https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Di Balik Jeruji Besi, Terdakwa Dr Bastian Berikan Keterangan Berbeda dengan BAP

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
25 Juli 2022
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id –
Terdakwa Dr Bastian Zulkifli kembali menjalani persidangan atas kasus dugaan keterangan palsu SKHUAT di lahan seluas 35 hektar di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Merawang, Bangka. Kali ini, Bastian tampak berkutat membantah poin-poin Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pernah ia tanda tangani sebelumnya.

Terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Tuantunu Pangkalpinang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)/Tipikor  Kelas 1A Pangkalpinang, Senin (25/7/2022).

Dalam keterangannya di persidangan ini, Bastian membantah jika penandatanganan Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah (SKHUAT) 96 dilakukan empat hingga lima hari setelah surat diterbitkan sebelumnya, melainkan dua minggu setelah surat diterbitkan.

Atas perbedaan keterangan antara BAP dan keterangan terdakwa dihadapan majelis, Ketua Majelis Mulyadi angkat bicara sehingga mempertanyakan kondisi terdakwa Bastian pada saat pemeriksaan.

“Ada banyak sekali yang kurang cocok, sedangkan di penyidikan setelah dua hari kemudian langsung ke kecamatan, baru minta keterangan saksi. saudara waktu memberi keterangan apakah sehat atau gimana? keterangan sudah dibacakan? Artinya keterangan tidak ada paksaan, memang keluar dari saudara?” Ujar Hakim Ketua.

“Saya ke kantor kecamatan itu setelah mendapat tanda tangan istri saya, Haji Hormen, Iskandar baru ke kantor camat,” ungkap Bastian.

Baca juga : Jadi Saksi Kasus Sengketa Lahan, Kades Air Anyir Samsul Dicecar Sejumlah Pertanyaan hingga Menitikkan Air Mata

Terdakwa mengklaim bahwa perbedaan keterangan antara persidangan dengan BAP lantaran waktu BAP dibacakan ia yang didampingi kuasa hukum tidak mendengar secara penuh, lantaran dipanggil panggil penyidik.

“Saya ingin memperbaiki pernyataan, waktu itu saya tidak konsen, karena saya dipanggil panggil penyidik,” kata Bastian.

Usai mendengarkan keterangan saksi terdakwa, Majelis Hakim juga mendengarkan keterangan saksi ahli tindak pidana yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa, yakni Prof. Dr. Said Karim, SH. MH, MSi Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

Saksi ahli terdakwa dalam keterangannya, menyatakan akan menjadi sesat jika SKHUAT milik terdakwa Bastian dinyatakan palsu hanya karena tidak teregister.

“Berkenaan surat SKHUAT ini, karena tidak ada atau tidak ada buku register sehingga surat diduga palsu, itu kesimpulan sesat. ” Ujar Said.

Menurut saksi ahli, bahwa keterangan saksi Hormen yang berdiri sendiri tanpa didukung saksi lainnya maka bukanlah saksi, rapuh dan tidak kuat.

“Kedudukan seorang saksi, yang berdiri sendiri tampa didukung , saksi lainnya. satu saksi bukanlah saksi, rapu dan lemah dan tidak kuat, namun demikian kewenangan ada di tangan majelsi hakim. ” Tutur Said.

Atas keterangan saksi ahli tersebut, majelis Hakim mempertanyakan siapa yang membuat saksi berdiri sendiri. Ketika keempat saksi yang menandatangani SKHUAT, tersebut, semua menandatangani secara terpisah.

“Untuk menyikapi suatu kesaksian. Apakah berbarengan atau sendiri – sendiri. Disini ada 4 saksi dilakukan ditempat berbeda, otomatis jadi berdiri sendiri.” Tutur Majelis Hakim, Mulyadi.

Atas pertanyaan tersebut, saksi ahli menjawab jika penandatangan ini berbeda dengan penandatanganan pelantikan, yang sudah dibubuhkan tanda tangan terlebih dahulu. sedangkan tanda tangan saksi SKHUAT ada keterlambatan, karena saksi tidak berada di rumah, sehingga tanda tangan tidak dapat dilakukan bersamaan, dan dengan adanya terlambat tidak menjadi dasar bahwa surat itu palsu.

“Menurut pendapat saya, dengan seorang saksi memberi keterangan berbeda pada tanda tangan tersebut. Tidak dapat dijadikan pandangan palsu.” Ujarnya.

Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan pada saksi ahli apakah ada pendapat tentang tanda tangan tidak langsung, serta stampel produk printer yang dibubuhkan pada SKHUAT berdasarkan keterangan ahli forensik.

“Terkait SKHUAT ada hasil uji forensik yang mengatakan bahwa tanda tangan camat, bukan tanda tangan langsung, dan kemudian stampel kecamatan yang ada di SKHUAT hasil produk printer. Apakah substansi surat tersebut dikatakan asli atau tidak palsu,” ungkapnya. (hjk/*)

ShareTweetSend

Related Posts

Kasus Lepar Pongok, Rina Tarol Minta Penegakan Hukum Tak Berhenti di Satu Lokasi

Kasus Lepar Pongok, Rina Tarol Minta Penegakan Hukum Tak Berhenti di Satu Lokasi

by Hendri J. Kusuma
13 Desember 2025
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID -Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Rina Tarol, menyebut terungkapnya kasus dugaan korupsi penerbitan legalitas lahan negara di Kecamatan...

Salah Kaprah Limbah Tailing, Buku Ichwan Azwardi Tegaskan SHP Tambang Rakyat Masih Simpan Potensi Besar

Salah Kaprah Limbah Tailing, Buku Ichwan Azwardi Tegaskan SHP Tambang Rakyat Masih Simpan Potensi Besar

by Hendri J. Kusuma
13 Desember 2025
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID - Praktisi pertambangan timah, Ichwan Azwardi, kembali menulis buku baru yang berjudul “Sisa Hasil Pengolahan (SHP) Penambangan Timah:...

Meski Diguyur Hujan, Mobil Sehat PT TIMAH Layani Warga Terdampak Rob di Beltim

Meski Diguyur Hujan, Mobil Sehat PT TIMAH Layani Warga Terdampak Rob di Beltim

by Hendri J. Kusuma
13 Desember 2025
0

BELTIM, AksaraNewsroom.ID - Mobil Sehat PT TIMAH Tbk memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat terdampak banjir rob di Kawasan Minapolitan,...

Load More
Next Post
AQUILA Café Hadirkan Menu Steak Tenggiri di Pangkalpinang, Cocok untuk Melepas Penat

AQUILA Café Hadirkan Menu Steak Tenggiri di Pangkalpinang, Cocok untuk Melepas Penat

Terkait Persoalan Hutan Tanam Industri, DPRD Babel Kunjungi Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel

Terkait Persoalan Hutan Tanam Industri, DPRD Babel Kunjungi Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel

18 Calon Praja IPDN Asal Babel Resmi Biberangkatkan

18 Calon Praja IPDN Asal Babel Resmi Biberangkatkan

PJ Gubernur Bicara Pentingnya Hilirisasi Timah

PJ Gubernur Bicara Pentingnya Hilirisasi Timah

Pemkot Pangkalpinang Lakukan Persiapan Evaluasi Tingkatkan Nilai Indeks RB dan SAKIP 2022

Pemkot Pangkalpinang Lakukan Persiapan Evaluasi Tingkatkan Nilai Indeks RB dan SAKIP 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Kasus Lepar Pongok, Rina Tarol Minta Penegakan Hukum Tak Berhenti di Satu Lokasi

Kasus Lepar Pongok, Rina Tarol Minta Penegakan Hukum Tak Berhenti di Satu Lokasi

13 Desember 2025
Salah Kaprah Limbah Tailing, Buku Ichwan Azwardi Tegaskan SHP Tambang Rakyat Masih Simpan Potensi Besar

Salah Kaprah Limbah Tailing, Buku Ichwan Azwardi Tegaskan SHP Tambang Rakyat Masih Simpan Potensi Besar

13 Desember 2025
Meski Diguyur Hujan, Mobil Sehat PT TIMAH Layani Warga Terdampak Rob di Beltim

Meski Diguyur Hujan, Mobil Sehat PT TIMAH Layani Warga Terdampak Rob di Beltim

13 Desember 2025
Tim ERG PT Timah Tbk Terus Bergerak Bantu Korban Bencana Sumatera, Fokus pada Kebersihan dan Kesehatan di Posko Pengungsi

Tim ERG PT Timah Tbk Terus Bergerak Bantu Korban Bencana Sumatera, Fokus pada Kebersihan dan Kesehatan di Posko Pengungsi

12 Desember 2025
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved