PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, Selasa (14/12/2021). Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara diblender.
Barang haram narkotika yang dimusnahkan yaitu berupa sabu-sabu sebanyak 100,95 gram serta bahan baku pembuatan tembakau gorila.
“Satu kasus dan satu orang tersangka yaitu berinisial YL. Asal barang dari informasi yang kita dapat berasal dari Riau,” ujar Kepala BNNK Pangkalpinang, AKBP Noer Wisnanto di Kantor BNNK.
Barang haram tersebut berasal dari Kepulauan Riau dan hendak diterima oleh kurir berinisial YL di Pangkalpinang, tepatnya di sekitaran Simpang 4 Kuburan Gabek
“Dia ditelpon oleh seseorang untuk mengambil barang terus diambil dimana saat itu sudah kita buntuti,” ungkap AKBP Noer.
BNNK Pangkalpinang saat ini masih melakukan pengembangan dari tersangka atas barang bukti narkotika yang dikirim dari Kepulauan Riau tersebut.
“Tetap kita lakukan penyelidikan. Mungkin penyelidikan tidak ke sana (Riau-redd), terputus. Saat kita tanya tetap mengaku tidak mengenal pengirim barang,” kata Noer (hdd)