https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/ https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/ https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/
ADVERTISEMENT

Opsi Legal Masyarakat dalam Manfaatkan Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Adet Mastur

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
23 Februari 2023
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

TEMPILANG, www.aksaranewsroom.id – Terbatasnya lahan Area Penggunaan Lain (APL) dan tidak jelasnya tata batas kawasan hutan membuat sebagian aktivitas masyarakat masuk kedalam kawasan hutan.

Ini terlihat dengan adanya beberapa pemukiman dan kebun masyarakat yang sudah dikelola sejak dahulu secara turun menurun masuk dalam areal kawasan hutan baik itu Hutan Produksi (HP), Huntan Lindung (HL) ataupun Hutan Konservasi (HK).

Disamping itu minimnya lahan APL juga memaksa sebagian masyarakat untuk melakukan aktivitasnya di dalam kawasan hutan.

Hal inilah yang kemudian menjadi perhatian serius DPRD provinsi Kep. Bangka Belitung (Babel) khususnya komisi III untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum kepada masyarakat yang telah beraktivitas dalam kawasan hutan sejak lama.

Salah satu cara yang dimungkinkan untuk melegalkan hal tersebut dengan mengajukan izin kepada kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sesuai dengan amanah UU Nomor 11 tahun 2020.

Melalui Roadshow Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan terus gencar disuarakan oleh komisi III DPRD Provinsi Babel dari kecamatan satu ke kecamatan lainnya.

Kali ini kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat yang menjadi tujuan. Bertempat di gedung pertemuan kecamatan Bangka Barat, Ketua komisi III Adet Mastur, dan anggota komisi III, H. Mulyadi, Rustamsyah serta Ringgit Kecubung kembali mensosialisasikan izin pemanfaatan kawasan hutan, Selasa (21/02).

“Dengan dikeluarkannya UU Cipta Kerja memberi peluang kepada kita untuk dapat memanfaatkan kawasan hutan ini dengan izin dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ungkap Adet.

Menurutnya saat ini hampir semua masyarakat kep. Babel yang berprofesi sebagai petani sudah masuk dalam kawasan hutan. Yang mana kebanyakan kebun masyarakat adalah perkebunan sawit. Karena perkebunan sawit merupakan salah satu tanaman primadona dan juga menjadi tumpuan mata pencaharian masyarakat kep. Babel di sektor pertanian.

“Maka dari itu kami hadir disini untuk memberikan sosialisasi bagaimana cara mendapatkan izin masyarakat yang berusaha di dalam kawasan hutan,” katanya.

Cara perolehan izin inilah yang yang harus dipahami oleh semua pihak, terutama kades, bpd, tokoh agama, tokoh masyarakat yang kemudian nantinya disampaikan kepada masyarakat ditempat/lingkungan masing-masing. Sehingga masyarakat dapat menjadi paham dan mengerti, terutama mereka yang berkebun dikawasan hutan

“Dalam arti kata kades, ketua bpd, tokoh masyarakat dan agama adalah penyambung lidah dari kami kepada warganya dalam menyebarkan informasi ini,” tukasnya.

Dirinyapun menegaskan bahwa ini perlu disikapi dan menjadi perhatian semua pihak, karena didalam UU cipta kerja tersebut memberi limit waktu kepada kita untuk memperoleh izin-izin ini sampai dengan bulan November 2023. Dimana waktu yang tersisa masih 7 bulan lagi.

“Besar harapan kami pendataan perkebunan-perkebunan warga yang masuk dalam kawasan hutan ini dapat di selesaikan secepat mungkin pada bulan Mei untuk kemudian disampaikan kepada kementerian LHK,” harapnya.

Menurut UU cipta kerja, apabila sampai batas waktu yang diberikan yaitu bulan November masyarakat yang berkebun dikawasan hutan bulan memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan maka akan ada sanksi yang diberikan. Tidak main-main sanksi yang diberikan pun cukup berat yaitu pidana.

