https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 12, 2025
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Gugatan Soal Pembongkaran Pagar Terhadap Pemkab Bangka, PTUN Lakukan Sidang di Lapangan

Redaksi Aksara by Redaksi Aksara
19 Juli 2022
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang kembali menggelar sidang lanjutan gugatan PT Sumber Mas Pratama (SMP) terhadap Pemkab Bangka atas kewenangan pembongkaran pagar panel beton di Jalan Lintas Timur, Air Anyir, Selasa (19/7/2022).

Agenda sidang kali ini adalah perkara 5/G/2022/PTUN.PGP atau penyerahan bukti tambahan dari kedua belah pihak, menghadirkan saksi ahli dari pihak penggugat dan pemeriksaan setempat (PS). Hanya saja, saksi ahli pihak penggugat tidak hadir.

Sebagaimana diketahui, pembongkaran pagar panel beton milik PT SMP itu dianggap berdiri di tanah pemerintah dan tak sesuai garis sempadan, selain tak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Pemkab Bangka.

Dalam proses persidangan di lapangan, Ketua Majelis Hakim PTUN Pangkalpinang Rory Yonaldi menanyakan perihal lokasi pembongkaran beberapa blok panel di objek perkara yang dibongkar oleh pihak Pemkab Bangka.

Selain itu, Ketua Majelis Hakim juga memerintah mengukur jarak antara pagar dengan badan jalan di objek sengketa pagar milik PT SMP maupun PT BCM. Pengukuran tersebut disaksikan langsung oleh kedua pihak.

Setelah diukur jaraknya, keberadaan pagar milik PT SMP diketahui berjarak 10 meter dan sekitar 13 meter lebih di dua blok berbeda. Sedangkan pagar milik PT BCM diketahui berjarak 26 meter dari as jalan atau sempadan jalan.

Adapun keberadaan pagar milik PT SMP diketahui terlebih dahulu dibangun di objek tersebut. Hal itu setelah Anggota Majelis Hakim meminta keterangan dari kedua pihak.

Hanya saja, Pemkab Bangka dalam aturannya menetapkan batas yang seharusnya antara bangunan pagar dengan sempadan jalan yaitu minimal 25 meter.

Usai sidang lapangan atau pemeriksaan setempat dianggap cukup, Ketua Majelis Hakim Rory Yonaldi memutuskan sidang lapangan maka ditutup.

“Maka sidang ini kita anggap cukup, maka dilanjutkan dengan agenda kesimpulan para kedua pihak pada hari Senin, 25 Juli. Dengan demikian sidang hari ini dianggap ditutup,” kata Ketua Majelis Hakim.

Sementara, Kuasa Hukum yang dihadirkan oleh Pemkab Bangka, M. Taufik menjelaskan, standar pendirian bangunan dari sempadan jalan adalah 25 meter. Hal itu berdasarkan Perbup tentang RDTR Merawang.

“Yang sisi ini berjarak 10,20 meter dan sebelahnya kanannya sekitar 13,90 meter,” kata Taufik.

Baca juga: Dianggap Berdiri di Tanah Pemda dan Tanpa IMB, Pemkab Bangka Bongkar Pagar Milik PT SMP

Saat dikonfirmasi Kuasa Hukum PT SMP, Iwan Prahara, menyebutkan belum bisa memberikan tanggapannya perihal gugatan atas pembongkaran pagar panel beton yang dilayangkan oleh kliennya itu.

“Tapi segala sesuatu akan kami sampaikan kesimpulan pada sidang selanjutnya,” ungkapnya. (hjk)

ShareTweetSend

Related Posts

Penjelasan Thorcon Soal Izin Tapak PLTN Pulau Gelasa, Tegaskan Masih Berproses di Bapeten dan Sesuai Ketentuan

Penjelasan Thorcon Soal Izin Tapak PLTN Pulau Gelasa, Tegaskan Masih Berproses di Bapeten dan Sesuai Ketentuan

by Redaksi Aksara
12 Mei 2025
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.Id --PT Thorcon Power Indonesia masih berupaya untuk dapat memperoleh izin tapak terkait rencana pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir...

