https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 24, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/ https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/ https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/
ADVERTISEMENT

Depati Amir Gandi sebut SK Penetapan Kenaikan NJOP PBB-P2 Misterius

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
14 Februari 2022
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG, AKSARA NEWSROOM.ID – Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Depati Amir Gandhi angkat bicara perihal penyesuaian atau kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Pangkalpinang yang akhir-akhir ini menjadi pembahasan warga setempat.

Politisi PPP ini menilai ramainya perihal kenaikan  NJOBP-PP2 diakibatkan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat setelah munculnya kebijakan terhadap Penetapan SPPT PBB-P2.

“Tidak adanya sosialisasi tersebut akhirnya membuat gejolak masyarakat kita, mereka sangat terkejut dengan hadirnya SPPT yang mencapai kenaikan seribu sampai 1.500 persen,” ungkapnya, Senin (14/2/2022).

“Jadi wajar kalau mereka terkejut. Seharusnya kan ada sosialisasi dulu. Bahkan di DPRD pun tidak tembusannya. Jadi teman-teman di DPRD juga kebingungan. Ini dasar kenaikannya apa,” tanya Gandhi.

Gandhi mengatakan kebijakan pemerintah tersebut dituangkan melalui kepala daerah dalam bentuk PP Walikota maupun SK Walikota. Atas persoalan itu, ia meminta Pemkot Pangkalpinang segera mengkaji ulang penetapan SPPT PBB-P2.

“Saya kira ini perlu dikaji ulang, pertama kan ada UU 1 Tahun 2022 terkait dengan hubungan keuangan pemerintahan daerah,” katanya.

Menurut Gandhi, SK Walikota tersebut masih merujuk pada  UU 28 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Padahal dengan hadirnya UU 1 Tahun 2022 terkait dengan hak keuangan daerah bahwa seluruh produk UU 28 itu dihapuskan.

Tak hanya itu, kata Gandhi, kebijakan tersebut juga sangat terbuka untuk digugat ke PTUN jika pemerintah daerah dianggap berlawan atau tidak memenuhi azaz keadilan.

“Itu bisa digugat. Kalau SK Walikota silahkan digugat ke PTUN. Belum (menerima salinan SK/PP Penetapan NJOP PBB-P2-red). Makanya saya bilang di dalam rapat SK tersebut SK yang misterius,” kata Gandi.

Lebih jauh, Gandhi menuturkan pada Undang-udang Nomor 1 Tahun 2022 bahwa terdapat pasal terkait dengan relaksasi pajak daerah, khususnya pajak PPB  perkotaan dan pedesaan. Sehingga dimungkinkan ada relaksasi dalam bentuk perhitungan nilai NJOP-PP2 yang dimasukkan dalam PBB-P2 itu tidak seratus persen.

“Tetapi diatur angkanya cukup 20-100 persen. Nah, disana lah letak realisasinya. Walikota dapat memberi kebijakan bahwa di zona tertentu ini cukup 30 persen karena kawasan pemukiman padat penduduk yang mayoritas masyarakatnya MBR atau di perumahan subsidi cukup 20 persen. Atau misalnya di wilayah perumahan komersil,” pungkasnya. (hjk/dd).

ShareTweetSend

Related Posts

Andi Kusuma Langsung Dijebloskan ke Lapas Bukit Semut, Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi

Andi Kusuma Langsung Dijebloskan ke Lapas Bukit Semut, Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi

by Hendri J. Kusuma
24 Agustus 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Sosok pengacara Andi Kusuma alias AK resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum...

Farhan Kebab Tumbuh Bersama Pembinaan UMKM Bank Sumsel Babel

Farhan Kebab Tumbuh Bersama Pembinaan UMKM Bank Sumsel Babel

by Hendri J. Kusuma
24 Agustus 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Berawal dari usaha kuliner yang menyajikan kebab dan burger, Farhan Kebab terus mengembangkan bisnisnya. Perkembangan tersebut semakin terlihat...

GEET Pulau Rengit Belitung Satu-satunya di Indonesia, Bawa Listrik 24 Jam dan Energi Rendah Emisi

GEET Pulau Rengit Belitung Satu-satunya di Indonesia, Bawa Listrik 24 Jam dan Energi Rendah Emisi

by Hendri J. Kusuma
22 Agustus 2026
0

AksaraNewsroom.ID - PT PLN (Persero) membawa proyek energi bersih dengan konsep terintegrasi ke Pulau Rengit, Kabupaten Belitung. Melalui Green Energy...

Load More
Next Post
Para Pengembang Perumahan Kaget Dengan Nilai Kenaikan NJOP di Pangkalpinang

Para Pengembang Perumahan Kaget Dengan Nilai Kenaikan NJOP di Pangkalpinang

Raperda Pariwisata Diharapkan Mampu Tingkatkan PAD dan Gali Potensi Wisata

Raperda Pariwisata Diharapkan Mampu Tingkatkan PAD dan Gali Potensi Wisata

Penyesuaian NJOP di Pangkalpinang Sudah melalui Kajian Mendalam

Penyesuaian NJOP di Pangkalpinang Sudah melalui Kajian Mendalam

Soal Vaksinasi Anak, Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang Panggil Dinas Kesehatan

Soal Vaksinasi Anak, Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang Panggil Dinas Kesehatan

Sepertiga APBD Babel Terpenuhi dari PAD

Sepertiga APBD Babel Terpenuhi dari PAD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Andi Kusuma Langsung Dijebloskan ke Lapas Bukit Semut, Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi

Andi Kusuma Langsung Dijebloskan ke Lapas Bukit Semut, Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi

24 Agustus 2026
Farhan Kebab Tumbuh Bersama Pembinaan UMKM Bank Sumsel Babel

Farhan Kebab Tumbuh Bersama Pembinaan UMKM Bank Sumsel Babel

24 Agustus 2026
GEET Pulau Rengit Belitung Satu-satunya di Indonesia, Bawa Listrik 24 Jam dan Energi Rendah Emisi

GEET Pulau Rengit Belitung Satu-satunya di Indonesia, Bawa Listrik 24 Jam dan Energi Rendah Emisi

22 Agustus 2026
Otak Atik Dirut Perumda Tirta Bangka Tengah, Siapa Kantongi Restu Kepala Daerah?

Otak Atik Dirut Perumda Tirta Bangka Tengah, Siapa Kantongi Restu Kepala Daerah?

22 Agustus 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel KPU Lingkungan MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Sawit Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved