PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id — Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady mengungkapkan dalam dua pekan terakhir kerap menerima keluhan masyarakat soal sulitnya mendapatkan minyak goreng di pasaran.
Menurut Polisi Partai PKS ini, dua bulan lalu padahal minyak goreng sempat beredar dengan harga tinggi, dimana kemudian diberikan subsidi oleh pemerintah. Namun saat ini minyak goreng tersebut kembali menghilang di pasaran.
“Saya tidak begitu yakin ada panik buying di tengah masyarakat kita yang begitu masif, justru sebenarnya memang stok minyak goreng berkurang kuotanya baik di tingkat agen maupun pengecer, ini harus kita akui jika perlu dinas perdagangan buka data sampaikan kepada publik, apa yang sebenarnya terjadi,” ungkapnya, Rabu (17/3).
Atas persoalan yang terjadi berlarut-larut ini, kata Rio, DPRD Pangkalpinang berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Kota Pangkalpinang tentang adanya praktik pembelian bersyarat di beberapa toko dan ritel di seputaran Kota Pangkalpinang.
Lebih lanjut, Rio mengatakan titik dan kelangkaan minyak goreng ini seharusnya disampaikan kepada publik terkait penyebab dan akan sampai kapan. Memang, katanya, permasalahan ini adalah permasalahan nasional.
Dari Informasi yang didapatkan oleh pihaknya, Rio mengungkapkan terkait praktik pembelian bersyarat ini, Dinas Perdagangan Kota Pangkalpinang telah melaporkannya ke provinsi karena sudah menyalahi UU NO 8 Tahun 1999. Selain itu, lanjutnya, karena sesuai dengan UU 23/2004 tentang pemerintah daerah, kewenangan untuk perlindungan konsumen itu sudah menjadi kewenangan provinsi.
“Karena kondisi sudah berjalan hingga hitungan bulan kami berharap Dinas Perdagangan Provinsi dan Satgas Pangan dapat bergerak cepat ke lapangan, jangan sampai kondisi masyarakat menjadi tidak kondusif dikarenakan langkanya kebutuhan pokok yaitu minyak goreng,” pungkasnya.