AksaraNewsroom.ID – Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di Bangka Belitung menjadi perhatian Polda Bangka Belitung. Salah satu yang disorot adalah dugaan pemberian fee kepada petugas SPBU dalam praktik pengisian BBM secara berulang.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan bahwa terungkap adanya petugas SPBU disebut menerima fee sebesar Rp10 ribu dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU.
“Petugas SPBU (di Belitung -red) mendapatkan fee Rp10 ribu,” kata Agus, dalam keterangannya, Senin (28/9/2029), menyusul antrean kendaraan yang sebelumnya disebut mencapai 2 hingga 3 kilometer akhir-akhir ini.
Ia mengungkapkan bahwa penertiban yang dimulai sejak Jumat, 25 September 2026, menyasar sejumlah pola yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Di antaranya pengisian berulang oleh pengerit atau pelangsir, penggunaan tangki modifikasi, penggunaan barcode MyPertamina secara berulang atau milik orang lain serta penggunaan pelat nomor palsu.
Selain itu, kata dia, polisi juga mengawasi dugaan keterlibatan petugas maupun oknum SPBU dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Hasil penertiban pada 25-27 September 2026 mencatat 70 kendaraan menggunakan pelat palsu, 144 kendaraan melakukan pengisian berulang, dan 15 kendaraan menggunakan tangki modifikasi,” ungkapnya.
Agus mengatakan penindakan juga telah dilakukan di wilayah hukum Polres Belitung. Pada Sabtu, 26 September 2026, polisi mengamankan tiga orang di sebuah SPBU di Desa Badau, Kabupaten Belitung.
“Mereka terdiri dari dua orang yang diduga sebagai pengerit atau pelangsir dan seorang petugas nozzle SPBU,” ujarnya.
Polisi turut mengamankan enam jeriken berisi Pertalite dengan total 120 liter, dua unit mobil dan 19 kartu barcode MyPertamina.
Dalam kasus tersebut, kata Agus, polisi menduga pengisian Pertalite dilakukan secara berulang dengan menggunakan sejumlah kartu barcode MyPertamina.
“Polisi juga menduga terdapat bantuan dari salah satu petugas nozzle SPBU dalam praktik tersebut. Ketiga orang yang diamankan kini menjalani proses penyidikan di Mapolres Belitung,” ujarnya.
Propam Buka Penindakan terhadap Oknum Anggota
Tidak hanya masyarakat dan petugas SPBU, pengawasan juga diarahkan terhadap kemungkinan keterlibatan anggota kepolisian. Menindaklanjuti itu, Kabid Propam Polda Babel menegaskan pihaknya akan melakukan penindakan apabila ditemukan anggota yang membekingi atau mengambil BBM secara ilegal.
“Kalau memang ditemukan anggota membekingi atau mengambil secara ilegal, itu akan kita laksanakan penindakan. Jika ada indikasi seperti itu langsung laporkan kepada saya,” tegasnya.
Ia juga menegaskan anggota yang terbukti menyimpan atau terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi akan ditindak.
“Jika ada indikasi anggota melakukan penyimpanan, kita akan melaksanakan penindakan kepada yang bersangkutan,” katanya.
Kabid Humas Polda Babel mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan meminta seluruh pihak mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Polda dan jajaran sudah melakukan pengawasan di seluruh SPBU. Diimbau tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami akan menindak tegas guna menjaga keamanan dan Kamtibmas,” ujarnya.
Polda Babel sebelumnya melakukan analisa dan evaluasi terhadap fenomena antrean panjang kendaraan yang terjadi di sejumlah SPBU, terutama di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur.
“Antrean yang mencapai beberapa kilometer dinilai berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus menimbulkan potensi gangguan Kamtibmas,” ujar Agus.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, lanjut Agus, kepolisian menerapkan tiga langkah, yakni preemtif, preventif dan represif.
Pada tahap preemtif, polisi melakukan sosialisasi mengenai larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui pemasangan imbauan di SPBU serta penyebaran informasi melalui media sosial dan media massa.
Sedangkan langkah preventif dilakukan dengan menempatkan personel dari satuan lalu lintas, Samapta, Bhabinkamtibmas dan Reskrim di sejumlah SPBU.
“Adapun langkah represif dilakukan melalui penindakan terhadap pengendara maupun pihak lain yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ungkapnya.
















