https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/ https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/ https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/
ADVERTISEMENT

Tegas! Pemkab Bangka Pasang Plang Peringatan Pembongkaran Pagar Milik PT SMP

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
28 Maret 2022
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BANGKA, www.aksaranewsroom.id —  Pemerintah Kabupaten Bangka memasangkan plang peringatan pembongkaran pagar panel beton milik PT Sumber Mas Pratama (SMP) yang berdiri di kawasan Dusun Temberan, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Senin (28/3/2022).

Pemasangan plang di lokasi tersebut sebagai toleransi tenggang waktu pembongkaran pagar milik PT SMP hingga 31 Maret 2022, yang dilayangkan oleh Pemkab Bangka lantaran tidak sesuai garis sempadan dan tanpa IMB.

Selain itu, PT Bangka Citra Mandiri (BCM) juga diminta untuk menunda sementara pembangunan pagar milik mereka di lokasi tersebut.

Sebelumnya, Pemkab Bangka telah melayangkan dua kali surat peringatan pembongkaran atas bangunan pagar yang dilakukan oleh PT SMP lantaran dianggap tidak sesuai garis sempadan yang ditetapkan dan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca juga : Kesekian Kalinya, Pemkab Bangka Layangkan Surat Pembongkaran Pagar milik PT SMP

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangka Ismir Rachmaddinianto menjelaskan, pemasangan plang di lahan tersebut berdasarkan surat yang dilayangkan oleh Pemkab Bangka sebelumnya perihal bangunan pagar milik PT SMP yang kini telah berdiri di lokasi.

Selain meminta pembongkaran pagar milik PT SMP, poin di plang peringatan itu juga membuat penjelasan apa saja yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak perusahaan.

“Kalau dari PT BCM memang telah memiliki IMB, untuk PT SMP belum memiliki IMB, jadi mereka harus mematuhi syarat dan auran yang berlaku dalam proses pembangunan,” ujarnya, Senin (28/3/2022).

Hanya saja, Ismir menyebutkan, Pemkab Bangka saat ini meminta kedua belah pihak agar menunda sementara waktu kegiatan di lokasi tersebut. Sedangkan untuk PT BCM, meski telah memiliki IMB, lanjut Ismir, juga diminta harus mematuhi kaidah-kaidah yang berlaku dalam proses pembangunan.

“Mengingat juga berdasarkan hasil pembahasan di Forkopimda di Kabupaten Bangka agar kegiatan yang ada di lapangan itu untuk ditunda sementara, tapi pembongkaran harus dilakukan oleh pihak SMP,” lanjut Ismir, menjelaskan.

Saat di lokasi, Penasihat Hukum PT BCM, Agus SH, MH menilai bahwa pihak Pemkab Bangka telah memberikan tindakan tegas soal
tenggat waktu pembongkaran pagar milik PT SMP oleh mereka sendiri hingga 31 Maret 2022.

“Namun, kalau mereka tidak melakukan pembongkaran, maka Pemkab akan melakukan pembongkaran secara tegas sesuai penegakkan perda yang berlaku,” kata dia.

Soal legalitas pembangunan di lahan itu, Agus menyatakan bahwa PT BCM telah mengantongi izin membangun bangunan (IMB) maupun izin lokasi yang dipersyaratkan dalam proses pembangunan.

“PT BCM telah memiliki aset-aset bidang tanah tersebut lebih dahulu sejak tahun 2007, izin lokasi dan IMB juga kita ada. Bahkan untuk PBB juga kita sudah bayar,” tegasnya.

Sementara itu pihak PT SMP melalui Kuasa Hukum mereka yaitu Kombes Kombes Pol Purn Dr. Zaidan, menyebutkan bahwa pihaknya telah meminta perpanjangan waktu soal pembongkaran pagar di lahan itu.

“Kita sudah mengajukan kembali surat penundaan pembongkaran sampai dengan tanggal 17 April 2022,” ujarnya singkat, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Disinggung soal Pemkab Bangka sudah memasang plang pembongkaran, yang isinya tenggat waktu dilaksanakan pembongkaran hingga tanggal 31 Maret, Zaidan menjawab hal tersebut lebih lanjut diserahkan ke Pemkab Bangka.

“Kalau itu terserah Pemda saja, senekad itu ada apa,” tanya Zaidan. (hjk/dd)

















ShareTweetSend

Related Posts

Dokumen Catat Pembagian Dana Pascatambang Koba Tin, PT BP Rp7,9 M hingga CV MI Rp12,4

Dokumen Catat Pembagian Dana Pascatambang Koba Tin, PT BP Rp7,9 M hingga CV MI Rp12,4

by Hendri J. Kusuma
5 Oktober 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Jejak dana pascatambang PT Koba Tin senilai sekitar Rp111 miliar masih ditelusuri Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Selain dua...

