BANGKA, www.aksaranewsroom.id — Bangunan pagar panel beton milik PT Sumber Mas Pratama (SMP) yang berdiri di kawasan Dusun Temberan, Desa Air Anyir, Jumat (1/4/2022), dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bangka dengan dibackup TNI dan Polri.
Meski sebelumnya telah tiga kali diberikan peringatan, PT SMP tampaknya tak mengindahkan peringatan itu. Bahkan, saat akan dilakukan eksekusi terhadap bangunan tembok itu, PT SMP bersikukuh hingga terjadi perdebatan alot di lapangan.
Setelah sempat beberapa kali terjadi perdebatan, Satpol-PP Bangka akhirnya baru melakukan pembongkaran. Namun, terlihat pembongkaran tidak dilakukan semuanya, namun hanya sebagian pagar panel yang dibongkar.
“Sebelumnya sudah tiga kali dilayangkan surat peringatan dan yang terakhir kita melakukan pemasangan plang,” kata Kasat Satpol-PP Kabupaten Bangka, Thony Marza di lokasi penertiban.
Pembongkaran dilakukan lantaran bangunan pagar milik PT SMP itu dianggap berdiri di tanah pemerintah dan tak sesuai garis sempadan, selain tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Selain tidak sesuai garis sempadan, bangunan pagar itu sudah masuk wilayah atau tanah yang sudah dibebaskan oleh pemda pada saat akan membangun lintas timur,” ujar Thony.
“Bangunan ini berada di tanah pemerintah sesuai dengan dokumen yang ada. Bangunan ini sendiri memang belum memiliki IMB atau PBG,” lanjutnya, menjelaskan.
Saat disinggung apakah tindakan penertiban hanya simbolis semata, Thony mengklaim tindakan yang dilakukan dengan secara humanis dengan tidak menggunakan alat berat atau tidak merusak pagar yang telah dibangun.
“Ini tidak simbolis, artinya ketika kita melaksanakan secara humanis dengan tidak merusak maka tidak mungkin dengan waktu sesingkat ini membongkar pagar sepanjang ini. Tapi kalau ada dua unit alat berat selesai barang ini,” katanya.
Menurut Tony, perdebatan yang sempat terjadi dengan pihak PT SMP tidak bisa dihindarkan lantaran pihaknya hanya bertugas menegakkan aturan dan perda yang berlaku.
“Itu wajar-wajar saja (terjadi perdebatan sebelum dilakukan eksekusi-redd). Dimana konflik akan selalu terjadi dalam penegakan perda. Ya, kita melakukan penegakkan perda,” kata dia, dimana diketahui pihak PT SMP mengklaim telah melayangkan gugatan ke PTUN terkait SE pembongkaran itu.
Baca juga : Tegas! Pemkab Bangka Pasang Plang Peringatan Pembongkaran Pagar Milik PT SMP
Untuk melakukan penertiban beberapa pagar tembok itu, Satpol-PP Bangka menerjunkan anggotanya sebanyak 120 orang dan untuk pengamanannya dibackup oleh anggota Kodim dan Polres Bangka. (hjk/dd)