Dilaporkan Bos Tambang, Anggota DPRD Babel Ancam Tuntut Balik dan Beberkan Hal Ini

Dilaporkan Bos Tambang, Anggota DPRD Babel Ancam Tuntut Balik dan Beberkan Hal Ini

by Redaksi Aksara
11 Mei 2025
0

TOBOALI, AksaraNewsroom.Id -- Ferry resmi dilaporkan oleh seorang pengusaha tambang timah ke pihak kepolisian. Laporan terhadap anggota DPRD Bangka Belitung...

Komentari Indikasi Pungli di Wilayah IUP PT Timah, Anggota DPRD Babel Ini Berujung Dilaporkan Bos Tambang

Komentari Indikasi Pungli di Wilayah IUP PT Timah, Anggota DPRD Babel Ini Berujung Dilaporkan Bos Tambang

by Redaksi Aksara
11 Mei 2025
0

TOBOALI, AksaraNewsroom.Id -- Buntut komentar Ferry, anggota DPRD Bangka Belitung (Babel) atas dugaan pungutan liar terhadap aktivitas penambangan di WIUP...

Load More
Next Post
Ngobrol Masalah Pasir Timah Indonesia, Plt Ketua DPRD sebut Hal Ini

Ngobrol Masalah Pasir Timah Indonesia, Plt Ketua DPRD sebut Hal Ini

Pelatihan Penerapan Kode Etik Kekerasan hingga Eksploitasi Seksual Dibuka

Pelatihan Penerapan Kode Etik Kekerasan hingga Eksploitasi Seksual Dibuka

Komisi III DPRD Babel Rapat Bersama AITI Bahas Persoalan Timah

Komisi III DPRD Babel Rapat Bersama AITI Bahas Persoalan Timah

Pemprov Babel Raih Penghargaan Nirwasita Tantra dari KLHK

Pemprov Babel Raih Penghargaan Nirwasita Tantra dari KLHK

Diresmikan, Smart Room CenterCikal Bakal Menuju Pangkalpinang Smart City

Diresmikan, Smart Room CenterCikal Bakal Menuju Pangkalpinang Smart City

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendra Ditemukan Tewas di Atap Rumah Warga di Perumahan Damai Lestari 5

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah 5 Tahun Diterkam Buaya Saat Mandi di Kolong Eks Tambang Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
adv adv adv
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Hendra Ditemukan Tewas di Atap Rumah Warga di Perumahan Damai Lestari 5

Hendra Ditemukan Tewas di Atap Rumah Warga di Perumahan Damai Lestari 5

23 Februari 2025
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Penjelasan Thorcon Soal Izin Tapak PLTN Pulau Gelasa, Tegaskan Masih Berproses di Bapeten dan Sesuai Ketentuan

Penjelasan Thorcon Soal Izin Tapak PLTN Pulau Gelasa, Tegaskan Masih Berproses di Bapeten dan Sesuai Ketentuan

12 Mei 2025
Dilaporkan Bos Tambang, Anggota DPRD Babel Ancam Tuntut Balik dan Beberkan Hal Ini

Dilaporkan Bos Tambang, Anggota DPRD Babel Ancam Tuntut Balik dan Beberkan Hal Ini

11 Mei 2025
Komentari Indikasi Pungli di Wilayah IUP PT Timah, Anggota DPRD Babel Ini Berujung Dilaporkan Bos Tambang

Komentari Indikasi Pungli di Wilayah IUP PT Timah, Anggota DPRD Babel Ini Berujung Dilaporkan Bos Tambang

11 Mei 2025
Last Minute! Dian Rasyid-Udin Ambil Tiket Maju Pilwako Pangkalpinang di Demokrat, Ungkap akan Berikan Kejutan!

Last Minute! Dian Rasyid-Udin Ambil Tiket Maju Pilwako Pangkalpinang di Demokrat, Ungkap akan Berikan Kejutan!

9 Mei 2025
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang PDIP Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilgub Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Safrizal Zakaria Ali Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved