• My Account
  • Contact Us
Senin, Januari 30, 2023
Senin, Januari 30, 2023
Aksara Newsroom
  • Login
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Travel Newsroom
    • Destinasi
    • Budaya
    • Kuliner
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Travel Newsroom
    • Destinasi
    • Budaya
    • Kuliner
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
Home Berita Lokal

Tegas! Pemkab Bangka Pasang Plang Peringatan Pembongkaran Pagar Milik PT SMP

by Redaksi Aksara
28 Maret 2022
Reading Time: 3 mins read
0 0
0
Tegas! Pemkab Bangka Pasang Plang Peringatan Pembongkaran Pagar Milik PT SMP

BANGKA, www.aksaranewsroom.id —  Pemerintah Kabupaten Bangka memasangkan plang peringatan pembongkaran pagar panel beton milik PT Sumber Mas Pratama (SMP) yang berdiri di kawasan Dusun Temberan, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Senin (28/3/2022).

Pemasangan plang di lokasi tersebut sebagai toleransi tenggang waktu pembongkaran pagar milik PT SMP hingga 31 Maret 2022, yang dilayangkan oleh Pemkab Bangka lantaran tidak sesuai garis sempadan dan tanpa IMB.

Selain itu, PT Bangka Citra Mandiri (BCM) juga diminta untuk menunda sementara pembangunan pagar milik mereka di lokasi tersebut.

Sebelumnya, Pemkab Bangka telah melayangkan dua kali surat peringatan pembongkaran atas bangunan pagar yang dilakukan oleh PT SMP lantaran dianggap tidak sesuai garis sempadan yang ditetapkan dan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca juga : Kesekian Kalinya, Pemkab Bangka Layangkan Surat Pembongkaran Pagar milik PT SMP

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangka Ismir Rachmaddinianto menjelaskan, pemasangan plang di lahan tersebut berdasarkan surat yang dilayangkan oleh Pemkab Bangka sebelumnya perihal bangunan pagar milik PT SMP yang kini telah berdiri di lokasi.

Selain meminta pembongkaran pagar milik PT SMP, poin di plang peringatan itu juga membuat penjelasan apa saja yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak perusahaan.

“Kalau dari PT BCM memang telah memiliki IMB, untuk PT SMP belum memiliki IMB, jadi mereka harus mematuhi syarat dan auran yang berlaku dalam proses pembangunan,” ujarnya, Senin (28/3/2022).

Hanya saja, Ismir menyebutkan, Pemkab Bangka saat ini meminta kedua belah pihak agar menunda sementara waktu kegiatan di lokasi tersebut. Sedangkan untuk PT BCM, meski telah memiliki IMB, lanjut Ismir, juga diminta harus mematuhi kaidah-kaidah yang berlaku dalam proses pembangunan.

“Mengingat juga berdasarkan hasil pembahasan di Forkopimda di Kabupaten Bangka agar kegiatan yang ada di lapangan itu untuk ditunda sementara, tapi pembongkaran harus dilakukan oleh pihak SMP,” lanjut Ismir, menjelaskan.

Saat di lokasi, Penasihat Hukum PT BCM, Agus SH, MH menilai bahwa pihak Pemkab Bangka telah memberikan tindakan tegas soal
tenggat waktu pembongkaran pagar milik PT SMP oleh mereka sendiri hingga 31 Maret 2022.

“Namun, kalau mereka tidak melakukan pembongkaran, maka Pemkab akan melakukan pembongkaran secara tegas sesuai penegakkan perda yang berlaku,” kata dia.

Soal legalitas pembangunan di lahan itu, Agus menyatakan bahwa PT BCM telah mengantongi izin membangun bangunan (IMB) maupun izin lokasi yang dipersyaratkan dalam proses pembangunan.

“PT BCM telah memiliki aset-aset bidang tanah tersebut lebih dahulu sejak tahun 2007, izin lokasi dan IMB juga kita ada. Bahkan untuk PBB juga kita sudah bayar,” tegasnya.

Sementara itu pihak PT SMP melalui Kuasa Hukum mereka yaitu Kombes Kombes Pol Purn Dr. Zaidan, menyebutkan bahwa pihaknya telah meminta perpanjangan waktu soal pembongkaran pagar di lahan itu.

“Kita sudah mengajukan kembali surat penundaan pembongkaran sampai dengan tanggal 17 April 2022,” ujarnya singkat, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Disinggung soal Pemkab Bangka sudah memasang plang pembongkaran, yang isinya tenggat waktu dilaksanakan pembongkaran hingga tanggal 31 Maret, Zaidan menjawab hal tersebut lebih lanjut diserahkan ke Pemkab Bangka.

