https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 12, 2025
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Pro Kontra Presidential Threshold

Redaksi Aksara by Redaksi Aksara
21 Desember 2021
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Tony Rosyid (Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa)

Banyak tokoh potensial untuk menjadi presiden RI. Tapi apa daya, mereka terbentur aturan main. Tidak mudah memenuhi syarat administratif untuk nyapres.

Sesuai aturan pasal 222 UU Pemilu No 7 Tahun 2017, untuk bisa nyapres mesti didukung oleh 20 persen kursi di DPR. Artinya, yang berhak mengusung capres itu adalah parpol, atau gabungan parpol. Dengan syarat Presidential Treshold 20 persen, hanya PDIP satu-satunya parpol yang bisa mengusung secara mandiri (128 kursi). Partai lain? Mesti koalisi.

Dengan syarat 20 persen, maka hanya akan ada maksimal tiga paslon. Otak atik tiga paslon ini belum bisa dipastikan terkait parpol apa saja yang berkoalisi, dan siapa paslonnya. Tapi, tetap ada kemungkinan PDIP-Gerindra satu paslon. Nasdem-PKS, PAN dan PPP bisa satu paslon lagi. Kemudian Golkar, PKB dan Demokrat, bisa jadi paslon berikutnya.

Boleh jadi malah hanya akan ada dua paslon. Golkar dan PKB jika tidak menemukan paslon yang sreg, bisa bergabung ke salah satu kubu dari PDIP atau Nasdem. Sementara Demokrat, dipredisksi akan berseberangan dengan PDIP.

Nasdem dan Demokrat besar kemungkinan akan melawan PDIP. PKS, PAN dan PPP punya risiko elektabilitas jika satu gerbong dengan PDIP. Begitulah situasi politik saat ini. Golkar dan PKB, bikin koalisi sendiri, atau bisa juga bergabung ke salah satu kubu jika tidak punya calon aduhai.

Dianggap tidak fair, sejumlah pihak menggugat aturan Presidential Treshold 20 persen ini. Presidential Treshold ini dianggap tidak memberi ruang dan kesempatan bagi sejumlah putra terbaik bangsa yang mumpuni untuk memimpin negeri ini kedepan.

Mereka menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Upaya pertama yang dilakukan Rizal Ramli, gagal. Gugatan berikutnya dilakukan oleh Gatot Nurmantyo, Refly Harun, Tamsil Linrung cs. Proses gugatan saat ini masih berjalan di MK.

Satu sisi, adalah fakta bahwa Pilpres beda dengan pileg. Artinya, pemilih partai tertentu tidak otomatis memilih capres dari partai tersebut. Tidak linier. Dengan begitu, partai mesti membuka ruang untuk calon independen yang diminati rakyat. Kira-kira begitu logikanya

Alasan lain, selama tiket nyapres ada di tangan partai, maka kebutuhan akan biaya tiket sangat mahal. Entah itu namanya “mahar politik” atau “kebutuhan logistik”. Bisa satu triliun untuk setiap partai pengusung. “Ngeri-ngeri sedap”. Inilah diantara yang digugat ke MK.

Kata para penggugat, dengan Presidential Treshold 20 persen, akhirnya oligarki lagi yang berkuasa. Siapa oligarki itu? Ya gabungan antara penguasa, pengusaha dan Ketua partai. Karena itu, mereka menuntut Presidential Treshold 0 persen.

Bagi partai, terutama partai besar, jika Presidential Treshold 0 persen, ini akan memakan biaya super besar. Belum lagi potensi kegaduhan yang dapat mengancam stabilitas politik dan keamanan negara.

Jika yang terpilih jadi presiden bukan paslon yang diusung oleh partai, ini akan jadi persoalan tersendiri. Sebab, tidak mudah menjadi presiden tanpa dukungan di parlemen. Namun yang pasti, parpol-parpol tersebut akan kehilangan muka ketika rakyat tidak memilih calon yang diusungnya.

Ada sejumlah partai yang setuju Presidential Treshold 0 persen. Diantaranya adalah Gerindra, PKS, PAN dan Demokrat. Tapi, gagasan ini lahir dari kader dan bukan tuntutan resmi dari partai. Dari sini kita bisa baca, bahwa mereka tidak serius “untuk setuju” Presidential Treshold 0 persen. Suara kader tersebut bagi partai, lebih sebagai instrumen untuk bernegosiasi dengan partai besar, khususnya PDIP. Kira-kira begini: “jangan 20 persen lah.. . 10 atau 15 persen kek…”. Publik tahu apa yang kau mau.

