BANGKA, www.aksaranewsroom.id — Pemerintah Kabupaten Bangka memasangkan plang peringatan pembongkaran pagar panel beton milik PT Sumber Mas Pratama (SMP) yang berdiri di kawasan Dusun Temberan, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Senin (28/3/2022).
Pemasangan plang di lokasi tersebut sebagai toleransi tenggang waktu pembongkaran pagar milik PT SMP hingga 31 Maret 2022, yang dilayangkan oleh Pemkab Bangka lantaran tidak sesuai garis sempadan dan tanpa IMB.
Selain itu, PT Bangka Citra Mandiri (BCM) juga diminta untuk menunda sementara pembangunan pagar milik mereka di lokasi tersebut.
Sebelumnya, Pemkab Bangka telah melayangkan dua kali surat peringatan pembongkaran atas bangunan pagar yang dilakukan oleh PT SMP lantaran dianggap tidak sesuai garis sempadan yang ditetapkan dan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca juga : Kesekian Kalinya, Pemkab Bangka Layangkan Surat Pembongkaran Pagar milik PT SMP
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangka Ismir Rachmaddinianto menjelaskan, pemasangan plang di lahan tersebut berdasarkan surat yang dilayangkan oleh Pemkab Bangka sebelumnya perihal bangunan pagar milik PT SMP yang kini telah berdiri di lokasi.
Selain meminta pembongkaran pagar milik PT SMP, poin di plang peringatan itu juga membuat penjelasan apa saja yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak perusahaan.
“Kalau dari PT BCM memang telah memiliki IMB, untuk PT SMP belum memiliki IMB, jadi mereka harus mematuhi syarat dan auran yang berlaku dalam proses pembangunan,” ujarnya, Senin (28/3/2022).
Hanya saja, Ismir menyebutkan, Pemkab Bangka saat ini meminta kedua belah pihak agar menunda sementara waktu kegiatan di lokasi tersebut. Sedangkan untuk PT BCM, meski telah memiliki IMB, lanjut Ismir, juga diminta harus mematuhi kaidah-kaidah yang berlaku dalam proses pembangunan.
“Mengingat juga berdasarkan hasil pembahasan di Forkopimda di Kabupaten Bangka agar kegiatan yang ada di lapangan itu untuk ditunda sementara, tapi pembongkaran harus dilakukan oleh pihak SMP,” lanjut Ismir, menjelaskan.
Saat di lokasi, Penasihat Hukum PT BCM, Agus SH, MH menilai bahwa pihak Pemkab Bangka telah memberikan tindakan tegas soal
tenggat waktu pembongkaran pagar milik PT SMP oleh mereka sendiri hingga 31 Maret 2022.
“Namun, kalau mereka tidak melakukan pembongkaran, maka Pemkab akan melakukan pembongkaran secara tegas sesuai penegakkan perda yang berlaku,” kata dia.
Soal legalitas pembangunan di lahan itu, Agus menyatakan bahwa PT BCM telah mengantongi izin membangun bangunan (IMB) maupun izin lokasi yang dipersyaratkan dalam proses pembangunan.
“PT BCM telah memiliki aset-aset bidang tanah tersebut lebih dahulu sejak tahun 2007, izin lokasi dan IMB juga kita ada. Bahkan untuk PBB juga kita sudah bayar,” tegasnya.
Sementara itu pihak PT SMP melalui Kuasa Hukum mereka yaitu Kombes Kombes Pol Purn Dr. Zaidan, menyebutkan bahwa pihaknya telah meminta perpanjangan waktu soal pembongkaran pagar di lahan itu.
“Kita sudah mengajukan kembali surat penundaan pembongkaran sampai dengan tanggal 17 April 2022,” ujarnya singkat, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Disinggung soal Pemkab Bangka sudah memasang plang pembongkaran, yang isinya tenggat waktu dilaksanakan pembongkaran hingga tanggal 31 Maret, Zaidan menjawab hal tersebut lebih lanjut diserahkan ke Pemkab Bangka.
“Kalau itu terserah Pemda saja, senekad itu ada apa,” tanya Zaidan. (hjk/dd)