PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Buntut dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang diduga dilakukan lima komisioner KPU Pangkalpinang, kian berlarut. Kelimanya kini tampaknya harus berhadapan dengan pelaporan ke Gakkumdu Bawaslu Provinsi Babel, pasca sesuai sidang dilakukan oleh DKPP, beberapa waktu lalu.
Laporan yang dilakukan oleh Dista Prajaka ke Bawaslu Babel tersebut, didampangi langsung oleh kuasa hukumnya Yogi Apriansyah SH, dari kantor J.A Ferdian & Partnership.
Menurut kuasa hukum Dista Prajaka yakni
Yogi Apriansyah, jika pihaknya telah melaporkan ketua KPU dan empat anggotannya.
“Kemarin, Rabu 23 Mei 2024, kita sudah melakukan pelaporan lima anggota KPU Pangkalpinang, ke Bawaslu Provinsi Babel,” kata Yogi, Kamis 24 Mei 2024.
Diungkapkan Yogi, terkait laporan komisioner KPU Pangkalpinang ke Bawaslu Babel, atas dugaan pemalsuan surat pembatalan PSU, pada tanggal 24 Febuari 2024 lalu, atas dasar itu hingga kliennya yaitu Dista Prajaka yang merupakan mantan ketua PPK Bukit Intan itu maporkan ke Bawaslu.
“Kenapa klien kami Dista Prajaka malelaporkan ke Bawaslu, sebab ia tidak pernah merasa mengirimkan surat pembatalan PSU ke KPU Pangkalpinang,” ungkap Yogi.
Yogi menambahkan, jika laporan mereka pun telah diterima oleh pihak Bawaslu Bangka Belitung.
“Alhamdulilah, laporan kami itu pun sudah diterima oleh Bawaslu Babel, dan kami pun akan menunggu hasilnya hari Selasa depan,” ujar Yogi Apriansyah.
Selain itu kata Yogi pihaknya, bahwa akan terus mengawal masalah ini sampai tuntas.
“Jadi permasalahan ini akan kita kawal terus, jika memang itu diduga adanya pelanggaran atau pun pemalsuan surat maka ini wajib dilakukan penindakan terhadap 5 Komisioner KPU Pangkalpinang,” kata Yogi.
Sebelumnya, pada Senin 20 Mei 2024 lalu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 58-PKE-DKPP/IV/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Bangka Belitung.
Sidang DKPP itu, dengan menghadirkan lima orang teradu, mereka diantaranya, Sobarian, Margarita, Tri Pertiwi, Muhammad, dan Ridho Istira (Ketua dan Anggota KPU Kota Pangkalpinang) selaku Teradu I sampai V.
Selain itu, Pengadu juga mengadukan Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung Husin sebagai Teradu VI.
Teradu I sampai V didalilkan menerbitkan Surat Keputusan KPU Nomor 174 Tahun 2024 tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilu Tahun 2024 untuk tiga TPS di Kecamatan Bukit Intan yang diduga cacat secara hukum, administrasi, dan etik.***





















