AksaraNewsroom.ID – Pemrov Bangka Belitung mulai mengumumkan pembagian blok koordinat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Belitung Timur sebagai tahapan awal percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Kawasan WPR yang disiapkan memiliki luas sekitar 760 hektare dan tersebar di tiga kecamatan serta enam desa.
Berdasarkan Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 149.K/MB.01/MEM.B/2024, kawasan tersebut berada di Kecamatan Manggar, Damar, dan Gantung.
Adapun desa yang masuk dalam WPR meliputi Desa Sukamandi, Lalang, Padang, Selinsing, Lengganga dan Batu Penyu.
- Baca Juga: Di Tengah Lonjakan Harga Timah Dunia, Penambang Belitung Justru Tak Dapat Menjual Hasil Tambang
Pengumuman pembagian blok koordinat WPR merupakan tahapan yang wajib dilakukan pemerintah daerah sebelum menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat.
“Pengumuman ini merupakan bagian dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat, sekaligus menjadi tahapan awal sebelum proses penerbitan IPR dilakukan,” kata Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, melalui Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Reskiansyah yang diwakili Kepala Bidang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Noprial Riady, Kamis (30/7/2026) dikutip Aksara Newsroom.
Belitung Timur dipilih sebagai pilot project percepatan penerbitan IPR di Bangka Belitung. Penetapan tersebut disebut didasarkan pada kesiapan pemerintah daerah, kelengkapan dokumen pendukung, koordinasi lintas sektor yang telah berjalan, serta tingginya antusiasme masyarakat untuk memperoleh legalitas kegiatan pertambangan rakyat.
Secara keseluruhan, terdapat tiga kabupaten di Bangka Belitung yang telah memiliki Dokumen Pengelolaan WPR, yakni Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur. Namun, Belitung Timur menjadi daerah pertama yang memasuki tahapan pembagian blok koordinat sebagai bagian dari proses penerbitan IPR.
Pemerintah Provinsi berharap percepatan penerbitan IPR dapat memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat sekaligus mendorong tata kelola pertambangan yang lebih tertib, aman, produktif, dan berkelanjutan.***
















