PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id – Lahan atas nama terdakwa Dr Bastian Zulkifli dinyatakan tidak ada dalam daftar ganti rugi pembebasan Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka. Sama halnya dengan Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah (SKHUAT) atas nama terdakwa juga sebelumnya tidak terdaftar di Kantor Desa Air Anyir.
Sederet fakta itu diungkapkan oleh Syaripudin, salah satu saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Dr Bastian terkait sengketa kepemilikan lahan antara PT Sumber Mas Pratama (SMP) dengan PT Bangka Citra Mandiri (BCM) yang digelar Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas IA Pangkalpinang, Senin (18/7/2022).
Dalam jalannya sidang kali ini, JPU menghadirkan lima orang saksi dan satu diantaranya diketahui berhalangan hadir.
Pada keterangannya, Syarifudin yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara dengan jabatan sebagai Kasubag Administrasi dan Pertanahan Pemprov Babel ini menceritakan, pembebasan lahan untuk jalan lintas timur yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bangka Belitung dilakukan pada 2011 lalu. Kala itu, dirinya bertugas mencairkan ganti rugi para pemilik lahan.
Diungkapkannya bahwa dalam pembebasan lahan itu terdapat puluhan bidang tanah yang dibebaskan. Namun dari puluhan bidang tanah itu, tidak ada tanah atas nama Dr Bastian.
“Siapa-siapa saja pemilik lahan saat itu, saya lupa. Tapi seingat saya, tidak ada nama Dr Bastian, yang ada hanya nama Cung Cang Cung pemilik PT BCM. Waktu itu yang melakukan verifikasi dan ganti rugi ditangani tim sembilan,” katanya.
Lebih lanjut diungkapkannya, bahkan hingga usai pencairan ganti rugi pembebasan lahan, lanjutnya, pihaknya tidak ada menerima keberatan dari pihak Dr Bastian.
“Surat keberatan dari Bastian baru kita terima pada 2019 lalu, tapi tak kita tanggapi. Karena untuk pencairan pembebasan lahan tersebut kita tergantung hasil verifikasi dari panitia pengadaan yang sebelumnya disebut dengan Tim Sembilan,” ujar Syarifudin.
Merespon pernyataan saksi Syarifudin, terdakwa Dr Bastian yang hadir secara virtual merasa keberatan dengan pernyataan saksi Syarifudin. Dirinya menilai proses seleksi, verifikasi serta ganti rugi yang dilakukan tim 9 tidak maksimal.
Namun Bastian mengakui bahwa surat keberatan tersebut dilayangkan pada 2019 lalu.
“Saya keberatan majelis Hakim, saya menilai seleksi dan ganti rugi yang dilakukan tim 9 tidak maksimal. Tapi untuk surat keberatan terkait pencairan pembebasan lahan pada tahun 2019, itu benar,” pungkasnya.
Sidang yang dimulai pukul 11.30 WIB ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Mulyadi didampingi dua hakim anggota. Selain itu, sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ikbal dan dua kuasa hukum terdakwa Dr Bastian. (*)