Ikhtiar Presidential Treshold 0 persen itu bagus. Tapi memang tidak mudah, kalau tidak dibilang super sulit. Ada tembok politik yang kokoh untuk bisa dilewati. Parpol tidak akan menyambut tuntutan itu, kecuali hanya untuk mencari simpati publik. Ini juga memungkinkan dijadikan alat bagi parpol untuk bernegosiasi. Namanya juga politik. Politik identik dengan negosiasi.

Suara dan kelantangan rakyat seringkali hanya menjadi koin untuk bertransaksi. Dan umumnya rakyat juga merasa senang dijadikan alat bertransaksi. Hebat bukan rakyat kita?

Mana ada parpol menutup toko yang biasa menjual tiket untuk Pilpres? Aya aya wae…(*)

Jakarta, 21 Desember 2021

ShareTweetSend

Related Posts

[OPINI] Adu Kuat Supermasi TNI, Polri dan Kejaksaan: Supermasi Civil Terkebiri

[OPINI] Adu Kuat Supermasi TNI, Polri dan Kejaksaan: Supermasi Civil Terkebiri

by Redaksi Aksara
19 Maret 2025
0

Oleh : Okta Renaldi-Formature | Ketua Umum HMI Cabang Babel Raya Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional...

Pemberian Izin Tambang kepada Perguruan Tinggi: Mengabaikan Fungsi dan Misi demi melakukan ekploitasi?

Pemberian Izin Tambang kepada Perguruan Tinggi: Mengabaikan Fungsi dan Misi demi melakukan ekploitasi?

by Redaksi Aksara
25 Januari 2025
0

Oleh : Atha Said Fajri | Kader HMI Cabang Babel Raya Perguruan tinggi merupakan institusi pendidikan tinggi yang bertujuan untuk...

Raja Diturunkan Dengan Mosi Tidak Percaya

Raja Diturunkan Dengan Mosi Tidak Percaya

by Redaksi Aksara
23 Januari 2025
0

Oleh : Bangun Jaya, S.HWakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Bagi sebuah kerajaan, Raja merupakan simbol kepemimpinan terhadap penyelenggaraan pemerintahan untuk...

Load More
Next Post
Jawab Jeritan Nelayan Bakit Soal Aktivitas Tambang, Komisi II DPRD Babel Turun Lapangan

Jawab Jeritan Nelayan Bakit Soal Aktivitas Tambang, Komisi II DPRD Babel Turun Lapangan

Pertumbuhan Ekonomi di Pangkalpinang Tumbuh 6,34 Persen

Pertumbuhan Ekonomi di Pangkalpinang Tumbuh 6,34 Persen

Untuk Ketiga Kalinya di Tahun Ini, Ace Hardware Pangkalpinang Serahkan Bantuan APD

Serapan Dana APBN Babel Tahun 2021 di Atas 90 Persen

Serapan Dana APBN Babel Tahun 2021 di Atas 90 Persen

Pemprov Babel Tindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dari BPK

Pemprov Babel Tindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dari BPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendra Ditemukan Tewas di Atap Rumah Warga di Perumahan Damai Lestari 5

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah 5 Tahun Diterkam Buaya Saat Mandi di Kolong Eks Tambang Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
adv adv adv
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Hendra Ditemukan Tewas di Atap Rumah Warga di Perumahan Damai Lestari 5

Hendra Ditemukan Tewas di Atap Rumah Warga di Perumahan Damai Lestari 5

23 Februari 2025
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Sepulang Liburan di Pulau Ketawai, Kapal Ditumpangi Wisatawan Alami Kerusakan Mesin di Laut

Sepulang Liburan di Pulau Ketawai, Kapal Ditumpangi Wisatawan Alami Kerusakan Mesin di Laut

12 Mei 2025
Penjelasan Thorcon Soal Izin Tapak PLTN Pulau Gelasa, Tegaskan Masih Berproses di Bapeten dan Sesuai Ketentuan

Penjelasan Thorcon Soal Izin Tapak PLTN Pulau Gelasa, Tegaskan Masih Berproses di Bapeten dan Sesuai Ketentuan

12 Mei 2025
Dilaporkan Bos Tambang, Anggota DPRD Babel Ancam Tuntut Balik dan Beberkan Hal Ini

Dilaporkan Bos Tambang, Anggota DPRD Babel Ancam Tuntut Balik dan Beberkan Hal Ini

11 Mei 2025
Komentari Indikasi Pungli di Wilayah IUP PT Timah, Anggota DPRD Babel Ini Berujung Dilaporkan Bos Tambang

Komentari Indikasi Pungli di Wilayah IUP PT Timah, Anggota DPRD Babel Ini Berujung Dilaporkan Bos Tambang

11 Mei 2025
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang PDIP Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilgub Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Safrizal Zakaria Ali Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved