http://www.sobfest.id http://www.sobfest.id http://www.sobfest.id
ADVERTISEMENT
  • Disclaimer
  • Halaman Aksara Newsroom
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 26, 2023
  • Login
Aksara Newsroom
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
Home Berita Lokal

Di Balik Jeruji Besi, Terdakwa Dr Bastian Berikan Keterangan Berbeda dengan BAP

by Redaksi Aksara
25 Juli 2022
Reading Time: 3 mins read
0 0
0
Di Balik Jeruji Besi, Terdakwa Dr Bastian Berikan Keterangan Berbeda dengan BAP

PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id –
Terdakwa Dr Bastian Zulkifli kembali menjalani persidangan atas kasus dugaan keterangan palsu SKHUAT di lahan seluas 35 hektar di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Merawang, Bangka. Kali ini, Bastian tampak berkutat membantah poin-poin Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pernah ia tanda tangani sebelumnya.

Terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Tuantunu Pangkalpinang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)/Tipikor  Kelas 1A Pangkalpinang, Senin (25/7/2022).

Dalam keterangannya di persidangan ini, Bastian membantah jika penandatanganan Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah (SKHUAT) 96 dilakukan empat hingga lima hari setelah surat diterbitkan sebelumnya, melainkan dua minggu setelah surat diterbitkan.

Atas perbedaan keterangan antara BAP dan keterangan terdakwa dihadapan majelis, Ketua Majelis Mulyadi angkat bicara sehingga mempertanyakan kondisi terdakwa Bastian pada saat pemeriksaan.

“Ada banyak sekali yang kurang cocok, sedangkan di penyidikan setelah dua hari kemudian langsung ke kecamatan, baru minta keterangan saksi. saudara waktu memberi keterangan apakah sehat atau gimana? keterangan sudah dibacakan? Artinya keterangan tidak ada paksaan, memang keluar dari saudara?” Ujar Hakim Ketua.

“Saya ke kantor kecamatan itu setelah mendapat tanda tangan istri saya, Haji Hormen, Iskandar baru ke kantor camat,” ungkap Bastian.

Baca juga : Jadi Saksi Kasus Sengketa Lahan, Kades Air Anyir Samsul Dicecar Sejumlah Pertanyaan hingga Menitikkan Air Mata

Terdakwa mengklaim bahwa perbedaan keterangan antara persidangan dengan BAP lantaran waktu BAP dibacakan ia yang didampingi kuasa hukum tidak mendengar secara penuh, lantaran dipanggil panggil penyidik.

“Saya ingin memperbaiki pernyataan, waktu itu saya tidak konsen, karena saya dipanggil panggil penyidik,” kata Bastian.

Usai mendengarkan keterangan saksi terdakwa, Majelis Hakim juga mendengarkan keterangan saksi ahli tindak pidana yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa, yakni Prof. Dr. Said Karim, SH. MH, MSi Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

Saksi ahli terdakwa dalam keterangannya, menyatakan akan menjadi sesat jika SKHUAT milik terdakwa Bastian dinyatakan palsu hanya karena tidak teregister.

“Berkenaan surat SKHUAT ini, karena tidak ada atau tidak ada buku register sehingga surat diduga palsu, itu kesimpulan sesat. ” Ujar Said.

Menurut saksi ahli, bahwa keterangan saksi Hormen yang berdiri sendiri tanpa didukung saksi lainnya maka bukanlah saksi, rapuh dan tidak kuat.

“Kedudukan seorang saksi, yang berdiri sendiri tampa didukung , saksi lainnya. satu saksi bukanlah saksi, rapu dan lemah dan tidak kuat, namun demikian kewenangan ada di tangan majelsi hakim. ” Tutur Said.

Atas keterangan saksi ahli tersebut, majelis Hakim mempertanyakan siapa yang membuat saksi berdiri sendiri. Ketika keempat saksi yang menandatangani SKHUAT, tersebut, semua menandatangani secara terpisah.

“Untuk menyikapi suatu kesaksian. Apakah berbarengan atau sendiri – sendiri. Disini ada 4 saksi dilakukan ditempat berbeda, otomatis jadi berdiri sendiri.” Tutur Majelis Hakim, Mulyadi.

Atas pertanyaan tersebut, saksi ahli menjawab jika penandatangan ini berbeda dengan penandatanganan pelantikan, yang sudah dibubuhkan tanda tangan terlebih dahulu. sedangkan tanda tangan saksi SKHUAT ada keterlambatan, karena saksi tidak berada di rumah, sehingga tanda tangan tidak dapat dilakukan bersamaan, dan dengan adanya terlambat tidak menjadi dasar bahwa surat itu palsu.

