PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id – Kepala Desa Air Anyir Samsul Bahri dihadirkan sebagai saksi soal kasus lahan di Dusun Mudel, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka pada Rabu (20/7/2022) di PN Pangkalpinang, yang saat ini telah menyeret seorang terdakwa yang merupakan warga setempat yakni Dr Bastian Zulkifli.
Sidang tampak berlangsung dramatis, pasalnya Samsul, sempat menitikkan air mata ketika berhadapan dengan terdakwa yang bertanya kepada Samsul dalam kesaksiannya perihal status atau kepemilikan lahan tersebut.
Sebab, Bastian merasa keberatan atas semua keterangan atau kesaksian saksi. Sebelumnya, Samsul telah dicecar oleh sejumlah pertanyaan mulai dari Jaksa penuntut umum (JPU), PH dari PT BCM hingga Majelis Hakim pada proses persidangan tersebut.
Bahkan, Bastian dan Samsul sempat beberapa kali mendapatkan teguran dari Ketua Majelis Hakim Mulyadi, lantaran keduanya menyampaikan keterangan berbelit-belit.
Giliran waktu terdakwa diizinkan menyampaikan keterangannya dibalik jeruji besi, Bastian tampak langsung bertanya soal kesaksiannya atas semua pernyataan saksi perihal status lahan tersebut. Awalnya terdakwa bertanya perihal pernyataan saksi di tahun 2017 yang berlangsung di kamp milik terdakwa.
“Pernah enggak saudara mengatakan kepada rombongan BCM maupun Hokari berjumlah 6 orang di sebuah kamp saya di tahun 2017, waktu itu saudara saksi ada di kamp saya, ingat?” tanya terdakwa kepada saksi.
Lebih lanjut disampaikan oleh terdakwa, dimana kemudian saksi berbicara masalah pembelian dengan pihak Hokari dan BCM yang saat itu membawa dan mengeluarkan fotocopy surat yang kemudian saksi memanggil dirinya.
“Terus saksi mengatakan kepada 6 orang kuasa hukum dari Hokari dan BCM tidak tahu surat yang ini masalah BCM, sedangkan lahan yang dikuasai BCM itu tidak ada lahannya dan seluruhnya surat BCM itu adalah palsu tidak terdaftar di Kantor Desa Air Anyir. Saudara saksi mengatakan samalah PT Hokari membeli kucing dalam karung. Masih ingat,” tanya terdakwa.
“Saya tidak ingat,” kata saksi.
Baca juga: Tidak Ada Kepemilikan Lahan Atas Nama Dr Bastian saat Ganti Rugi Pembebasan Jalan Lintas Timur
Saat menjawab pertanyaan salah satu Anggota Majelis Hakim, Samsul mengaku PT BCM yang menguasai lahan tersebut hingga saat ini.
“Yang menguasai sekarang bersertifikat itu masih PT BCM kalau sekarang, mungkin belum semua dikeluarkan sertifikat, tapi itu masih dikuasai PT BCM. Saya mengeluarkan sertifikatnya dimasa saya kurang lebihnya seperti itu,” ungkap Samsul.
Pernyataan lainnya terhadap saksi yaitu perihal pernyataan saksi sebelumnya pernah mengatakan dirinya diangkat oleh PT BCM atas kuasa I terhadap seluruh lahan milik PT BCM. Kemudian tanda tangan dan pernyataan yang pernah dilakukan saksi atas surat lahan-lahan lainnya.
“Sudah tidak lagi, sudah lama. Saya tidak ingat” kata saksi.
Momen air mata saksi terjatuh disaat menyanggah sejumlah pertanyaan dari terdakwa Bastian. Keduanya pun berulang kali mendapatkan teguran dari Ketua Majelis Hakim lantaran terlalu berbelit.
“Saya sudah larang jangan lagi gugat PT BCM, dan itu saya ingetin yah, dan dia itu (Bastian-red) ayah saya. Sudah dari awal saya omong. makanya jangan terus dia (terdakwa) bertanya-tanya yang tidak ada. Saya inginnya kasih sayang saja, jangan sampai kualat dengan orang tua. Saya maaf dan minta ampun kepada ayah, karena saya sudah nasehati,” kata Samsul.
Atas keterangan yang berikan saksi dalam persidangan tersebut, Bastian Zulkifli menyatakan merasa keberatan atas semua kesaksian yang disampaikan Kades Air Anyir Samsul Bahri. Sidang tersebut kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin 25 Juli 2022.
“Keberatan, ya keberatan semua,” kata Bastian kepada Ketua Majelis Hakim.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, Bastian sebelumnya didakwa telah menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte tersebut.
Adapun dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, dalam mempergunakannya dapat mendatangkan kerugian yang dilaporkan pada tanggal 27 Agustus 2021.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 263 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 263 ayat (2) KUHPidana.
Penulis : Hendri J. Kusuma/DD