PANGKALPINANG, AKSARANEWSROOM.ID – Proyek pembangunan gedung baru yang berada di RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang atau pembangunan belanja gedung senilai Rp 47 miliar tampak molor alias melampaui batas waktu masa kontrak kerja yang ditentukan pada akhir tahun 2021.
Dari pantauan di lokasi, 12 Febuari 2022, pengerjaan proyek terlihat masih dalam tahap pengerjaan dan para pekerja proyek tampak sibuk melakukan aktivitasnya.
Atas keterlambatan pengerjaan proyek tersebut, Pahala, selaku PPK RSUD DH, mengatakan pihak kontraktor tetap dikenakan denda. Sementara itu, Pahala meyakini proyek tersebut akan selesai pada bulan Februari 2022.
“RSUD Insya Allah selesai bulan ini. Mudah-mudahan semua lancar. Fisik saat ini 99,14 persen,” ungkapnya saat dikonfirmasi Aksara Newsroom, Kamis (10/2/2022).
“Mereka dikenakan denda sesuai aturan dalam Perpres,” kata Pahala.
Menurut Pahala, molornya proyek senilai Rp 47 miliar lebih tersebut diakibatkan oleh berbagai faktor, misalnya, pengiriman material dari luar daerah dan terutama tiang pancang menjadi kendala utama, kerusakan alat concrete pump dari suplier beton yang direkrut hingga cuaca ekstrim.
“Kesulitan pengadaan man power dari luar dimasa pandemi, sedangkan manpower lokal lebih memilih pekerjaan tambang inkonvensional sebagai penghasilan saat ini,” kata dia.
Adapun sebagaimana diketahui, KPA Proyek tersebut adalah dr Muhammad Fauzan, yang sebelumnya merupakan Direktur RSUD DH yang kini dimutasikan ke Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang.
Merujuk dari LPSE Kota Pangkalpinang, PT Ardi Tekindo Perkasa dinyatakan sebagai pemenang proyek Belanja Modal Bangunan Kesehatan dengan harga kontrak senilai Rp 47,077 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus.
Tender proyek tersebut dibuat pada 11 Juni 2021, dengan nilai pagu paket tercatat Rp. 54.539.003.980,00 miliar dan harga perkiraan sendiri (HPS) Paket Rp Rp. 54.388.131.000,00 miliar.
Proses tender diikuti oleh 24 peserta, namun tampak hanya ada satu perusahaan mengajukan penawaran, yakni PT Ardi Tekindo Perkasa. Kemudian lelang dimenangkan oleh perusahaan tersebut. (hjk/dd)