“Menurut pendapat saya, dengan seorang saksi memberi keterangan berbeda pada tanda tangan tersebut. Tidak dapat dijadikan pandangan palsu.” Ujarnya.

Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan pada saksi ahli apakah ada pendapat tentang tanda tangan tidak langsung, serta stampel produk printer yang dibubuhkan pada SKHUAT berdasarkan keterangan ahli forensik.

“Terkait SKHUAT ada hasil uji forensik yang mengatakan bahwa tanda tangan camat, bukan tanda tangan langsung, dan kemudian stampel kecamatan yang ada di SKHUAT hasil produk printer. Apakah substansi surat tersebut dikatakan asli atau tidak palsu,” ungkapnya. (hjk/*)

ShareTweetSend

Related Posts

Kades Nibung resmi Dilantik, Algafry Amanatkan Hal Ini

Kades Nibung resmi Dilantik, Algafry Amanatkan Hal Ini

by Redaksi Aksara
25 September 2023
0

KOBA, www.aksaranewsroom.id – Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Desa, serta serah terima jabatan Penjabat...

DPRD Setujui Dua Ranperda Usulan Pemprov Kepulauan Babel

DPRD Setujui Dua Ranperda Usulan Pemprov Kepulauan Babel

by Redaksi Aksara
25 September 2023
0

PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id - DPRD menyetujui 2 (dua) dari 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov)...

Pemprov dan Kadin Kepulauan Babel Siap Bersinergi

Pemprov dan Kadin Kepulauan Babel Siap Bersinergi

by Redaksi Aksara
25 September 2023
0

PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) siap bersinergi dalam...

Load More
Next Post
AQUILA Café Hadirkan Menu Steak Tenggiri di Pangkalpinang, Cocok untuk Melepas Penat

AQUILA Café Hadirkan Menu Steak Tenggiri di Pangkalpinang, Cocok untuk Melepas Penat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • Konser Spektakuler Dewa 19, Andra And The Backbone & The Lucky Laki, Siap Guncang Warga Bangka Belitung

    Konser Spektakuler Dewa 19, Andra And The Backbone & The Lucky Laki, Siap Guncang Warga Bangka Belitung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sembilan Pelaku Tambang Ilegal Diamankan Dit Polairud Polda Babel 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggap Sidak Tempat Bos Timah Milik Ataw Hanya Main-main, Ketua Komisi III DPRD Babel: memalukan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
adv adv adv
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Konser Spektakuler Dewa 19, Andra And The Backbone & The Lucky Laki, Siap Guncang Warga Bangka Belitung

Konser Spektakuler Dewa 19, Andra And The Backbone & The Lucky Laki, Siap Guncang Warga Bangka Belitung

1 September 2023
Sembilan Pelaku Tambang Ilegal Diamankan Dit Polairud Polda Babel 

Sembilan Pelaku Tambang Ilegal Diamankan Dit Polairud Polda Babel 

12 September 2023
Anggap Sidak Tempat Bos Timah Milik Ataw Hanya Main-main, Ketua Komisi III DPRD Babel: memalukan!

Anggap Sidak Tempat Bos Timah Milik Ataw Hanya Main-main, Ketua Komisi III DPRD Babel: memalukan!

16 Februari 2023
Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

14 Oktober 2022
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Kades Nibung resmi Dilantik, Algafry Amanatkan Hal Ini

Kades Nibung resmi Dilantik, Algafry Amanatkan Hal Ini

25 September 2023
DPRD Setujui Dua Ranperda Usulan Pemprov Kepulauan Babel

DPRD Setujui Dua Ranperda Usulan Pemprov Kepulauan Babel

25 September 2023
Pemprov dan Kadin Kepulauan Babel Siap Bersinergi

Pemprov dan Kadin Kepulauan Babel Siap Bersinergi

25 September 2023
Desa Batu Belubang akan Gelar Kirab 1000 Telur Bulan Depan

Desa Batu Belubang akan Gelar Kirab 1000 Telur Bulan Depan

25 September 2023
ADVERTISEMENT

Tags

Algafry Rahman ASN Bangka Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Tengah Bantuan PT Timah Tbk Belitung Beltim BUMN Bupati Bangka Tengah CSR PT Timah Tbk DPRD HUT RI Koba KPU Lingkungan Maulan Aklil MIND ID Mitra Binaan PT Timah Tbk Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Muntok Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pj Gubernur Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk Program PUMK PT Timah PT Timah PT Timah Tbk Ramadhan 2023 Rosdiansyah Rasyid SMAN 1 Pemali Suganda Pandapotan Pasaribu Sungailiat Timah TINS UMKM Walikota Pangkalpinang
  • Disclaimer
  • Halaman Aksara Newsroom
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

cannot copy content!