AksaraNewsroom.ID — Persoalan di Desa Bedengung, Kabupaten Bangka Selatan, yang disebut telah dilaporkan masyarakat sejak 2024 kembali mencuat. Kali ini, sejumlah aduan itu dibawa ke DPRD Bangka Belitung karena warga mengaku belum memperoleh kepastian penyelesaian di tingkat kabupaten.
Hanya saja, Rabu siang (7/10) itu, situasi Forum RDP tersebut tidak sepenuhnya berlangsung tenang. Suasana terlihat beberapa kali memanas ketika warga mempertanyakan respons Inspektorat Pemkab Basel terhadap laporan yang mereka bawa.
Ketegangan bahkan muncul ketika sebagian warga menilai sikap Inspektorat dalam forum tersebut terkesan meremehkan persoalan. Padahal, warga menyebut sejumlah laporan telah disampaikan kepada pemerintah daerah sejak beberapa tahun terakhir.
Di hadapan DPRD Babel, masyarakat yang didampingi mahasiswa kemudian memaparkan sejumlah aduan, mulai dari dugaan pelecehan seksual dan intimidasi hingga persoalan pengelolaan serta penjualan lahan desa dan dugaan pengelolaan keuangan desa.
“Berhentikan dia. Kami tidak perlu janji. Kami perlu kepastian,” kata Ikbal, perwakilan mahasiswa mendampingi masyarakat dalam forum tersebut.
“Tidak ada tanggapan dari Bupati, berulang kali kami melaporkan. Akhirnya kami melaporkan Bupati kepada Ombudsman,” ujarnya.
- Baca Juga: Sikap Pemkab Basel Dipertanyakan, DPRD Babel Soroti Aduan Dugaan Pelecehan hingga Lahan Desa
Anggota DPRD Babel, Rina Tarol, mempertanyakan tindak lanjut Pemkab Basel terhadap laporan masyarakat yang menurut dia telah berlangsung cukup lama.
“Sebenarnya kasus ini sudah lama berlarut-larut, sudah ada indikasi pidana, kitanya melakukan pembiaran. Dari mulai dugaan penjualan lahan desa hingga pelecehan seksual itu sudah ada indikasi pidana,” kata Rina.
Rina menyebut 2024 menjadi salah satu titik penting dalam persoalan tersebut.
“2024 itu puncaknya, kami heran Pemkab Basel itu tidak melakukan tindakan tegas. Itu laporan termasuk lapangan bola,” ujarnya.
Rina meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, ia meminta persoalan dilanjutkan melalui mekanisme hukum.
“Jika ada indikasi pidana, selesaikan secara tegas. Jangan sampai antara mereka ribut,” katanya.
Ia juga meminta tim diturunkan untuk memeriksa laporan masyarakat. “Turunkan timnya. Basel ini tidak ada kasus Tipikor, apakah memang bersih selama ini,” ujar Rina.
Menurut Rina, jika pemeriksaan resmi menemukan pelanggaran dan unsur pidana, penyelesaiannya tidak cukup hanya melalui sanksi administratif. “Tidak hanya diberhentikan, tapi dipidana, agar ke depan tidak berulang,” ujarnya.
Sementara, Anggota DPRD Babel lainnya, Maryam, menyoroti aspek berbeda. Ia mempertanyakan tanggung jawab pemerintah kabupaten dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Bupatinya harus diperiksa juga, itu (Kades-red) 2024 bahkan sudah terbukti sudah mengembalikan uang. Ini adalah kelalaian Bupati menindaklanjuti. Bupati melalaikan tanggung jawabnya,” ujar Maryam dalam pandangannya di forum tersebut.
Maryam mengusulkan agar persoalan tersebut ditangani di tingkat provinsi apabila penyelesaian di tingkat kabupaten dinilai belum memberikan kepastian.
“Saran saya, ini harus diambil alih provinsi. Ini tidak ada tawar-menawar lagi. Jika sudah terbukti diperhatikan, sudah seharusnya pemberhentian. Ini semacam ada pembiaran berlarut-larut,” ujarnya.
Mengapa Warga Membawa Aduan ke Provinsi?
Perwakilan mahasiswa, Iqbal, mengatakan persoalan tersebut telah beberapa kali dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
“Tidak ada tanggapan dari Bupati, berulang kali kami melaporkan. Akhirnya kami melaporkan Bupati kepada Ombudsman,” ujarnya.
Masyarakat juga menyampaikan persoalan lahan rawa desa sekitar 6,5 hektare yang disebut telah dilaporkan kepada kepolisian pada 2024.
Dalam dokumen tuntutan masyarakat yang diperoleh Aksara Newsroom, transaksi lahan tersebut disebut senilai Rp325 juta. Warga juga mempersoalkan perbedaan nilai dana yang disebut masuk ke masjid serta adanya pengembalian uang.
Pada 2026, warga kembali mempersoalkan lahan desa di kawasan Kalin yang disebut dikelola tanpa musyawarah masyarakat.
Selain itu, warga menyampaikan persoalan pengadaan sumur bor sekitar Rp48 juta yang disebut tidak menghasilkan air. Penggunaan mesin yang disebut bekas juga dipertanyakan.
Berbagai informasi tersebut merupakan keterangan masyarakat. Aksara Newsroom masih melakukan verifikasi terhadap dokumen dan meminta klarifikasi pihak-pihak terkait.
Kepala Inspektorat Pemkab Basel, Ari, mengatakan pemerintah daerah tidak mengabaikan laporan masyarakat. “Berikan ke kami untuk menyelesaikannya. Berikan kesempatan kami. Pemda tidak pernah mengabaikan,” ujarnya.
Menurut Ari, sembilan poin laporan masyarakat telah dituangkan dalam LHP dan telah dijatuhkan hukuman sedang.
“Ini menjadi dasar untuk penetapan berikutnya,” katanya.
Namun, dalam forum tersebut belum dijelaskan secara rinci isi sembilan poin LHP, pihak yang dikenai sanksi maupun tindak lanjut masing-masing laporan.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, sebelumnya meminta masyarakat menyerahkan bukti kepada Inspektorat.
“Saya minta buktinya. Tolong berikan langsung ke Inspektorat. Bukti otentik itu sangat jelas. Gambaran sudah sangat jelas. Tolong bertindak tegas,” kata Didit.
Hingga berita ini diterbitkan, Aksara Newsroom masih berupaya meminta klarifikasi melalui pesan WhatsApp Kepala Desa Bedengung, Amrullah, namun belum ad repson dari yang bersangkutan.
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, juga telah dikonfirmasi mengenai sorotan pihak DPRD Babel dan masyarakat atas penanganan laporan tersebut. Namun, belum memberikan tanggapan.(hjk/dd)
















