dibangun menggunakan untuk menjamin keselamatan pejalan kaki justru berubah fungsi menjadi lapak berdagang. Sebagian badan jalan ikut terpakai, sementara kendaraan parkir sembarangan mempersempit ruang lalu lintas.(hjk/dd)
















