AksaraNewsroom.ID – Gedung Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang terlihat dibanjiri papan bunga pada Rabu, 16 September 2026. Jumlahnya diperkirakan hampir mencapai ratusan papan bunga yang terpasang di sekitar area gedung pengadilan.
Pantauan di lokasi, papan-papan bunga tersebut membawa beragam pesan.
Rata-rata berisi seruan agar hakim tetap menjunjung integritas, menggunakan nurani serta memberikan keadilan dalam perkara yang tengah bergulir di PN Pangkalpinang.
Namun, siapa pengirim maupun dari kalangan mana papan-papan bunga tersebut berasal, sejauh ini belum diketahui.

Hanya saja, kemunculan puluhan papan bunga tersebut berlangsung di tengah persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Selatan periode 2015–2022.
- Baca Juga: Direktur CV Diratama Jadi Tersangka ke-11 Skandal Korupsi Tata Kelola Timah Bangka Selatan
Salah satu papan bunga terlihat memuat pesan, yakni “Mitra bekerja sesuai perjanjian kontrak kerja sama. Disalahkan. Kami percaya hakim bisa adil sebagai perpanjangan tangan Tuhan.”
Papan tersebut mencantumkan nama “Babel Menangis.”
Papan bunga lainnya bertuliskan, disundul Aksara Newsroom. “Bebaskan mitra yang tidak bersalah.” Di bagian bawahnya tercantum Aliansi Mitra PT Timah dan Masyarakat Babel.
Sementara papan bunga lainnya menyampaikan pesan, “Hakim Yang Mulia, Nurani Anda Adalah Harapan Kami Terakhir”. Papan tersebut mengatasnamakan “Pecinta Babel Damai.”
Sebagaimana diketahui, PN Pangkalpinang akhir-akhir ini sedang menangani perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, Kabupaten Bangka Selatan, periode 2015–2022.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Aksara Newsroom, perkara tersebut menyeret 11 terdakwa, yang terdiri dari sembilan pengusaha/mitra usaha tambang dan dua mantan pejabat PT Timah Tbk.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk di Bangka Selatan.
Berdasarkan hasil audit BPKP yang menjadi bagian dari perkara, kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp4,16 triliun atau Rp4.163.218.993.766,98.
Sejumlah pesan pada papan bunga tampak secara khusus menyoroti posisi para mitra usaha serta meminta agar hakim mempertimbangkan keadilan dalam memeriksa dan memutus perkara.
Meski demikian, belum dapat dipastikan apakah pemasangan seluruh papan bunga tersebut merupakan aksi dari satu kelompok atau berasal dari sejumlah pihak yang berbeda.
Hingga Rabu, 16 September 2026, belum diketahui pula siapa pihak yang mengoordinasikan pemasangan papan bunga tersebut maupun tujuan di baliknya.***
















