SUNGAILIAT, aksaranewsroom.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Aksan Visyawan menyampaikan penting masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait peraturan daerah ketika melaksanakan penyebarluasan informasi Perda No. 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Kegiatan Sosper ini selain memberikan informasi baru kepada masyarakat tentang peraturan yang ada, juga sebagai satu kesempatan dalam rangka mendekatkan diri kepada masyarakat,” kata Aksan, di Hotel Dragon, Belinyu (23/7).
Lebih jauh Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera ini menyebut bahwa keterbukaan informasi publik sangat bagus untuk dipahami agar timbul rasa kepedulian dari masyarakat terhadap kebijakan dari pemerintah.
“Dengan adanya sosialisasi peraturan ini fungsinya jangan sampai masyarakat merasa abai terhadap kebijakan pemerintah. Ibarat nya Jangan dak retak kek pemerintah. Bila kita tidak peduli bagaimana kita mau berubah,” Imbuhnya.
Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ini menjamin partisipasi masyarakat yang maksimal dalam penyelenggaraan pemerintahan, tidak hanya dalam proses politik, pelayanan dan penentuan kebijakan publik, sesuai dengan hal azasi manusi dan alam demokrasi modern.
“Inilah nilai utama mengapa perlunya ini. Dengan terbukanya informasi publik, artinya semangat dari aturan ini akan membuka ruang informasi untuk diketahui oleh masyarakat,” pungkasnya. (*)