• My Account
  • Contact Us
Senin, Februari 6, 2023
Senin, Februari 6, 2023
Aksara Newsroom
  • Login
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Travel Newsroom
    • Destinasi
    • Budaya
    • Kuliner
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Travel Newsroom
    • Destinasi
    • Budaya
    • Kuliner
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
Home Opini & Profil

Pro Kontra Presidential Threshold

by Redaksi Aksara
21 Desember 2021
Reading Time: 3 mins read
0 0
0
Pro Kontra Presidential Threshold

Oleh : Tony Rosyid (Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa)

Banyak tokoh potensial untuk menjadi presiden RI. Tapi apa daya, mereka terbentur aturan main. Tidak mudah memenuhi syarat administratif untuk nyapres.

Sesuai aturan pasal 222 UU Pemilu No 7 Tahun 2017, untuk bisa nyapres mesti didukung oleh 20 persen kursi di DPR. Artinya, yang berhak mengusung capres itu adalah parpol, atau gabungan parpol. Dengan syarat Presidential Treshold 20 persen, hanya PDIP satu-satunya parpol yang bisa mengusung secara mandiri (128 kursi). Partai lain? Mesti koalisi.

Dengan syarat 20 persen, maka hanya akan ada maksimal tiga paslon. Otak atik tiga paslon ini belum bisa dipastikan terkait parpol apa saja yang berkoalisi, dan siapa paslonnya. Tapi, tetap ada kemungkinan PDIP-Gerindra satu paslon. Nasdem-PKS, PAN dan PPP bisa satu paslon lagi. Kemudian Golkar, PKB dan Demokrat, bisa jadi paslon berikutnya.

Boleh jadi malah hanya akan ada dua paslon. Golkar dan PKB jika tidak menemukan paslon yang sreg, bisa bergabung ke salah satu kubu dari PDIP atau Nasdem. Sementara Demokrat, dipredisksi akan berseberangan dengan PDIP.

Nasdem dan Demokrat besar kemungkinan akan melawan PDIP. PKS, PAN dan PPP punya risiko elektabilitas jika satu gerbong dengan PDIP. Begitulah situasi politik saat ini. Golkar dan PKB, bikin koalisi sendiri, atau bisa juga bergabung ke salah satu kubu jika tidak punya calon aduhai.

Dianggap tidak fair, sejumlah pihak menggugat aturan Presidential Treshold 20 persen ini. Presidential Treshold ini dianggap tidak memberi ruang dan kesempatan bagi sejumlah putra terbaik bangsa yang mumpuni untuk memimpin negeri ini kedepan.

Mereka menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Upaya pertama yang dilakukan Rizal Ramli, gagal. Gugatan berikutnya dilakukan oleh Gatot Nurmantyo, Refly Harun, Tamsil Linrung cs. Proses gugatan saat ini masih berjalan di MK.

Satu sisi, adalah fakta bahwa Pilpres beda dengan pileg. Artinya, pemilih partai tertentu tidak otomatis memilih capres dari partai tersebut. Tidak linier. Dengan begitu, partai mesti membuka ruang untuk calon independen yang diminati rakyat. Kira-kira begitu logikanya

Alasan lain, selama tiket nyapres ada di tangan partai, maka kebutuhan akan biaya tiket sangat mahal. Entah itu namanya “mahar politik” atau “kebutuhan logistik”. Bisa satu triliun untuk setiap partai pengusung. “Ngeri-ngeri sedap”. Inilah diantara yang digugat ke MK.

Kata para penggugat, dengan Presidential Treshold 20 persen, akhirnya oligarki lagi yang berkuasa. Siapa oligarki itu? Ya gabungan antara penguasa, pengusaha dan Ketua partai. Karena itu, mereka menuntut Presidential Treshold 0 persen.

Bagi partai, terutama partai besar, jika Presidential Treshold 0 persen, ini akan memakan biaya super besar. Belum lagi potensi kegaduhan yang dapat mengancam stabilitas politik dan keamanan negara.

Jika yang terpilih jadi presiden bukan paslon yang diusung oleh partai, ini akan jadi persoalan tersendiri. Sebab, tidak mudah menjadi presiden tanpa dukungan di parlemen. Namun yang pasti, parpol-parpol tersebut akan kehilangan muka ketika rakyat tidak memilih calon yang diusungnya.

Ada sejumlah partai yang setuju Presidential Treshold 0 persen. Diantaranya adalah Gerindra, PKS, PAN dan Demokrat. Tapi, gagasan ini lahir dari kader dan bukan tuntutan resmi dari partai. Dari sini kita bisa baca, bahwa mereka tidak serius “untuk setuju” Presidential Treshold 0 persen. Suara kader tersebut bagi partai, lebih sebagai instrumen untuk bernegosiasi dengan partai besar, khususnya PDIP. Kira-kira begini: “jangan 20 persen lah.. . 10 atau 15 persen kek…”. Publik tahu apa yang kau mau.

Ikhtiar Presidential Treshold 0 persen itu bagus. Tapi memang tidak mudah, kalau tidak dibilang super sulit. Ada tembok politik yang kokoh untuk bisa dilewati. Parpol tidak akan menyambut tuntutan itu, kecuali hanya untuk mencari simpati publik. Ini juga memungkinkan dijadikan alat bagi parpol untuk bernegosiasi. Namanya juga politik. Politik identik dengan negosiasi.

Suara dan kelantangan rakyat seringkali hanya menjadi koin untuk bertransaksi. Dan umumnya rakyat juga merasa senang dijadikan alat bertransaksi. Hebat bukan rakyat kita?

Mana ada parpol menutup toko yang biasa menjual tiket untuk Pilpres? Aya aya wae…(*)

Jakarta, 21 Desember 2021

ShareTweetSendShare

Related Posts

Tanggung Jawab SMSI dan Bisnis Media di Tahun Politik

Tanggung Jawab SMSI dan Bisnis Media di Tahun Politik

by Redaksi Aksara
26 Desember 2022
0

Tanggung jawab perusahaan pers terhadap kemandirian dan kebebasan pers

Eksplorasi Sebagai Upaya Penyelamatan dari Kepunahan Sumber Daya Genetik Lokal di Bangka Belitung

Eksplorasi Sebagai Upaya Penyelamatan dari Kepunahan Sumber Daya Genetik Lokal di Bangka Belitung

by Redaksi Aksara
20 Desember 2022
0

Oleh : Siti Purwanti, Mahasiswa Magister Ilmu Pertanian-Universitas Bangka Belitung Pengertian eksplorasi bisa didefinisikan sebagai sebuah kegiatan pencarian terhadap suatu...

Pemanfaatan Lahan Pasca Tambang untuk Pengembangan Pertanian

Pemanfaatan Lahan Pasca Tambang untuk Pengembangan Pertanian

by Redaksi Aksara
16 Desember 2022
0

Oleh : Siti Purwanti

Load More
Next Post
Jawab Jeritan Nelayan Bakit Soal Aktivitas Tambang, Komisi II DPRD Babel Turun Lapangan

Jawab Jeritan Nelayan Bakit Soal Aktivitas Tambang, Komisi II DPRD Babel Turun Lapangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

    Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mega Proyek RSUD DH Pangkalpinang Senilai 47 Miliar Molor, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Kapolri Singgung Brantas Soal Judi, Tiba-tiba Seluruh Game Zone di Pangkalpinang Tutup, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spanduk Selamat Datang di Wisata Kampung Banjir Terbentang di Kampak Kulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
adv adv adv
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

7 Januari 2022
Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

14 Oktober 2022
Mega Proyek RSUD DH Pangkalpinang Senilai 47 Miliar Molor, Ini Penyebabnya

Mega Proyek RSUD DH Pangkalpinang Senilai 47 Miliar Molor, Ini Penyebabnya

12 Februari 2022
Usai Kapolri Singgung Brantas Soal Judi, Tiba-tiba Seluruh Game Zone di Pangkalpinang Tutup, Ada Apa?

Usai Kapolri Singgung Brantas Soal Judi, Tiba-tiba Seluruh Game Zone di Pangkalpinang Tutup, Ada Apa?

23 Agustus 2022
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Ketua DPC PPP Pangkalpinang : Struktur Kepengurusan Diisi Oleh Generasi Muda

Ketua DPC PPP Pangkalpinang : Struktur Kepengurusan Diisi Oleh Generasi Muda

0
Bupati Bangka Mulkan Launching Gerakan 1001 Inovasi

Bupati Bangka Mulkan Launching Gerakan 1001 Inovasi

6 Februari 2023
PT Timah Serahkan Bantuan ke Komunitas Ojek Garuda Toboali, Lengkapi Sarana Ojek Pangkalan

PT Timah Serahkan Bantuan ke Komunitas Ojek Garuda Toboali, Lengkapi Sarana Ojek Pangkalan

6 Februari 2023
Beliadi Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Prov Kep Babel Menggantikan M Amin

Beliadi Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Prov Kep Babel Menggantikan M Amin

6 Februari 2023
Pj Gubernur Ridwan Bahas Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Pj Gubernur Ridwan Bahas Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan

6 Februari 2023
ADVERTISEMENT

Tags

#Bawaslu #ekspor #G20 #Pangkalpinang #PPPK #Timah Advertorial Algafry Bangka Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bantuan PT Timah Belitung Bupati Bangka Bupati Bangka Tengah Demokrat DPRD Hilirisasi Investasi Jokowi Kecelakaan Helikopter Lingkungan MIND ID Molen Mulkan Nelayan Pangkalpinang Pelabuhan Pemilu 2024 Politik Program CSR PT Timah Tbk PT MSK PT Timah PT Timah Tbk Reklamasi Sungailiat Tambang Tambang Timah Timah TINS TSL Ausmelt Furnace UMKM Wali Kota Pangkalpinang Walikota Pangkalpinang
  • Newsroom
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2021 Aksara Newsroom - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Travel Newsroom
    • Destinasi
    • Budaya
    • Kuliner
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom

Copyright © 2021 Aksara Newsroom - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In