• My Account
  • Contact Us
Sabtu, Januari 28, 2023
Sabtu, Januari 28, 2023
Aksara Newsroom
  • Login
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Travel Newsroom
    • Destinasi
    • Budaya
    • Kuliner
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Travel Newsroom
    • Destinasi
    • Budaya
    • Kuliner
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
Home Berita Lokal

Tidak Ada Kepemilikan Lahan Atas Nama Dr Bastian saat Ganti Rugi Pembebasan Jalan Lintas Timur

by Redaksi Aksara
18 Juli 2022
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Tidak Ada Kepemilikan Lahan Atas Nama Dr Bastian saat Ganti Rugi Pembebasan Jalan Lintas Timur

PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id – Lahan atas nama terdakwa Dr Bastian Zulkifli dinyatakan tidak ada dalam daftar ganti rugi pembebasan Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka. Sama halnya dengan Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah (SKHUAT) atas nama terdakwa juga sebelumnya tidak terdaftar di Kantor Desa Air Anyir.

Sederet fakta itu diungkapkan oleh Syaripudin, salah satu saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Dr Bastian terkait sengketa kepemilikan lahan antara PT Sumber Mas Pratama (SMP) dengan PT Bangka Citra Mandiri (BCM) yang digelar Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas IA Pangkalpinang, Senin (18/7/2022).

Dalam jalannya sidang kali ini, JPU menghadirkan lima orang saksi dan satu diantaranya diketahui berhalangan hadir.

Pada keterangannya, Syarifudin yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara dengan jabatan sebagai Kasubag Administrasi dan Pertanahan Pemprov Babel ini menceritakan, pembebasan lahan untuk jalan lintas timur yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bangka Belitung dilakukan pada 2011 lalu. Kala itu, dirinya bertugas mencairkan ganti rugi para pemilik lahan.

Diungkapkannya bahwa dalam pembebasan lahan itu terdapat puluhan bidang tanah yang dibebaskan. Namun dari puluhan bidang tanah itu, tidak ada tanah atas nama Dr Bastian.

“Siapa-siapa saja pemilik lahan saat itu, saya lupa. Tapi seingat saya, tidak ada nama Dr Bastian, yang ada hanya nama Cung Cang Cung pemilik PT BCM. Waktu itu yang melakukan verifikasi dan ganti rugi ditangani tim sembilan,” katanya.

Lebih lanjut diungkapkannya, bahkan hingga usai pencairan ganti rugi pembebasan lahan, lanjutnya, pihaknya tidak ada menerima keberatan dari pihak Dr Bastian.

“Surat keberatan dari Bastian baru kita terima pada 2019 lalu, tapi tak kita tanggapi. Karena untuk pencairan pembebasan lahan tersebut kita tergantung hasil verifikasi dari panitia pengadaan yang sebelumnya disebut dengan Tim Sembilan,” ujar Syarifudin.

Merespon pernyataan saksi Syarifudin, terdakwa Dr Bastian yang hadir secara virtual merasa keberatan dengan pernyataan saksi Syarifudin. Dirinya menilai proses seleksi, verifikasi serta ganti rugi yang dilakukan tim 9 tidak maksimal.

Namun Bastian mengakui bahwa surat keberatan tersebut dilayangkan pada 2019 lalu.

“Saya keberatan majelis Hakim, saya menilai seleksi dan ganti rugi yang dilakukan tim 9 tidak maksimal. Tapi untuk surat keberatan terkait pencairan pembebasan lahan pada tahun 2019, itu benar,” pungkasnya.

Sidang yang dimulai pukul 11.30 WIB ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Mulyadi didampingi dua hakim anggota. Selain itu, sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ikbal dan dua kuasa hukum terdakwa Dr Bastian. (*)

ShareTweetSendShare

Related Posts

Kenalkan Peluang Usaha Minyak Atsiri ke Mitra Binaan, PT Timah Gelar Sharing Session dengan Penggiat Atsiri

Kenalkan Peluang Usaha Minyak Atsiri ke Mitra Binaan, PT Timah Gelar Sharing Session dengan Penggiat Atsiri

by Redaksi Aksara
28 Januari 2023
0

Dorong pengembangan potensi minyak atsiri

Lelang Jabatan Sekda Kota Pangkalpinang Resmi Dibuka, Masih Kosong Pendaftar?

