SUNGAILIAT, AKSARANEWSROOM – Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan peninjauan lapangan ke lokasi budidadaya ikan dan udang vaname di Desa Jelitik, Sungailiat (17/2). Hal itu bertujuan untuk memperoleh data-data yang pasti terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembudidayaan Ikan.
Ketua Pansus Raperda tentang Pembudidayaan Ikan, Adet Masturah mengungkapkan bahwa penijauan lapangan yang di lakukan oleh Tim Pansus DPRD ini guna memastikan data-data yang yang telah di peroleh selaras dengan apa yang terlihat di lapangan. Adapun sekaligus memantau ada atau tidak nya potensi benturan dengan perda terkait lain nya.
“Yang jelas kita berkunjung ke sini sudah barang tentu untuk mendapatkan data – data mengenai masalah lokasi. Apakah lokasi ini berbenturan dengan perda-perda yang lain atau tidak,” ungkapnya.
Setelah Tim Pansus melakukan peninjauan dan cross check kelapangan, menurutnya lokasi tersebut tidak berbenturan dengan kawasan hutan, menurutnya, Apabila berbenturan dengan kawasa hutan, itu sudah melanggar undang-undang.
Kunjungan ke lokasi budidaya ikan dan udang vaname oleh Tim Pansus DPRD ini di dampingi langsung oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan sejumlah pelaku usaha budidaya tambak.
Lebih lanjut, Ketua Pansus menjelaskan jika ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha sektor budidaya perikanan sebagaimana yang di persyaratkan oleh draf Ranperda Pembudidayaan Ikan.
“Sesuai dengan draf perda kita, salah satu persyaratan pembudidayaan ikan itu harus menyiapkan fasilitas-fasilitas seperti cold storage atau pendingin. Ini kan’ sudah ada. berarti ini kan meet dengan apa yang kita tuangkan di dalam raperda kita. Saya kira tidak ada benturan, ini adalah bahan pengayaan data-data kita,” jelasnya.
Terkait dengan lokasi yang dipilih untuk dikunjungi oleh Panitia Khusus, Adet Mastur, SH,MH menilai jika tempat budidaya ini cenderung baru tetapi sudah memiliki fasilitas cukup memadai dan lengkap.
“Kita melihat bahwa ini baru beroperasi dan baru panen satu kali. Berbeda dengan lain, yang sudah beberapa kali panen tetapi belum lengkap dalam hal perizinan. Apa yang menyebabkan tidak lengkap ?. Itu sudah ada dalam pembahasan kita kemarin (Badan Musyawarah DPRD_red).”
Sementara itu pengelola usaha budidaya tambak ikan yang berdiri di bawah bendera CV Sinar Mentari yang di kunjungi Pansus Raperda Pembudidayaan Ikan menyebutkan jika bisnis yang dirintis sejak tahun 2021 lalu ini memang memiliki prospek cukup baik dengan beberapa jenis ikan dan udang.
“Total 1,5 hektar, ada enam kolam, setiap satu kolam nya memiliki ukuran 50 x 50, dihuni oleh beberapa jenis ikan dan udang seperti vaname, pasifik serta udang raja. Prospek ke depan cukup baik, dan ini sudah memasuki siklus ke dua,” ujarnya.