PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id –
Terdakwa Dr Bastian Zulkifli kembali menjalani persidangan atas kasus dugaan keterangan palsu SKHUAT di lahan seluas 35 hektar di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Merawang, Bangka. Kali ini, Bastian tampak berkutat membantah poin-poin Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pernah ia tanda tangani sebelumnya.
Terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Tuantunu Pangkalpinang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Senin (25/7/2022).
Dalam keterangannya di persidangan ini, Bastian membantah jika penandatanganan Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah (SKHUAT) 96 dilakukan empat hingga lima hari setelah surat diterbitkan sebelumnya, melainkan dua minggu setelah surat diterbitkan.
Atas perbedaan keterangan antara BAP dan keterangan terdakwa dihadapan majelis, Ketua Majelis Mulyadi angkat bicara sehingga mempertanyakan kondisi terdakwa Bastian pada saat pemeriksaan.
“Ada banyak sekali yang kurang cocok, sedangkan di penyidikan setelah dua hari kemudian langsung ke kecamatan, baru minta keterangan saksi. saudara waktu memberi keterangan apakah sehat atau gimana? keterangan sudah dibacakan? Artinya keterangan tidak ada paksaan, memang keluar dari saudara?” Ujar Hakim Ketua.
“Saya ke kantor kecamatan itu setelah mendapat tanda tangan istri saya, Haji Hormen, Iskandar baru ke kantor camat,” ungkap Bastian.
Terdakwa mengklaim bahwa perbedaan keterangan antara persidangan dengan BAP lantaran waktu BAP dibacakan ia yang didampingi kuasa hukum tidak mendengar secara penuh, lantaran dipanggil panggil penyidik.
“Saya ingin memperbaiki pernyataan, waktu itu saya tidak konsen, karena saya dipanggil panggil penyidik,” kata Bastian.
Usai mendengarkan keterangan saksi terdakwa, Majelis Hakim juga mendengarkan keterangan saksi ahli tindak pidana yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa, yakni Prof. Dr. Said Karim, SH. MH, MSi Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Saksi ahli terdakwa dalam keterangannya, menyatakan akan menjadi sesat jika SKHUAT milik terdakwa Bastian dinyatakan palsu hanya karena tidak teregister.
“Berkenaan surat SKHUAT ini, karena tidak ada atau tidak ada buku register sehingga surat diduga palsu, itu kesimpulan sesat. ” Ujar Said.
Menurut saksi ahli, bahwa keterangan saksi Hormen yang berdiri sendiri tanpa didukung saksi lainnya maka bukanlah saksi, rapuh dan tidak kuat.
“Kedudukan seorang saksi, yang berdiri sendiri tampa didukung , saksi lainnya. satu saksi bukanlah saksi, rapu dan lemah dan tidak kuat, namun demikian kewenangan ada di tangan majelsi hakim. ” Tutur Said.
Atas keterangan saksi ahli tersebut, majelis Hakim mempertanyakan siapa yang membuat saksi berdiri sendiri. Ketika keempat saksi yang menandatangani SKHUAT, tersebut, semua menandatangani secara terpisah.
“Untuk menyikapi suatu kesaksian. Apakah berbarengan atau sendiri – sendiri. Disini ada 4 saksi dilakukan ditempat berbeda, otomatis jadi berdiri sendiri.” Tutur Majelis Hakim, Mulyadi.
Atas pertanyaan tersebut, saksi ahli menjawab jika penandatangan ini berbeda dengan penandatanganan pelantikan, yang sudah dibubuhkan tanda tangan terlebih dahulu. sedangkan tanda tangan saksi SKHUAT ada keterlambatan, karena saksi tidak berada di rumah, sehingga tanda tangan tidak dapat dilakukan bersamaan, dan dengan adanya terlambat tidak menjadi dasar bahwa surat itu palsu.
“Menurut pendapat saya, dengan seorang saksi memberi keterangan berbeda pada tanda tangan tersebut. Tidak dapat dijadikan pandangan palsu.” Ujarnya.
Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan pada saksi ahli apakah ada pendapat tentang tanda tangan tidak langsung, serta stampel produk printer yang dibubuhkan pada SKHUAT berdasarkan keterangan ahli forensik.
“Terkait SKHUAT ada hasil uji forensik yang mengatakan bahwa tanda tangan camat, bukan tanda tangan langsung, dan kemudian stampel kecamatan yang ada di SKHUAT hasil produk printer. Apakah substansi surat tersebut dikatakan asli atau tidak palsu,” ungkapnya. (hjk/*)