BANGKA, AksaraNewsroom.ID – Polemik dugaan alih fungsi lahan kembali mencuat di Bangka Selatan. Setelah sebelumnya muncul persoalan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jeriji-Bikang, kini kasus serupa menghantui Desa Pergam dan Serdang, yang kini kuat diduga beralih menjadi perkebunan sawit.
Warga Desa Pergam dan Serdang, mayoritas petani menyoroti alih fungsi lahan desa yang kini ‘disulap’ menjadi perkebunan sawit. Tak hanya lahan desa, bahkan DAS atau hulu sungai yang menjadi penopang irigasi persawahan di dua desa diduga turut dirambah.
Video dari warga setempat memperlihatkan kondisi di sebuah kawasan DAS yang mulai digarap, terlihat adanya kanal, sejumlah batang kayu dan ranting berserakan menutupi aliran air menunjukkan aktivitas pembukaan lahan.
Keberadaan DAS itu disebut bukan hanya menjadi penyangga ekosistem, tetapi juga sumber air utama untuk sawah seluas 3.000 sampai 4.000 hektare lainnya yang kini dalam proses cetak di Desa Pergam dan Serdang.
Perwakilan warga Desa Pergam, Sandi mengatakan lahan desa seluas sekitar 500 hektare yang sejak 2021 telah diplot dan ditetapkan melalui musyawarah desa kini justru sudah ditanami sawit diduga dimiliki oleh pengusaha.
Padahal seyogyanya, ia melanjutkan, lahan tersebut telah diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
“Itu lahan desa, hak masyarakat. Tapi sejak awal penggarapan sampai ditanami sawit, kenapa pihak desa membiarkan. Itu tidak ada tindakan,” katanya diwawancarai Aksara Newsroom, Sabtu (20/9/2025).
Selain lahan desa, warga juga turut mempertanyakan DAS Sungai Kemis kini turut digunduli. Menurut mereka, kawasan itu vital sebagai sumber air dan penyangga ekosistem, sehingga tidak seharusnya digarap untuk perkebunan.
Ia juga menegaskan Sungai Kemis akan dipertahankan. “Kenapa tidak ada izin aktivitas ini dibiarkan. Kami tegaskan Sungai Kemis itu kami pertahankan sampai mati,” tegas Sandi.
Mereka menuding ada pembiaran sejak tahap awal penggarapan.
“Hutan desa itu milik masyarakat, bukan perusahaan atau pribadi. Kalau Sungai Kemis digarap sawit, petani akan kehilangan sumber air. Sawahnya berada satu hamparan di perbatasan Serdang-Pergem,” ujar Sandi.
Warga, katanya, menegaskan akan terus memperjuangkan lahan desa dan hutan agar tidak sepenuhnya beralih menjadi perkebunan sawit.
“Kami akan pertahankan lahan dan Sungai Kemis. Itu hak masyarakat,” kata Sandi.
- Baca Juga: Petani Serdang Keluhkan Maraknya Alih Fungsi Lahan Jadi Perkebunan Sawit, DPRD Babel Turun Tangan
Menyoal Legalitas
Sandii mengatakan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Basel yang dihadiri sejumlah dinas terkait, termasuk Dinas Kehutanan, Pertanian, Perizinan, dan PUPR, seluruh pihak menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi maupun izin untuk aktivitas perkebunan di lahan tersebut.
Dirinya tak menampik polemik ini disebut mirip dengan persoalan lahan di perbatasan Jeriji-Bikang, di mana aktivitas perkebunan tetap berjalan meski diduga tak memiliki izin resmi. Warga khawatir pola serupa terus berulang, sementara pihak berwenang seolah menutup mata.
Mereka juga mendesak para pemangku kepentingan setempat tidak menutup mata dan bertindak menghentikan aktivitas yang dinilai merugikan masyarakat.
“Jika Sungai Kemis digarap perkebunan sawit otomatis debit air yang sebelumnya bisa 3 kali panen, maka dipastikan akan satu kali panen satu tahun,” ungkap dia.
Keresahan Warga Serdang
Salah seorang perwakilan warga Serdang, Agus menuturkan bahwa sumber air dari Sungai Kemis yang menjadi tumpuan pertanian kini terancam akibat aktivitas tersebut.
“Sawah kami bergantung dari aliran Sungai Kemis. Kalau sungainya sudah digarap, otomatis air untuk sawah tidak lagi terjamin. Itu satu-satunya sumber air kami,” ungkap Agus, Rabu (17/9/2025) yang mengadukan ke pihak DPRD Babel.
- Baca Juga: Selain Soroti Proyek BWS, Rina Tarol Bahas Alih Fungsi Lahan Pertanian Masif di Batu Betumpang
“Masalah das, yang paling ditekankan, karena air. Hutan dan hulu sungai Kermis sudah habis digarap oleh perusahaan sawit,” kata Agus, melanjutkan.
“Jika memang dimulai (tanam sawit), untuk apa kami tanam padi. Banyak lahan kami sudah dialih fungsikan sawit. Ratusan hektar sudah ditanami sawit,” ujarnya.
“Benar,” teriak warga desa setempat saat ikut menyuarakan kegelisahannya yang terpantau Aksara Newsroom di lokasi.
Agus menegaskan, warga tak bisa berbuat banyak menghadapi perusahaan sawit yang kini marak berada di das dan hulu tersebut.
“Kami takut melawan karena bisa dianggap pidana kalau mencabut tanaman sawit (Itu orang perusahaan yang nyuruh). Padahal dari DLH dan Kehutanan disebut aktivitas di DAS Permis itu tidak berizin. Kami minta segera dihentikan,” kata Agus.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pergam Sukardi belum menjawab upaya konfirmasi Aksara Newsroom terkait polemik alih fungsi lahan tersebut.
Hal serupa juga telah diupayakan kepada Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Rispandika. Menurutnya, keluhan para warga telah direspon dengan dibentuknya tim gabungan.”Berdasarkan hasil RDP kemarin akan dibentuk tim gabungan,”.
Sebelumnya kepada warga Serdang, Perwakilan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Bangka Belitung, Sugeng, memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik dan Polres terkait dugaan alih fungsi lahan di Das Pergem.
Dalam waktu dekat, katanya, pengecekan lapangan akan dilakukan untuk memastikan kondisi di kawasan tersebut.
“Pembukaan lahan di DAS sudah kami koordinasikan dengan penyidik dan Polres. Kewenangan kami ada di kawasan hutan negara, dan jelas tidak boleh ada sawit. Itu bukan perkara perdata, tapi pidana,” kata Sugeng.
Ia menegaskan, Desa Serdang tidak memiliki kawasan hutan produksi, melainkan sepenuhnya kawasan hutan lindung (HL). Sugeng mencontohkan kasus di Jeriji yang sebelumnya berujung pidana penjara karena membuka lahan di kawasan hutan.
“Kalau ada pembukaan lahan di HL, apalagi di wilayah bakau, segera laporkan. Itu bisa diperjuangkan lewat jalur hukum,” ujarnya.
Sugeng menambahkan, pengecekan lapangan bersama aparat kepolisian diharapkan bisa memberikan gambaran jelas sejauh mana aktivitas perkebunan sawit masuk ke kawasan hutan lindung atau status wilayah apa.
Sementara itu, PT BHS yang disebut-sebut warga atau diduga pemilik dibalik konsesi perkebunan sawit itu masih diupayakan konfirmasi oleh Aksara Newsroom.(HJK/D2K)
Penulis : Hendri J. Kusuma/D2K





