Ingin Punya Rumah atau Renovasi? Bank Sumsel Babel Siapkan Kredit Griya Sejahtera

Ingin Punya Rumah atau Renovasi? Bank Sumsel Babel Siapkan Kredit Griya Sejahtera

by Hendri J. Kusuma
5 Oktober 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Bank Sumsel Babel kembali menghadirkan solusi pembiayaan perumahan bagi masyarakat melalui program Kredit Griya Sejahtera (KGS). Program tersebut...

Bank Sumsel Babel Buka Peluang Kolaborasi dengan Pemkab Bangka Tengah

Bank Sumsel Babel Buka Peluang Kolaborasi dengan Pemkab Bangka Tengah

by Hendri J. Kusuma
3 Oktober 2026
0

AksaraNewsroom.ID -- Bank Sumsel Babel menerima kunjungan audiensi Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk membahas potensi kerja...

Load More
Next Post
Bahas Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Ramadan, Distributor dan Pelaku Transportasi Dikumpulkan

Bahas Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Ramadan, Distributor dan Pelaku Transportasi Dikumpulkan

Ungguli Suara Lawannya, Ricky Kurniawan Resmi Nahkodai KONI Babel

Ungguli Suara Lawannya, Ricky Kurniawan Resmi Nahkodai KONI Babel

Pertambangan Timah Berdampak Terhadap Kerusakan Lingkungan

Pertambangan Timah Berdampak Terhadap Kerusakan Lingkungan

Peresmian Gedung Rawat Jalan, Lengkapi Pelayanan RSJD Provinsi Yang Semakin Prima

Peresmian Gedung Rawat Jalan, Lengkapi Pelayanan RSJD Provinsi Yang Semakin Prima

Sekda Babel Lantik Pengurus Fordas Babel Periode 2022-2027

Sekda Babel Lantik Pengurus Fordas Babel Periode 2022-2027

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

13 Juli 2025
Ironi Proyek Ketahanan Pangan di Batu Betumpang, Petani Keluhkan Air Asin hingga Pintu Air Bocor

Ironi Proyek Ketahanan Pangan di Batu Betumpang, Petani Keluhkan Air Asin hingga Pintu Air Bocor

6
Prihatin Kondisi Dermaga Nelayan, Ketua Demokrat Babel Buka Opsi Pakai Dana Pribadi Jika Pemerintah Abai

Prihatin Kondisi Dermaga Nelayan, Ketua Demokrat Babel Buka Opsi Pakai Dana Pribadi Jika Pemerintah Abai

5
Skandal Ekspor Logam Tanah Jarang di Bangka Belitung Terbongkar, Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Ikut Dijerat

Di Balik Skandal Ekspor Logam Tanah Jarang, Adakah Aktor Lain selain Oknum Pejabat Bea Cukai dan Sucofindo?

3
Bahlil Minta Fraksi Golkar Lebih ‘Nendang’ hingga Sentil Bambang Pati Jaya, Begini Respon Sekjen Sarmuji

Bahlil Minta Fraksi Golkar Lebih ‘Nendang’ hingga Sentil Bambang Pati Jaya, Begini Respon Sekjen Sarmuji

3
Dokumen Catat Pembagian Dana Pascatambang Koba Tin, PT BP Rp7,9 M hingga CV MI Rp12,4

Dokumen Catat Pembagian Dana Pascatambang Koba Tin, PT BP Rp7,9 M hingga CV MI Rp12,4

5 Oktober 2026
Ingin Punya Rumah atau Renovasi? Bank Sumsel Babel Siapkan Kredit Griya Sejahtera

Ingin Punya Rumah atau Renovasi? Bank Sumsel Babel Siapkan Kredit Griya Sejahtera

5 Oktober 2026
Bank Sumsel Babel Buka Peluang Kolaborasi dengan Pemkab Bangka Tengah

Bank Sumsel Babel Buka Peluang Kolaborasi dengan Pemkab Bangka Tengah

3 Oktober 2026
25 Paket Umrah Gratis Demokrat Babel, 2 Kesempatan Berikutnya Menanti di Pangkalpinang

25 Paket Umrah Gratis Demokrat Babel, 2 Kesempatan Berikutnya Menanti di Pangkalpinang

3 Oktober 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel KPU Lingkungan MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Sawit Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved