PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id –
Pemerintah Kabupaten Bangka digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang oleh PT Sumber Mas Pratama (SMP) terkait pembongkaran pagar panel beton di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir.
Gugatan tersebut diajukan di PTUN Pangkalpinang dengan nomor perkara 5/G/2022/PTUN.PGP, Rabu (15/6/2022).
Hanya saja dalam jalannya persidangan, Parulin, saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum PT SMP, sempat ditegur oleh Hakim lantaran membuat pernyataan yang membingungkan.
Sebab, Parulin awalnya mengaku tidak ada hubungan atau pekerjaan dengan pihak penggugat yaitu PT SMP. Hal itu ditanyakan Majelis Hakim saat sesi pertama akan dimulainya persidangan.
“Ada hubungan pekerjaan, digaji, ada hubungan keluarga,” tanya Ketua Majelis Hakim, Rory Yonaldi, saat pemeriksaan indentitas para saksi yang dihadirkan PT SMP.
“Tidak ada, tidak ada” jawab saksi yang dihadirkan, Parulin.
Namun setelah itu, Parulin akhirnya mengaku soal surat menyurat terkait di lahan perusahaan tersebut, dirinya yang mengurus hingga diminta melakukan pengawasan soal lahan tersebut yang diperintahkan oleh Deni Wijaya.
Tak hanya itu, diduga kian terdesak, Parulin juga mengaku bekerja sebagai freelance dari pihak PT SMP atas jasanya mengurus surat atas lahan tersebut. Bahkan, diakuinya menerima penghasilan atau menerima uang komisi dari PT SMP, meski awalnya hal tersebut sempat disangkal oleh dirinya.
“Apakah pekerjaan freelance tadi soal surat menyurat atau dengan PT SMP,” tanya Hakim Alponteri Sagala.
“Iya Pak, ada (uang komisi-red). Macam-macam dikerjakan seperti surat-surat, mengawasi misalnya, itu saja,” kata Parulin, dimana juga diakuinya pekerjaan freelance itu dilakoninya saat masih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bangka Belitung.
Keberadaan saksi tersebut bahkan ditanyakan ingin melanjutkan kesaksiannya alias mengundurkan diri saat itu. Hal itu dikarenakan setelah saksi yang dihadirkan ternyata memiliki hubungan pekerjaan dengan pihak penggugat.
Saat ditanyai apa kepentingan yang bersangkutan atas lahan tersebut, pasalnya dari pengakuan sebelumnya mengetahui soal jual beli lahan dari Elly Bastian dengan PT SMP di tahun 2014.
“Jadi waktu mengajukan sertifikat itu, sempat saya tunda waktu itu karena tidak ada izin lokasinya,” ungkapnya.
Berbeda halnya dengan saksi lainnya yang dihadirkan, Ronaldi, dimana mengaku telah mengetahui status kepemilikan lahan itu milik Bastian saat usianya 9 tahun.
“Tahu lah, saya lahir disitu. Saya lahir tahun 85. Tahu, itu punya Bastian, kita tahu karena kita juga lahirnya di situ, dusun Temberan. Perkiraan tahun 94 milik Bastian,” ujar pria kelahiran tahun 85 tersebut.
Penulis : Hendri J. kusuma/DD