“Kalau itu terserah Pemda saja, senekad itu ada apa,” tanya Zaidan. (hjk/dd)

















ShareTweetSendShare

Related Posts

Kenalkan Peluang Usaha Minyak Atsiri ke Mitra Binaan, PT Timah Gelar Sharing Session dengan Penggiat Atsiri

Kenalkan Peluang Usaha Minyak Atsiri ke Mitra Binaan, PT Timah Gelar Sharing Session dengan Penggiat Atsiri

by Redaksi Aksara
28 Januari 2023
0

Dorong pengembangan potensi minyak atsiri

Lelang Jabatan Sekda Kota Pangkalpinang Resmi Dibuka, Masih Kosong Pendaftar?

Lelang Jabatan Sekda Kota Pangkalpinang Resmi Dibuka, Masih Kosong Pendaftar?

by Redaksi Aksara
27 Januari 2023
0

Pendaftaran dibuka sejak 24 Januari 2023

Seleksi JPT Pratama Tahun 2023 di Pemprov Babel dibuka, Ini Ketentuannya

Seleksi JPT Pratama Tahun 2023 di Pemprov Babel dibuka, Ini Ketentuannya

by Redaksi Aksara
27 Januari 2023
0

Dimulai 27-10 Februari 2023

Load More
Next Post
Bahas Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Ramadan, Distributor dan Pelaku Transportasi Dikumpulkan

Bahas Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Ramadan, Distributor dan Pelaku Transportasi Dikumpulkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

    Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mega Proyek RSUD DH Pangkalpinang Senilai 47 Miliar Molor, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Kapolri Singgung Brantas Soal Judi, Tiba-tiba Seluruh Game Zone di Pangkalpinang Tutup, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spanduk Selamat Datang di Wisata Kampung Banjir Terbentang di Kampak Kulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
adv adv adv
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

7 Januari 2022
Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

14 Oktober 2022
Mega Proyek RSUD DH Pangkalpinang Senilai 47 Miliar Molor, Ini Penyebabnya

Mega Proyek RSUD DH Pangkalpinang Senilai 47 Miliar Molor, Ini Penyebabnya

12 Februari 2022
Usai Kapolri Singgung Brantas Soal Judi, Tiba-tiba Seluruh Game Zone di Pangkalpinang Tutup, Ada Apa?

Usai Kapolri Singgung Brantas Soal Judi, Tiba-tiba Seluruh Game Zone di Pangkalpinang Tutup, Ada Apa?

23 Agustus 2022
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Ketua DPC PPP Pangkalpinang : Struktur Kepengurusan Diisi Oleh Generasi Muda

Ketua DPC PPP Pangkalpinang : Struktur Kepengurusan Diisi Oleh Generasi Muda

0
Menilik Komitmen Perbaikan dan Pemanfaatan Lahan Bekas Tambang di Wilayah Operasional PT Timah Tbk

Menilik Komitmen Perbaikan dan Pemanfaatan Lahan Bekas Tambang di Wilayah Operasional PT Timah Tbk

30 Januari 2023
Kenalkan Peluang Usaha Minyak Atsiri ke Mitra Binaan, PT Timah Gelar Sharing Session dengan Penggiat Atsiri

Kenalkan Peluang Usaha Minyak Atsiri ke Mitra Binaan, PT Timah Gelar Sharing Session dengan Penggiat Atsiri

28 Januari 2023
Lelang Jabatan Sekda Kota Pangkalpinang Resmi Dibuka, Masih Kosong Pendaftar?

Lelang Jabatan Sekda Kota Pangkalpinang Resmi Dibuka, Masih Kosong Pendaftar?

27 Januari 2023
Seleksi JPT Pratama Tahun 2023 di Pemprov Babel dibuka, Ini Ketentuannya

Seleksi JPT Pratama Tahun 2023 di Pemprov Babel dibuka, Ini Ketentuannya

27 Januari 2023
ADVERTISEMENT

Tags

#ekspor #Pangkalpinang #politik #PPPK #Timah Advertorial Algafry Anggi Siahaan ASN Bangka Belitung Bangka Tengah Bantuan PT Timah Belitung Bupati Bangka Tengah CSR PT Timah Demokrat DPRD Hilirisasi Investasi Jokowi Kecelakaan Helikopter Lingkungan Maulan Aklil MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pelabuhan Pemilu 2024 Perbasi Politik Program CSR PT Timah Tbk PT MSK PT Timah PT Timah Tbk Reklamasi Rosdiansyah Rasyid Sungailiat Tambang Tambang Timah Timah TINS TSL Ausmelt Furnace Walikota Pangkalpinang Wali Kota Pangkalpinang
  • Newsroom
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2021 Aksara Newsroom - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Travel Newsroom
    • Destinasi
    • Budaya
    • Kuliner
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom

Copyright © 2021 Aksara Newsroom - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In