PANGKALPINANG, AKSARANEWSROOM.ID – Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil angkat bicara terkait beredarnya rumor pembahasan Perda Mihol yang akan di paripurnakan pada Senin (31/1/2022) di gedung DPRD Kota Pangkalpinang.
Molen, sapaan akrab Wali Kota Pangkalpinang menjelaskan, bahwa paripurna besok bukan untuk melegalkan mihol di kota Pangkalpinang akan tetapi justru memberi pengendalian dan pengawasan terhadap mihol
“Kami adalah pelayan masyarakat yang menjalankan apa yg menjadi keinginan masyarakat, oleh sebab itu saya pastikan bahwa pembahasan terhadap Perda mihol di pending atau di batalkan atau di tolak,” kata dia, Minggu (30/01/2022)
Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPRD kota Pangkalpinang Abang Hertza. Ia mengatakan bahwa DPRD akan memparipurnakan 10 Raperda yang sudah di evaluasi provinsi dan salah satunya adalah Perda Mihol
“Perlu diketahui bahwa paripurna bukan untuk melegalkan Perda Mihol, paripurna bersifat mengikuti turunan Undang undang
sebagai pelayan masyarakat. Perda Mihol besok akan kita pending atau kita batalkan,” ucap Hertza
Dia menyebutkan bahwa perda tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah karena bertentangan dengan UU yang baru keluar yaitu UU No 1 Tahun 2022
“Sebagau wakil masyarakat kita akan berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya (*)