PANGKALPINANG, AKSARANEWSROOM.ID – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 3 tahun 2022 yang telah terbit tanggal 18 Januari 2022, tentang penyediaan minyak goreng kemasan untuk kebutuhan masyarakat seharga Rp 14.000/liter, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melakukan pemantauan harga ke beberapa ritel modern yang berada di kota Pangkalpinang, Kamis (20/01/22).
Sub Kordinator Perlindungan Konsumen Disperindag Babel Zurista menjelaskan, peninjauan dilakukan pihak Disperindag ke beberapa ritel modern dalam upaya melihat sejauh mana penerapan pemberlakukan harga minyak goreng Rp 14.000/liter di Bangka Belitung.
Dari hasil peninjauan serta pemantauan yang dilakukan timnya, menemukan lima retail modern yang sudah menerapkan aturan Menteri Perdagangan RI Nomor 3 tahun 2022, yakni penyediaan minyak goreng kemasan untuk kebutuhan masyarakat seharga Rp 14.000/ liter, baik kemasan premium maupun sederhana.
“Hasil pantauan tim kami tanggal 20 Januari 2022, ada lima ritel yang sudah memberlakukan aturan tersebut, yaitu Alfamart City Hall, Indomart City Hall, Hypermart, Transmart, dan Ramayana. Kelima ritel itu sudah memberlakukan harga minyak goreng Rp 14.000/liter sejak 19 Januari 2022, karena mendapat instruksi langsung dari pimpinan mereka dipusat,” kata Zurista di ruang kerjanya, Jumat (21/1).
Di samping itu ditambahkan Zurista, ada empat ritel lokal yang belum bisa menerapkan aturan Kementerian Perdagangan RI dengan alasan pihak ritel lokal harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan distributor lokal.
“Hasil lainnya, ada empat ritel lokal yang belum memberlakukan aturan tersebut karena harus berkoordinasi dulu dengan distributor lokal,” katanya.
Sementara Kabid Pengendalian, Perdagangan dan Perlidungan Konsumen Disperindag Babel, Fadjri Djagahitam mengungkapkan, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan tegas terhadap ritel yang belum memberlakukan aturan dimaksud, karena sesuai dengan press release Menteri Perdagangan RI, bahwa para pelaku usaha masih diberikan kesempatan untuk berkoordinasi dan melakukan persiapan lainnya sampai dengan tanggal 24 Januari 2022.
“Kita tidak bisa melakukan tindakan karena Kemendag RI sendiri masih memberikan waktu kepada pihak ritel di daerah untuk melakukan perisapan-persiapan hingga tanggal 24 Januari mendatang,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, dirinya mengimbau agar pihak ritel dapat secepatnya melakukan penyesuaian terhadap aturan pemerintah pusat terkait pemberlakuan minyak goreng dengan harga terjangkau di seluruh Bangka Belitung.
“Kita imbau ritel-ritel untuk segera melakukan penyesuaian harga minyak goreng Rp 14.000/ liter, karena itu aturan pusat dan harus dipatuhi serta dijalankan dengan baik, mengingat masyarakat saat ini sangat membutuhkannya akibat terdampak pasca pandemi,” tuturnya. (**)