PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id –
Aturan baru pemberian nama anak yang baru lahir kini mulai diberlakukan dalam penerbitan akta kelahiran atau pengajuan dokumen kependudukan di Indonesia, tak terkecuali untuk di Kota Pangkalpinang.
Aturan pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang diterbitkan pada 11 April 2022 lalu, salah satunya mengharuskan dalam penulisan nama anak baru lahir nantinya minimal hanya dua kata.
Tak hanya itu, aturan ini juga memberlakukan pemberian nama bagi anak baru lahir tersebut maksimal hanya 60 huruf atau karakter.
“Mulai sekarang maka kita harus mencatatkan (nama) di akte kelahiran anak kita itu harus minimal dua suku kata,” kata Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin, Senin (6/6/2022).
Darwin menyebut apabila nama yang diajukan hanya berjumlah satu suku kata, maka berkas yang bersangkutan akan dikembalikan atau diminta untuk diperbaiki.
“Jika nama yang diajukan misalnya bernama Saiful, maka kami akan mengembalikan usulan masyarakat tersebut, kami pending dan kami panggil untuk dilakukan penambahan. Sehingga baru kami proses,” kata dia.
Pemberian nama juga tidak boleh terlalu panjang. Berkaca dari kasus-kasus sebelumnya, Darwin berujar pemberian nama hingga 10 suku kata pernah terjadi di Indonesia.
Hal tersebut dinilai akan merepotkan dan terutama pada pencatatan atau pengisian nama di kolom KK maupun KTP yang bersangkutan.
Sejauh ini, Darwin mengaku sudah ada pengajuan dokumen kependudukan atau pembuatan akta kelahiran milik warga dikembalikan dan diminta untuk dilakukan revisi atau penambahan nama. Sebab, kata dia, dikarenakan pengajuan nama pada akte kelahiran tersebut hanya berjumlah satu suku kata.
“Pedoman tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan ini diharapkan menjadi acuan terhadap penulisan nama di pelayanan publik,” pungkasnya. (hjk).