https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Diperlukan Kolaborasi antara Pemerintah dan Pelaku Usaha

Redaksi Aksara by Redaksi Aksara
11 April 2022
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG, AKSARANEWSROOM.ID – Demokrasi dalam bidang ekonomi, menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi semua warga negara dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan pelaku usaha dan juga kepentingan umum.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah, saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Hasil Index Persaingan Usaha Babel Tahun 2021, di Hotel Novotel, Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka, Senin (11/4/22).

Terkait hal ini Wagub Abdul Fatah mengatakan, bahwa sesungguhnya UU Nomor 5 Tahun 1999 sudah lama diundangkan, namun hari ini kita masih menghadiri sosialisasinya. Ia pun mempertanyakan hal tersebut.

“Kondisi ini aneh tapi nyata. Salah satunya, kondisi Babel pada akhir tahun 2021 adalah ketika minyak goreng menghilang di pasaran, dan kalaupun ada, sangat terbatas dengan harga yang tinggi. Tapi ketika Harga Eceran Tertinggi (HET) dicabut, minyak goreng hadir di pasaran. Mengapa?” tanya wagub.

“Hal ini menunjukkan, telah terjadinya sumbatan komunikasi, koordinasi, serta kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam melaksanakan amanat konstitusi yang tersumbat,” tuturnya.

Untuk itu, antara pemerintah dan pelaku usaha dalam membangun perekonomian baik nasional maupun daerah harus berpikir sama dan satu arah, yaitu di bawah payung konstitusi negara. Dalam menjaga stabilitas ekonomi antara pemerintahan dan pelaku usaha harus berkolaborasi, dan berdiri pada pijakan yang sama, yaitu konstitusi.

Sedangkan landasan pijak antara pelaku usaha dengan pemerintah itu berbeda, di mana pelaku usaha landasan pijaknya adalah hukum dan prinsip ekonomi, sedangkan pemerintah adalah pemberian pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Guna mewujudkan hal ini, mari kita bersama-sama memiliki sense of crisis dan secara periodik aktif mengikuti isu strategis terkait pasar, yang kemudian dibahas bersama-sama sampai ke akar permasalahan untuk mencapai win-win solution sebagai tujuan kita, dan bukan seperti yang selama ini kita lakukan hanya sebatas memantau ketersediaan barang dan mengukur supply serta demand,” tambahnya.

“Mari kita duduk bersama, katakan, sampaikan, serta kritisi, dan pecahkan persoalan yang ada di Bumi Serumpun Sebalai ini bersama-sama, dan mengambil sikap sendiri-sendiri,” pungkasnya.

Pada sisi lain, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI KPPU RI, Chandra Setiawan yang juga adalah putra daerah kelahiran Pangkalpinang, mengatakan bahwa Indonesia pada waktu tahun 1997 dan 1998 mengalami krisis dalam segala bidang. Hal ini karena Indonesia tidak mempunyai kemampuan bersaing secara global.

“Artinya, pelaku usaha di Indonesia tidak bisa bersaing dengan pelaku usaha di luar negeri, yang memicu inisiatif DPR pada waktu itu untuk mengusulkan UU anti praktik monopoli, sehingga melahirkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” jelasnya.

UU Nomor 5 tahun 1999 ini menurut Chandra Setiawan, adalah anak kandung dari reformasi yang mengawal lahirnya demokrasi ekonomi. Tujuannya tidak lain, menjaga kepentingan umum meningkatkan efisiensi ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mewujudkan iklim usaha yang kondusif sehingga menjamin adanya kepastian, mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, serta terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

Manfaatnya, agar akses masuk ke pasar semakin terbuka dan membuka ruang peran pelaku usaha yang besar, efisiensi alokasi SDM yang dimiliki oleh pelaku usaha, mendorong inovasi yang berkelanjutan, karena munculnya pelaku-pelaku usaha baru, tersedianya keragaman produk yang bisa dipilih oleh konsumen, dan harga barang sesuai kualitas dan layanan serta konsumen menjadi price maker.

Tugas utama KPU sendiri adalah sebagai penegakan hukum, pengendalian merger, advokasi kebijakan, serta pengawasan kemitraan.

Sanksi akan diberikan bagi pelanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 saat ini diatur oleh UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang Merubah Besaran Denda di dalam UU Nomor 5 tahun 1999, di mana sanksi administrasi adalah pengenaan denda minimal satu miliar, maksimal 50 persen dari keuntungan bersih selama kurun pelanggaran atau 10 persen dari penjualan selama kurun pelanggaran.

Sedangkan sanksi pidana diberikan berupa denda paling banyak lima miliar rupiah, atau pidana kurungan paling lama satu tahun sebagai pengganti pidana denda.

Untuk diketahui, setiap tahunnya, KPPU mengeluarkan mengeluarkan KPPU award, yang salah satu tolok ukurnya dilihat dari indeks persaingannya. Tugas KPPU dalam hal ini adalah membantu semua daerah yang menjadi wilayah kerjanya, untuk meningkatkan nilai indeks persaingan usahanya.

Sementara, Direktur Ekonomi KPPU-RI, Mulyawan Ranamenggala, memaparkan hasil index persaingan usaha Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 mengalami penurunan dibanding tahun 2020. Indeks persaingan usaha ini secara tidak langsung akan berpengaruh pada kesejahteraan, investasi, dan perekonomian di Indonesia.

Pembagian nilai indeks persaingan usaha dibagi dengan kategori tinggi yakni, sangat tinggi 6.51-7.00, cukup tinggi 5.51-6.50, sedikit tinggi 4.51-5.50. Sedangkan kategori moderat 3.51-4.50. Kategori rendah yakni, sedikit rendah 2.51-3.50, cukup rendah 1.51-3.50, dan sangat rendah 1.00-1.50.

Diketahui, nilai index Babel tahun 2020 dengan nilai 4.92, masuk kategori sedikit tinggi di atas provinsi DI Yogyakarta sebesar 4,9. Namun, di tahun 2021 angka tersebut mengalami penurunan yang cukup drastis menjadi 4,48, sedangkan DI Yogyakarta justrus mengalami kenaikan yang signifikan menjadi 5,3.

Hal ini menunjukkan bahwa Kepulauan Bangka Belitung turun dari persaingan tinggi menjadi persaingan yang moderat. Inilah yang kemudian menjadi perhatian khusus komisioner RI, bahwa penurunan ini perlu dilakukan sosialisasi yang lebih intens lagi, sehingga Babel dapat memenangkan KPPU award pada tahun-tahun mendatang. (*)

ShareTweetSend

Related Posts

Khawatir Anggaran Kesehatan Justru jadi Ajang Bancakan, DPRD Babel Minta Perhatian Khusus APH

Dihembuskan Tak Lagi ‘Mesra’, Rina Tarol Duga Ini Biang Kerok Isu Retaknya Hubungan Hidayat-Hellyana

by Redaksi Aksara
19 Mei 2025
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.Id --- Kabar retaknya hubungan Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani dengan Wakilnya Hellyana kini mencuat ke publik dan belakangan...

Petani Keluh Beredarnya Pupuk Diduga Palsu, Rina Tarol Minta Uji Kandungan dan APH Turun Tangan!

Petani Keluh Beredarnya Pupuk Diduga Palsu, Rina Tarol Minta Uji Kandungan dan APH Turun Tangan!

by Redaksi Aksara
19 Mei 2025
0

AIRGEGAS, AksaraNewsroom.Id --- Terungkap dugaan beredarnya pupuk palsu non subsidi di kalangan petani di Desa Sidoharjo, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten...

Menilik Strategi PT Timah Mendongkrak Kinerja Perusahaan

Menilik Strategi PT Timah Mendongkrak Kinerja Perusahaan

by Redaksi Aksara
19 Mei 2025
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.Id -- PT Timah terus memperkuat kinerja korporasi sebagai upaya untuk meningkatkan kontribusi bagi negara dan masyarakat. Anggota holding...

Load More
Next Post
Soroti Penyerapan Dana Cadangan di Pemprov Babel, Ketua Komisi IV Minta Tak Dibiarkan Mengendap

Soroti Penyerapan Dana Cadangan di Pemprov Babel, Ketua Komisi IV Minta Tak Dibiarkan Mengendap

Sekda Pangkalpinang Ingatkan Pentingnya Pemenuhan Hak Anak

Sekda Pangkalpinang Ingatkan Pentingnya Pemenuhan Hak Anak

Stabilkan Harga dan Ketersediaan LPG, Begini Upaya Pemrov Babel bersama Pertamina

Stabilkan Harga dan Ketersediaan LPG, Begini Upaya Pemrov Babel bersama Pertamina

Komisi III Berikan Catatan Khusus Pada Objek Pembangunan Ruas Jalan di Babel

Komisi III Berikan Catatan Khusus Pada Objek Pembangunan Ruas Jalan di Babel

Jelang Berakhir Masa Jabatan Gubernur Babel, Rudianto Tjen Berikan Tanggapannya di Kepimpinan Erzaldi

Jelang Berakhir Masa Jabatan Gubernur Babel, Rudianto Tjen Berikan Tanggapannya di Kepimpinan Erzaldi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendra Ditemukan Tewas di Atap Rumah Warga di Perumahan Damai Lestari 5

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah 5 Tahun Diterkam Buaya Saat Mandi di Kolong Eks Tambang Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Hendra Ditemukan Tewas di Atap Rumah Warga di Perumahan Damai Lestari 5

Hendra Ditemukan Tewas di Atap Rumah Warga di Perumahan Damai Lestari 5

23 Februari 2025
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Khawatir Anggaran Kesehatan Justru jadi Ajang Bancakan, DPRD Babel Minta Perhatian Khusus APH

Dihembuskan Tak Lagi ‘Mesra’, Rina Tarol Duga Ini Biang Kerok Isu Retaknya Hubungan Hidayat-Hellyana

19 Mei 2025
Petani Keluh Beredarnya Pupuk Diduga Palsu, Rina Tarol Minta Uji Kandungan dan APH Turun Tangan!

Petani Keluh Beredarnya Pupuk Diduga Palsu, Rina Tarol Minta Uji Kandungan dan APH Turun Tangan!

19 Mei 2025
Menilik Strategi PT Timah Mendongkrak Kinerja Perusahaan

Menilik Strategi PT Timah Mendongkrak Kinerja Perusahaan

19 Mei 2025
Dukung Shabrina Leanor jadi Juara Indonesia Idol, PT Timah Gelar Nobar di Tiga Kabupaten Kota di BabelĀ 

Dukung Shabrina Leanor jadi Juara Indonesia Idol, PT Timah Gelar Nobar di Tiga Kabupaten Kota di BabelĀ 

19 Mei 2025
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang PDIP Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilgub Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Safrizal Zakaria Ali Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved