BANGKA, www.aksaranewsroom.id — Pemerintah Kabupaten Bangka kembali melayangkan surat pembongkaran bangunan pagar panel beton milik PT Sumber Mas Pratama (SMP) yang berdiri di kawasan Dusun Temberan, Desa Air Anyir, tepatnya berada di lahan sengketa dengan PT Bangka Citra Mandiri atau BCM. Kedua pihak diduga menjadi korban mafia tanah.
Awalnya, PT SMP telah diminta oleh Pemkab Bangka untuk melakukan pembongkaran pagar beton milik mereka dengan batas waktu 17-21 Maret 2022, di atas lahan itu dikarenakan tidak sesuai garis sempadan dan tanpa IMB. Namun, PT SMP berkirim surat untuk meminta perpanjangan waktu soal pembongkaran tersebut.
Disi lain, PT BCM mempertanyakan keseriusan Pemkab Bangka dalam hal peringatan dan penindakan bangunan pagar milik PT SMP. Akhirnya, PT BCM melayangkan somasi kepada Pemkab Bangka pada Rabu (23/3/2022) kemarin.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangka Ismir Rachmaddinianto membenarkan bahwa Pemkab Bangka kembali melayangkan surat pembongkaran atas bangunan pagar milik PT SMP di lahan tersebut.
“Kelanjutannya pihak PT SMP diberikan waktu bongkar sampai tanggal tanggal 31 Maret 2022,” kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangka, Ismir Rachmaddinianto, Kamis (24/3/2022).
Berdasarkan surat berbentuk pdf yang diterima Aksara Newsroom pada Rabu (23/3/2022), Pemkab Bangka memberikan toleransi kepada PT SMP, menyusul permintaan perpanjangan waktu soal pembongkaran pagar milik mereka tersebut. Pembongkaran diberikan waktu hingga 31 Maret 2022.
Diputuskan bahwa, Pemkab Bangka memberikan toleransi pembongkaran pagar kepada PT SMP sampai dengan tanggal 31 Maret 2022. Apabila sampai dengan waktu yang telah ditentukan, pihak PT SMP belum melakukan kegiatan pembongkaran pagar, maka Pemkab Bangka akan melakukan pembongkaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa pertimbangan lebih lanjut.
Menghentikan sementara atau menunda semua kegiatan pembangunan dalam bentuk apapun baik pagar maupun bangunan/gedung di lokasi tersebut karena dapat menimbulkan potensi konflik, mengingat lahan tersebut masih terdapat konflik penguasaan maka pihak Pemkab Bangka akan bersinergis bersama Forkopimda Kab. Bangka dalam menegakkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Menghimbau kepada pihak PT SMP dan PT BCM agar sama-sama menjaga situasi kamtibmas kondusif dan selalu taat pada peraturan hukum yang berlaku dengan melaksanakan proses hukum perdata terlebih dahulu sehingga permasalahan sengketa lahan yang terjadi antara kedua belah pihak dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan hukum yang berlaku.
Menginformasikan kepada pihak PT SMP dan PT BCM jika poin c tersebut telah selesai (incraht) dan akan melakukan kegiatan pembangunan, baik pagar maupun bangunan/gedung maka harus menyelesaikan segala bentuk perizinannya dahulu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sebagaimana diketuai sebelumnya, berdirinya pagar beton di atas lahan tersebut sempat menuai protes dari PT BCM di lokasi sengketa, yang akhirnya cekcok kedua belah pihak bisa diredam oleh Polres Bangka, Rabu (16/3).
Baca juga : Dipicu Berdirinya Pagar Beton di Atas Lahan Sengketa, PT BCM Pertanyakan Tindakan PT SMP
Seiring waktu berjalan kembali terjadi cekcok di atas lahan tersebut, sebab, PT BCM beralasan bahwa mereka memiliki dokumen izin lokasi serta izin membangun bangunan (IMB) di lahan tersebut. (hjk/dd)
Baca juga : Lagi, Pagar Beton Milik PT SMP di Lahan Sengketa Tuai Protes dari PT BCM