Adetpun mengingatkan kembali bagi masyarakat yang berkebun atau memiliki kebun di dalam kawasan hutan dan sudah diusahakan minimal 5 tahun terhitung mundur sejak terbitnya UU ini untuk segera membentuk kelompok-kelompok dengan jumlah minimal 15 orang dengan maksimal luas lahan 5ha setiap orangnya.

“Setiap orang dapat mengajukan luas lahan maksimal 5ha dan telah berkebun diatas 5 tahun, terhitung mundur dari ditetapkannya UU ini dan harus mendapatkan surat keterangan dari kades,” tutupnya.

ShareTweetSend

Related Posts

Sampah Bangka Tengah Tembus 42 Ribu Ton Setahun, 11 Ribu Ton Belum Terkelola

Sampah Bangka Tengah Tembus 42 Ribu Ton Setahun, 11 Ribu Ton Belum Terkelola

by Hendri J. Kusuma
26 Agustus 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Persoalan sampah masih menjadi pekerjaan rumah bagi Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan Neraca Pengelolaan Sampah...

Cari Aset untuk Usaha? Bank Sumsel Babel Lepas 61 Objek Lewat Lelang

Cari Aset untuk Usaha? Bank Sumsel Babel Lepas 61 Objek Lewat Lelang

by Hendri J. Kusuma
26 Agustus 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Bank Sumsel Babel kembali mendorong optimalisasi pengelolaan aset melalui Lelang Serentak II Tahun 2026. Sebanyak 61 objek agunan...

Di Balik Ramainya Warung Pelaku UMKM, Ada Cerita tentang Perputaran Uang Timah

Di Balik Ramainya Warung Pelaku UMKM, Ada Cerita tentang Perputaran Uang Timah

by Hendri J. Kusuma
24 Agustus 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Aktivitas pertambangan timah masih memiliki pengaruh besar terhadap denyut perekonomian masyarakat di Kabupaten Belitung Timur. Ketika aktivitas dan...

Load More
Next Post
Hari Peduli Sampah Nasional, Wali Kota Pangkalpinang Serap Aspirasi Petugas Kebersihan

Hari Peduli Sampah Nasional, Wali Kota Pangkalpinang Serap Aspirasi Petugas Kebersihan

Penanaman Mangrove dan Aksi Nyata Pelestarian Lingkungan

Penanaman Mangrove dan Aksi Nyata Pelestarian Lingkungan

Ridwan Djamaluddin: Pemprov Babel Perkuat Hilirisasi Industri di Segala Sektor

Ridwan Djamaluddin: Pemprov Babel Perkuat Hilirisasi Industri di Segala Sektor

Tiga Sayap Partai Resmi Dilantik, Ini Pesan Ketua DPD PDIP Babel

Tiga Sayap Partai Resmi Dilantik, Ini Pesan Ketua DPD PDIP Babel

Eriko Sutarduga Sampaikan Pesan Ini ke Sayap Partai PDIP di Babel

Eriko Sutarduga Sampaikan Pesan Ini ke Sayap Partai PDIP di Babel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Sampah Bangka Tengah Tembus 42 Ribu Ton Setahun, 11 Ribu Ton Belum Terkelola

Sampah Bangka Tengah Tembus 42 Ribu Ton Setahun, 11 Ribu Ton Belum Terkelola

26 Agustus 2026
Cari Aset untuk Usaha? Bank Sumsel Babel Lepas 61 Objek Lewat Lelang

Cari Aset untuk Usaha? Bank Sumsel Babel Lepas 61 Objek Lewat Lelang

26 Agustus 2026
Di Balik Ramainya Warung Pelaku UMKM, Ada Cerita tentang Perputaran Uang Timah

Di Balik Ramainya Warung Pelaku UMKM, Ada Cerita tentang Perputaran Uang Timah

24 Agustus 2026
Andi Kusuma Tempuh Jalur Praperadilan, Kuasa Hukum Klaim Siapkan Bukti Pembelaan

Andi Kusuma Tempuh Jalur Praperadilan, Kuasa Hukum Klaim Siapkan Bukti Pembelaan

24 Agustus 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel KPU Lingkungan MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Sawit Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved