https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Advokat Muda Indonesia Bergerak Somasi Pengacara Kondang Hotman Paris

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
25 April 2022
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG, www.aksaranewsroom.id — Advokat Muda Indonesia Bergerak (AMIB) wilayah Tangerang bersama dengan 22 kota lainnya secara serempak melakukan somasi terbuka kepada Hotman Paris Hutapea melalui siaran pers bersama.

Mereka secara serempak melakukan somasi terbuka tersebut seperti dari Banjarmasin, Surakarta, Jakarta, Palu, Nusa Tenggara Barat/Lombok, Gorontalo, Samarinda, Aceh, Lampung, Ambon, Sampang, Semarang, Madiun, Magelang, Bangpinang, Makasar, Bali, Cibinong, Sidoarjo, Kalimantan Barat, Pekanbaru, Surabaya.

Siaran pers yang dilakukan dimasing-masing daerah mengecam atas segala tindakan dan perilaku Hotman Paris Hutapea berupa pernyataan-pernyataan melalui sosial media pribadi atas perseteruannya dengan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M. selaku Ketua Umum PERADI yang bersifat meresahkan para Advokat Muda Indonesia.

Dalam siaran persnya di Tangerang, yang diterima media ini, Edwin, S.H., C.L.A. selaku koordinator menyampaikan pernyataan Hotman Paris Hutapea melalui media sosialnya yang menyebutkan Kartu Advokat yang diterbitkan Peradi tidak sah menimbulkan keresahan bagi para advokat muda.

Kata Edwin, S.H., C.L.A pernyataan Hotman Paris Hutapea serampangan tidak ada bukti. Jelas-jelas Mahkamah Agung sudah menegaskan Kartu Advokat tersebut sudah sah dan memang sah.

Lebih lanjut kata Edwin, S.H., C.L.A. pihak-pihak lain tidak ikut terlibat atau membekingi Hotman Paris Hutapea.

Biarkan ini menjadi urusan antara Hotman yang memperkenalkan dirinya sebagai seorang Advokat, telah melakukan tindakan-tindakan yang diduga tidak menjaga wibawa dan Tidak mencerminkan profesi Advokat sebagaimana dalam Kode Etik Advokat Indonesia.

“Tindakan seperti memposting foto/video yang tidak sesuai dengan marwah dan nilai seorang advokat yaitu dengan mempertontonkan tindakan atau sikap dan perilaku menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan sehingga dapat menimbulkan Persepsi bahwa seorang advokat bisa bertindak sewenang-wenang terhadap perempuan,” pungkasnya.

Oleh karena kata Erwin tindakan dan pernyataan dari Hotman Paris Hutapea tersebut para Advokat Muda Indonesia Bergerak (AIMB) menyampaikan dan meminta ;

  1. Tindakan – tindakan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea sebagai orang yang memperkenalkan dirinya seorang Advokat adalah tidak menunjukkan seorang advokat yang menjunjung tinggi nilai Officium Nobile.
  2. Tindakan – tindakan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea telah menciderai Profesi kami selaku Advokat Indonesia.
  3. Pernyataan Hotman Paris Hutapea Hotman Paris Hutapea melalui akun media sosialnya mengenai tidak sahnya kartu advokat yang diterbitkan oleh PERADI merupakan pencemaran nama baik kami sebagai advokat, dan oleh karenanya telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  4. Tindakan dan pernyataan-pernyataan tersebut di atas telah nyata merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan kami selaku Advokat dalam menjalankan profesinya.
  5. Untuk itu kami Advokat Muda Indonesia Bergerak meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia di bawah Kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini.

Pengacara Hotman Paris terancam dilaporkan ke polisi dan digugat ke pengadilan jika tak minta maaf dalam waktu tiga hari ke depan. Permintaan maaf kepada Ketua Umum PERADI Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M. dan anggotanya tertuang dalam somasi terbuka Advokat Muda Indonesia Bergerak (AMIB) terhadap Hotman Paris Hutapea.

“Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut Hotman Paris Hutapea tidak melakukan upaya apa pun, kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata,” imbuhnya. (*)

ShareTweetSend

Related Posts

Meruntuhkan Arogansi, Puluhan Wartawan Boikot Polda Jambi

Meruntuhkan Arogansi, Puluhan Wartawan Boikot Polda Jambi

by Hendri J. Kusuma
18 September 2025
0

JAMBI, AksaraNewsroom.ID - Puluhan wartawan di Jambi sepakat untuk boikot Polda Jambi buntut penghalang-halangan liputan wartawan saat kunjungan Komisi III...

Andre Rosiade Pastikan Tunjangan Rumah DPR Dihapus, Semua Fraksi Sepakat

Andre Rosiade Pastikan Tunjangan Rumah DPR Dihapus, Semua Fraksi Sepakat

by Hendri J. Kusuma
6 September 2025
0

SIJUNJUNG, AksaraNewsroom.ID – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI asal Sumatera Barat, Andre Rosiade, menyebut seluruh fraksi di Senayan sepakat...

Bawaslu Ingatkan Masyarakat Lapor Jika Temukan Pelanggaran di TPS

Bawaslu Ingatkan Masyarakat Lapor Jika Temukan Pelanggaran di TPS

by Hendri J. Kusuma
27 November 2024
0

JAKARTA, AksaraNewsroom.ID - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi mengajak masyarakat untuk melapor ke jajaran bawaslu di daerah...

Load More
Next Post
Rekrutmen CPNS 2022 Ditiadakan, Pemkot Pangkalpinang Pastikan Seleksi PPPK Tetap Dibuka

Rekrutmen CPNS 2022 Ditiadakan, Pemkot Pangkalpinang Pastikan Seleksi PPPK Tetap Dibuka

PT BCM Bagikan 586 Paket Sembako yang Tersebar di Desa Rebo dan Air Anyir

PT BCM Bagikan 586 Paket Sembako yang Tersebar di Desa Rebo dan Air Anyir

BPIP Perkuat Unsur Pancasila dalam Produk Hukum Pemerintah Daerah

BPIP Perkuat Unsur Pancasila dalam Produk Hukum Pemerintah Daerah

Antisipasi Lonjakan Penumpang Jalur Muntok, Ini Skenario yang Dilakukan

Antisipasi Lonjakan Penumpang Jalur Muntok, Ini Skenario yang Dilakukan

Ketua DPRD Babel Paparkan Pentingnya 4 Pilar Kebangsaan

Ketua DPRD Babel Paparkan Pentingnya 4 Pilar Kebangsaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Tim ERG PT Timah Tbk Terus Bergerak Bantu Korban Bencana Sumatera, Fokus pada Kebersihan dan Kesehatan di Posko Pengungsi

Tim ERG PT Timah Tbk Terus Bergerak Bantu Korban Bencana Sumatera, Fokus pada Kebersihan dan Kesehatan di Posko Pengungsi

12 Desember 2025
Tinjau Abrasi Pantai Penyak Koba, Gubernur Babel Pastikan Pembangunan Talud Pantai Penyak Sesuai Prosedur

Tinjau Abrasi Pantai Penyak Koba, Gubernur Babel Pastikan Pembangunan Talud Pantai Penyak Sesuai Prosedur

11 Desember 2025
Anak Nelayan Tersambar Petir saat Melaut, PT Timah Tbk Bantu Biaya Pengobatan Bahar

Anak Nelayan Tersambar Petir saat Melaut, PT Timah Tbk Bantu Biaya Pengobatan Bahar

11 Desember 2025
Perluas Akses dan Kualitas Pelayanan Perbankan, Bank Sumsel Babel Hadirkan Kantor Kas Pulau Rimau di Lokasi Baru

Perluas Akses dan Kualitas Pelayanan Perbankan, Bank Sumsel Babel Hadirkan Kantor Kas Pulau Rimau di Lokasi Baru

10 Desember 2025
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved