• My Account
Selasa, Maret 21, 2023
Selasa, Maret 21, 2023
Aksara Newsroom
  • Login
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
  • Budaya
  • Kuliner
  • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
  • Newsroom
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
  • Budaya
  • Kuliner
  • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
  • Newsroom
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
Home Berita Lokal

Nama Anak Baru Lahir Minimal Dua Kata, Dukcapil Pangkalpinang sebut Maksimal 60 karakter

by Redaksi Aksara
6 Juni 2022
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Nama Anak Baru Lahir Minimal Dua Kata, Dukcapil Pangkalpinang sebut Maksimal 60 karakter

PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id –
Aturan baru pemberian nama anak yang baru lahir kini mulai diberlakukan dalam penerbitan akta kelahiran atau pengajuan dokumen kependudukan di Indonesia, tak terkecuali untuk di Kota Pangkalpinang.

Aturan pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang diterbitkan pada 11 April 2022 lalu, salah satunya mengharuskan dalam penulisan nama anak baru lahir nantinya minimal hanya dua kata.

Tak hanya itu, aturan ini juga memberlakukan pemberian nama bagi anak baru lahir tersebut maksimal hanya 60 huruf atau karakter.

“Mulai sekarang maka kita harus mencatatkan (nama) di akte kelahiran anak kita itu harus minimal dua suku kata,” kata Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin, Senin (6/6/2022).

Darwin menyebut apabila nama yang diajukan hanya berjumlah satu suku kata, maka berkas yang bersangkutan akan dikembalikan atau diminta untuk diperbaiki.

“Jika nama yang diajukan misalnya bernama Saiful, maka kami akan mengembalikan usulan masyarakat tersebut, kami pending dan kami panggil untuk dilakukan penambahan. Sehingga baru kami proses,” kata dia.

Pemberian nama juga tidak boleh terlalu panjang. Berkaca dari kasus-kasus sebelumnya, Darwin berujar pemberian nama hingga 10 suku kata pernah terjadi di Indonesia.

Hal tersebut dinilai akan merepotkan dan terutama pada pencatatan atau pengisian nama di kolom KK maupun KTP yang bersangkutan.

Sejauh ini, Darwin mengaku sudah ada pengajuan dokumen kependudukan atau pembuatan akta kelahiran milik warga dikembalikan dan diminta untuk dilakukan revisi atau penambahan nama. Sebab, kata dia, dikarenakan pengajuan nama pada akte kelahiran tersebut hanya berjumlah satu suku kata.

“Pedoman tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan ini diharapkan menjadi acuan terhadap penulisan nama di pelayanan publik,” pungkasnya. (hjk).

ShareTweetSendShare

Related Posts

Lestarikan Pawai Obor di Dusun Daya Baru, Begini Kolaborasi PT Timah Tbk dengan Pemuda Setempat

Lestarikan Pawai Obor di Dusun Daya Baru, Begini Kolaborasi PT Timah Tbk dengan Pemuda Setempat

by Redaksi Aksara
20 Maret 2023
0

* Sambut Bulan Suci Ramadhan

Tingkatkan Omset Mitra Binaan, PT Timah Tbk Fasilitasi Produk UMKM di GaleriRumah Tua

Tingkatkan Omset Mitra Binaan, PT Timah Tbk Fasilitasi Produk UMKM di GaleriRumah Tua

by Redaksi Aksara
20 Maret 2023
0

* Bantu pasarkan produk UMKM

Pastikan Jaminan Pendidikan Layak di Bangka Belitung, Begini Upaya Anggota DPRD Ranto Sendhu

Pastikan Jaminan Pendidikan Layak di Bangka Belitung, Begini Upaya Anggota DPRD Ranto Sendhu

by Redaksi Aksara
20 Maret 2023
0

Bangka, www.aksaranewsroom.id - Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ranto Sendhu berharap agar pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan...

Load More
Next Post
Era Digitalisasi, Sekda Radmida Berharap dapat Dimanfaatkan Sebaik-baiknya

Era Digitalisasi, Sekda Radmida Berharap dapat Dimanfaatkan Sebaik-baiknya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • Anggap Sidak Tempat Bos Timah Milik Ataw Hanya Main-main, Ketua Komisi III DPRD Babel: memalukan!

    Anggap Sidak Tempat Bos Timah Milik Ataw Hanya Main-main, Ketua Komisi III DPRD Babel: memalukan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mega Proyek RSUD DH Pangkalpinang Senilai 47 Miliar Molor, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Kapolri Singgung Brantas Soal Judi, Tiba-tiba Seluruh Game Zone di Pangkalpinang Tutup, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
adv adv adv
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Anggap Sidak Tempat Bos Timah Milik Ataw Hanya Main-main, Ketua Komisi III DPRD Babel: memalukan!

Anggap Sidak Tempat Bos Timah Milik Ataw Hanya Main-main, Ketua Komisi III DPRD Babel: memalukan!

16 Februari 2023
Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

7 Januari 2022
Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

14 Oktober 2022
Mega Proyek RSUD DH Pangkalpinang Senilai 47 Miliar Molor, Ini Penyebabnya

Mega Proyek RSUD DH Pangkalpinang Senilai 47 Miliar Molor, Ini Penyebabnya

12 Februari 2022
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Lestarikan Pawai Obor di Dusun Daya Baru, Begini Kolaborasi PT Timah Tbk dengan Pemuda Setempat

Lestarikan Pawai Obor di Dusun Daya Baru, Begini Kolaborasi PT Timah Tbk dengan Pemuda Setempat

20 Maret 2023
Tingkatkan Omset Mitra Binaan, PT Timah Tbk Fasilitasi Produk UMKM di GaleriRumah Tua

Tingkatkan Omset Mitra Binaan, PT Timah Tbk Fasilitasi Produk UMKM di GaleriRumah Tua

20 Maret 2023
Pastikan Jaminan Pendidikan Layak di Bangka Belitung, Begini Upaya Anggota DPRD Ranto Sendhu

Pastikan Jaminan Pendidikan Layak di Bangka Belitung, Begini Upaya Anggota DPRD Ranto Sendhu

20 Maret 2023
Provinsi Babel Raih Penghargaan Terbaik III Kategori Pengendalian Pandemi Covid 19 Wilayah Sumatera

Provinsi Babel Raih Penghargaan Terbaik III Kategori Pengendalian Pandemi Covid 19 Wilayah Sumatera

20 Maret 2023
ADVERTISEMENT

Tags

#ekspor #PPPK #Timah Algafry ASN Bangka Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Tengah Bantuan PT Timah Belitung Beltim BUMN Bupati Bangka Bupati Bangka Tengah CSR PT Timah Tbk Demokrat DPRD Hilirisasi Lingkungan Maulan Aklil MIND ID Mitra Binaan PT Timah Tbk Molen Mulkan Nelayan Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Pemprov Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Reklamasi Riau Ridwan Djamaluddin Rosdiansyah Rasyid Sungailiat Tambang Tambang Timah Timah TINS UMKM Walikota Pangkalpinang
  • Home 1
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
  • Budaya
  • Kuliner
  • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
  • Newsroom

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In