• My Account
  • Contact Us
Selasa, Februari 7, 2023
Selasa, Februari 7, 2023
Aksara Newsroom
  • Login
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Travel Newsroom
    • Destinasi
    • Budaya
    • Kuliner
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Travel Newsroom
    • Destinasi
    • Budaya
    • Kuliner
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
Home Berita Lokal

Diperlukan Kolaborasi antara Pemerintah dan Pelaku Usaha

by Redaksi Aksara
11 April 2022
Reading Time: 4 mins read
0 0
0
Diperlukan Kolaborasi antara Pemerintah dan Pelaku Usaha

PANGKALPINANG, AKSARANEWSROOM.ID – Demokrasi dalam bidang ekonomi, menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi semua warga negara dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan pelaku usaha dan juga kepentingan umum.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah, saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Hasil Index Persaingan Usaha Babel Tahun 2021, di Hotel Novotel, Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka, Senin (11/4/22).

Terkait hal ini Wagub Abdul Fatah mengatakan, bahwa sesungguhnya UU Nomor 5 Tahun 1999 sudah lama diundangkan, namun hari ini kita masih menghadiri sosialisasinya. Ia pun mempertanyakan hal tersebut.

“Kondisi ini aneh tapi nyata. Salah satunya, kondisi Babel pada akhir tahun 2021 adalah ketika minyak goreng menghilang di pasaran, dan kalaupun ada, sangat terbatas dengan harga yang tinggi. Tapi ketika Harga Eceran Tertinggi (HET) dicabut, minyak goreng hadir di pasaran. Mengapa?” tanya wagub.

“Hal ini menunjukkan, telah terjadinya sumbatan komunikasi, koordinasi, serta kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam melaksanakan amanat konstitusi yang tersumbat,” tuturnya.

Untuk itu, antara pemerintah dan pelaku usaha dalam membangun perekonomian baik nasional maupun daerah harus berpikir sama dan satu arah, yaitu di bawah payung konstitusi negara. Dalam menjaga stabilitas ekonomi antara pemerintahan dan pelaku usaha harus berkolaborasi, dan berdiri pada pijakan yang sama, yaitu konstitusi.

Sedangkan landasan pijak antara pelaku usaha dengan pemerintah itu berbeda, di mana pelaku usaha landasan pijaknya adalah hukum dan prinsip ekonomi, sedangkan pemerintah adalah pemberian pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Guna mewujudkan hal ini, mari kita bersama-sama memiliki sense of crisis dan secara periodik aktif mengikuti isu strategis terkait pasar, yang kemudian dibahas bersama-sama sampai ke akar permasalahan untuk mencapai win-win solution sebagai tujuan kita, dan bukan seperti yang selama ini kita lakukan hanya sebatas memantau ketersediaan barang dan mengukur supply serta demand,” tambahnya.

“Mari kita duduk bersama, katakan, sampaikan, serta kritisi, dan pecahkan persoalan yang ada di Bumi Serumpun Sebalai ini bersama-sama, dan mengambil sikap sendiri-sendiri,” pungkasnya.

Pada sisi lain, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI KPPU RI, Chandra Setiawan yang juga adalah putra daerah kelahiran Pangkalpinang, mengatakan bahwa Indonesia pada waktu tahun 1997 dan 1998 mengalami krisis dalam segala bidang. Hal ini karena Indonesia tidak mempunyai kemampuan bersaing secara global.

“Artinya, pelaku usaha di Indonesia tidak bisa bersaing dengan pelaku usaha di luar negeri, yang memicu inisiatif DPR pada waktu itu untuk mengusulkan UU anti praktik monopoli, sehingga melahirkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” jelasnya.

UU Nomor 5 tahun 1999 ini menurut Chandra Setiawan, adalah anak kandung dari reformasi yang mengawal lahirnya demokrasi ekonomi. Tujuannya tidak lain, menjaga kepentingan umum meningkatkan efisiensi ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mewujudkan iklim usaha yang kondusif sehingga menjamin adanya kepastian, mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, serta terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

Manfaatnya, agar akses masuk ke pasar semakin terbuka dan membuka ruang peran pelaku usaha yang besar, efisiensi alokasi SDM yang dimiliki oleh pelaku usaha, mendorong inovasi yang berkelanjutan, karena munculnya pelaku-pelaku usaha baru, tersedianya keragaman produk yang bisa dipilih oleh konsumen, dan harga barang sesuai kualitas dan layanan serta konsumen menjadi price maker.

Tugas utama KPU sendiri adalah sebagai penegakan hukum, pengendalian merger, advokasi kebijakan, serta pengawasan kemitraan.

Sanksi akan diberikan bagi pelanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 saat ini diatur oleh UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang Merubah Besaran Denda di dalam UU Nomor 5 tahun 1999, di mana sanksi administrasi adalah pengenaan denda minimal satu miliar, maksimal 50 persen dari keuntungan bersih selama kurun pelanggaran atau 10 persen dari penjualan selama kurun pelanggaran.

Sedangkan sanksi pidana diberikan berupa denda paling banyak lima miliar rupiah, atau pidana kurungan paling lama satu tahun sebagai pengganti pidana denda.

Untuk diketahui, setiap tahunnya, KPPU mengeluarkan mengeluarkan KPPU award, yang salah satu tolok ukurnya dilihat dari indeks persaingannya. Tugas KPPU dalam hal ini adalah membantu semua daerah yang menjadi wilayah kerjanya, untuk meningkatkan nilai indeks persaingan usahanya.

Sementara, Direktur Ekonomi KPPU-RI, Mulyawan Ranamenggala, memaparkan hasil index persaingan usaha Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 mengalami penurunan dibanding tahun 2020. Indeks persaingan usaha ini secara tidak langsung akan berpengaruh pada kesejahteraan, investasi, dan perekonomian di Indonesia.

Pembagian nilai indeks persaingan usaha dibagi dengan kategori tinggi yakni, sangat tinggi 6.51-7.00, cukup tinggi 5.51-6.50, sedikit tinggi 4.51-5.50. Sedangkan kategori moderat 3.51-4.50. Kategori rendah yakni, sedikit rendah 2.51-3.50, cukup rendah 1.51-3.50, dan sangat rendah 1.00-1.50.

Diketahui, nilai index Babel tahun 2020 dengan nilai 4.92, masuk kategori sedikit tinggi di atas provinsi DI Yogyakarta sebesar 4,9. Namun, di tahun 2021 angka tersebut mengalami penurunan yang cukup drastis menjadi 4,48, sedangkan DI Yogyakarta justrus mengalami kenaikan yang signifikan menjadi 5,3.

Hal ini menunjukkan bahwa Kepulauan Bangka Belitung turun dari persaingan tinggi menjadi persaingan yang moderat. Inilah yang kemudian menjadi perhatian khusus komisioner RI, bahwa penurunan ini perlu dilakukan sosialisasi yang lebih intens lagi, sehingga Babel dapat memenangkan KPPU award pada tahun-tahun mendatang. (*)

ShareTweetSendShare

Related Posts

Bupati Bangka Mulkan Launching Gerakan 1001 Inovasi

Bupati Bangka Mulkan Launching Gerakan 1001 Inovasi

by Redaksi Aksara
6 Februari 2023
0

SUNGAILIAT, www.aksaranewsroom.id - Pemerintah Kabupaten Bangka Me-Launching Gerakan 1001 Inovasi untuk kemajuan daerah Pemkab Bangka, di Rumah Dinas Bupati Bangka,...

PT Timah Serahkan Bantuan ke Komunitas Ojek Garuda Toboali, Lengkapi Sarana Ojek Pangkalan

PT Timah Serahkan Bantuan ke Komunitas Ojek Garuda Toboali, Lengkapi Sarana Ojek Pangkalan

by Redaksi Aksara
6 Februari 2023
0

Salah satu bentuk tanggungjawab anggota mind id

Beliadi Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Prov Kep Babel Menggantikan M Amin

Beliadi Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Prov Kep Babel Menggantikan M Amin

by Redaksi Aksara
6 Februari 2023
0

PANGKALPINANG - Beliadi resmi dilantik sebagai Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang baru. Politisi Gerindra itu menggantikan M. Amin...

Load More
Next Post
Soroti Penyerapan Dana Cadangan di Pemprov Babel, Ketua Komisi IV Minta Tak Dibiarkan Mengendap

Soroti Penyerapan Dana Cadangan di Pemprov Babel, Ketua Komisi IV Minta Tak Dibiarkan Mengendap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

    Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mega Proyek RSUD DH Pangkalpinang Senilai 47 Miliar Molor, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Kapolri Singgung Brantas Soal Judi, Tiba-tiba Seluruh Game Zone di Pangkalpinang Tutup, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spanduk Selamat Datang di Wisata Kampung Banjir Terbentang di Kampak Kulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
adv adv adv
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

7 Januari 2022
Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

14 Oktober 2022
Mega Proyek RSUD DH Pangkalpinang Senilai 47 Miliar Molor, Ini Penyebabnya

Mega Proyek RSUD DH Pangkalpinang Senilai 47 Miliar Molor, Ini Penyebabnya

12 Februari 2022
Usai Kapolri Singgung Brantas Soal Judi, Tiba-tiba Seluruh Game Zone di Pangkalpinang Tutup, Ada Apa?

Usai Kapolri Singgung Brantas Soal Judi, Tiba-tiba Seluruh Game Zone di Pangkalpinang Tutup, Ada Apa?

23 Agustus 2022
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Ketua DPC PPP Pangkalpinang : Struktur Kepengurusan Diisi Oleh Generasi Muda

Ketua DPC PPP Pangkalpinang : Struktur Kepengurusan Diisi Oleh Generasi Muda

0
Bupati Bangka Mulkan Launching Gerakan 1001 Inovasi

Bupati Bangka Mulkan Launching Gerakan 1001 Inovasi

6 Februari 2023
PT Timah Serahkan Bantuan ke Komunitas Ojek Garuda Toboali, Lengkapi Sarana Ojek Pangkalan

PT Timah Serahkan Bantuan ke Komunitas Ojek Garuda Toboali, Lengkapi Sarana Ojek Pangkalan

6 Februari 2023
Beliadi Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Prov Kep Babel Menggantikan M Amin

Beliadi Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Prov Kep Babel Menggantikan M Amin

6 Februari 2023
Pj Gubernur Ridwan Bahas Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Pj Gubernur Ridwan Bahas Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan

6 Februari 2023
ADVERTISEMENT

Tags

#Bawaslu #ekspor #G20 #Pangkalpinang #PPPK #Timah Advertorial Algafry Bangka Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bantuan PT Timah Belitung Bupati Bangka Bupati Bangka Tengah Demokrat DPRD Hilirisasi Investasi Jokowi Kecelakaan Helikopter Lingkungan MIND ID Molen Mulkan Nelayan Pangkalpinang Pelabuhan Pemilu 2024 Politik Program CSR PT Timah Tbk PT MSK PT Timah PT Timah Tbk Reklamasi Sungailiat Tambang Tambang Timah Timah TINS TSL Ausmelt Furnace UMKM Wali Kota Pangkalpinang Walikota Pangkalpinang
  • Newsroom
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2021 Aksara Newsroom - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Travel Newsroom
    • Destinasi
    • Budaya
    • Kuliner
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom

Copyright © 2021 Aksara Newsroom - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In