Lelang Jabatan Sekda Kota Pangkalpinang Resmi Dibuka, Masih Kosong Pendaftar?

by Redaksi Aksara
27 Januari 2023
0

Pendaftaran dibuka sejak 24 Januari 2023

Seleksi JPT Pratama Tahun 2023 di Pemprov Babel dibuka, Ini Ketentuannya

Seleksi JPT Pratama Tahun 2023 di Pemprov Babel dibuka, Ini Ketentuannya

by Redaksi Aksara
27 Januari 2023
0

Dimulai 27-10 Februari 2023

Load More
Next Post
Hadiri Rapat Paripurna Ke-23 Masa Persidangan III, Wali Kota Molen Ungkapan Hal Ini

Hadiri Rapat Paripurna Ke-23 Masa Persidangan III, Wali Kota Molen Ungkapan Hal Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

    Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mega Proyek RSUD DH Pangkalpinang Senilai 47 Miliar Molor, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Kapolri Singgung Brantas Soal Judi, Tiba-tiba Seluruh Game Zone di Pangkalpinang Tutup, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spanduk Selamat Datang di Wisata Kampung Banjir Terbentang di Kampak Kulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
adv adv adv
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

7 Januari 2022
Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

14 Oktober 2022
Mega Proyek RSUD DH Pangkalpinang Senilai 47 Miliar Molor, Ini Penyebabnya

Mega Proyek RSUD DH Pangkalpinang Senilai 47 Miliar Molor, Ini Penyebabnya

12 Februari 2022
Usai Kapolri Singgung Brantas Soal Judi, Tiba-tiba Seluruh Game Zone di Pangkalpinang Tutup, Ada Apa?

Usai Kapolri Singgung Brantas Soal Judi, Tiba-tiba Seluruh Game Zone di Pangkalpinang Tutup, Ada Apa?

23 Agustus 2022
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Ketua DPC PPP Pangkalpinang : Struktur Kepengurusan Diisi Oleh Generasi Muda

Ketua DPC PPP Pangkalpinang : Struktur Kepengurusan Diisi Oleh Generasi Muda

0
Kenalkan Peluang Usaha Minyak Atsiri ke Mitra Binaan, PT Timah Gelar Sharing Session dengan Penggiat Atsiri

Kenalkan Peluang Usaha Minyak Atsiri ke Mitra Binaan, PT Timah Gelar Sharing Session dengan Penggiat Atsiri

28 Januari 2023
Lelang Jabatan Sekda Kota Pangkalpinang Resmi Dibuka, Masih Kosong Pendaftar?

Lelang Jabatan Sekda Kota Pangkalpinang Resmi Dibuka, Masih Kosong Pendaftar?

27 Januari 2023
Seleksi JPT Pratama Tahun 2023 di Pemprov Babel dibuka, Ini Ketentuannya

Seleksi JPT Pratama Tahun 2023 di Pemprov Babel dibuka, Ini Ketentuannya

27 Januari 2023
Grup Holding Pertambangan MIND ID Serahkan CSR Pengembangan Minyak Atsiri ke Pemprov Babel

Grup Holding Pertambangan MIND ID Serahkan CSR Pengembangan Minyak Atsiri ke Pemprov Babel

27 Januari 2023
ADVERTISEMENT

Tags

#Bawaslu #ekspor #Guru #Pangkalpinang #PPPK #Timah Advertorial Algafry Anggi Siahaan ASN Bangka Belitung Bangka Tengah Bantuan PT Timah Belitung Bupati Bangka Tengah CSR PT Timah Demokrat DPRD Hilirisasi Investasi Jokowi Kecelakaan Helikopter Maulan Aklil MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pelabuhan Pemilu 2024 Perbasi Politik Program CSR PT Timah Tbk PT MSK PT Timah PT Timah Tbk Reklamasi Rosdiansyah Rasyid Sungailiat Tambang Tambang Timah Timah TINS TSL Ausmelt Furnace Wali Kota Pangkalpinang Walikota Pangkalpinang
  • Newsroom
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2021 Aksara Newsroom - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Travel Newsroom
    • Destinasi
    • Budaya
    • Kuliner
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom

Copyright © 2021 Aksara Newsroom - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In