https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Selasa, April 21, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Ombudsman Soroti Surat Edaran Disdik Pangkalpinang soal PTM Terbatas

Redaksi Aksara by Redaksi Aksara
16 Februari 2022
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG, AKSARANEWSROOM.ID – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 menyatakan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung naik menjadi level 3 (tiga). Menindaklanjuti hal tersebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang menerbitkan Surat Edaran Nomor:421/146/DIKBUD/II/2022 perihal Pemberitahuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy mengapresiasi respon Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang serta membuka ruang untuk konsultasi apabila ada hal yang perlu ditanyakan dalam SE tersebut. 

Namun Ombudsman juga menyoroti pada poin lima yang menyatakan bahwa bagi siswa yang belum divaksinasi diberlakukan pembelajaran daring penuh dan diminta untuk segera divaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat.

“Untuk PTM Terbatas, yang kami pahami dasarnya adalah Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tanggal 21 Desember 2021 yang intinya menjelaskan bahwa kriteria pelaksanaan PTM terbatas tergantung pada kondisi level PPKM daerah dan capaian vaksinasi pendidikan dan  tenaga kependidikan serta warga masyarakat lansia,” ujarnya, Rabu (16/2/2022).

“Kami belum menemukan dasar kebijakan mengenai bagi siswa yang belum divaksinasi diberlakukan pembelajaran secara daring penuh,” lanjut Yozar.

Berdasarkan Diktum keenam dan kesebelas Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tanggal 21 Desember 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Covid-19, bahwa orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal tahun ajaran 2O2l 12022 berakhir.

Kemudian dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, kata Yozar, pemerintah daerah harus mengacu pada ketentuan dalam Keputusan bersama ini dan tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan penyelenggaraan pembelajaran.

Lebih lanjut, Yozar mengatakan berdasarkan SKB 4 Menteri tersebut juga masih mempertanyakan wewenang dan tanggungjawab Kepala Dinas Pendidikan dalam mempersyaratkan vaksinasi dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka.

“Kita berharap Kepala Dinas Pendidikan di seluruh wilayah Provinsi Babel dapat berfokus pada tugas dan tanggungjawabnya yang ada pada SKB 4 Menteri, seperti memastikan kesiapan satuan pendidikan, memberikan peningkatan kapasitas, melakukan simulasi pembelajaran tatap muka, melakukan pemantauan kepatuhan satuan pendidikan terhadap prosedur pembelajaran tatap muka,” ungkapnya.

“Berkoordininasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal yang telah diatur oleh SKB 4 menteri tersebut dan hal lainnya. Kita kan berharap dengan menerapkan peraturan yang berlaku secara baik insyaallah semua akan aman terkendali,” kata dia.

Ombudsman mengimbau dengan adanya terus kasus terkonfirmasi positif Covid-19, masyarakat mesti melakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat dalam melakukan PTM Terbatas. Namun disamping itu, katanya, tentunya diharapkan setiap pengambil kebijakan mempedomani pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama. Hal ini guna memberikan pelayanan yang optimal dan sesuai prosedur yang berlaku.

“Akan tetapi, apabila masyarakat merasa ada dugaan penyimpangan prosedur atau dugaan maladministrasi terhadap pemberlakuan PTM, apabila setelah melapor ke instansi terkait dan tidak memperoleh penyelesaian sebagaimana mestinya, maka kami persilakan melapor ke Ombudsman,” pungkasnya.

ShareTweetSend

Related Posts

Hidayat Arsani Pimpin Penanaman Padi Program Ketahanan Pangan Desa Adhyaksa 2026 di Namang Bangka Tengah

Hidayat Arsani Pimpin Penanaman Padi Program Ketahanan Pangan Desa Adhyaksa 2026 di Namang Bangka Tengah

by Redaksi Aksara
21 April 2026
0

NAMANG, AksaraNewsroom.ID - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani memimpin langsung kegiatan penanaman padi bersama dalam rangka Program Ketahanan...

Gubernur Babel Saksikan Penandatanganan Kemitraan Plasma Perkebunan PT Rebinmas Jaya dan Koperasi Produsen Aik Kalak Makmur Sejahtera

by Redaksi Aksara
21 April 2026
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani menyaksikan langsung penandatanganan perjanjian kerja sama pembangunan perkebunan kelapa sawit...

Bank Sumsel Babel Tanjungpandan Perkuat Literasi Keuangan Pra-Pensiun

Bank Sumsel Babel Tanjungpandan Perkuat Literasi Keuangan Pra-Pensiun

by Redaksi Aksara
20 April 2026
0

TANJUNGPANDAN, AksaraNewsroom.ID - Bank Sumsel Babel Cabang Tanjungpandan memperkuat penetrasi bisnis ritel dengan menyasar segmen pra-pensiun dan pensiunan melalui kegiatan...

Load More
Next Post
Penyesuaian NJOP di Pangkalpinang Sudah melalui Kajian Mendalam

Pemkot Pangkalpinang Beri Kebijakan Relaksasi Penyesuaian NJOP, Berikut kebijakannya

Serah Terima Bantuan Insinerator Limbah B3 ke PT BBBS

Serah Terima Bantuan Insinerator Limbah B3 ke PT BBBS

Bakal Dihapus 2023, Begini Langkah Disdikbud Kota Pangkalpinang Antisipasi Guru Honorer

Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Disdik Pangkalpinang Terapkan PTM 50 Persen

Pansus Raperda Pembudidayaan Ikan mulai Memasuki Tahap Final

Pansus Raperda Pembudidayaan Ikan mulai Memasuki Tahap Final

Jambore Daerah IV Babel Ditunda

Jambore Daerah IV Babel Ditunda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Hidayat Arsani Pimpin Penanaman Padi Program Ketahanan Pangan Desa Adhyaksa 2026 di Namang Bangka Tengah

Hidayat Arsani Pimpin Penanaman Padi Program Ketahanan Pangan Desa Adhyaksa 2026 di Namang Bangka Tengah

21 April 2026

Gubernur Babel Saksikan Penandatanganan Kemitraan Plasma Perkebunan PT Rebinmas Jaya dan Koperasi Produsen Aik Kalak Makmur Sejahtera

21 April 2026
Bank Sumsel Babel Tanjungpandan Perkuat Literasi Keuangan Pra-Pensiun

Bank Sumsel Babel Tanjungpandan Perkuat Literasi Keuangan Pra-Pensiun

20 April 2026
Genap Setahun Memimpin, Gubernur Babel Tegaskan Efisiensi dan Perjuangkan Nasib PPPK

Genap Setahun Memimpin, Gubernur Babel Tegaskan Efisiensi dan Perjuangkan Nasib PPPK

20 April 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Timah TINS
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved