PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dr Bastian Zulkifli dengan hukuman empat tahun penjara dalam kasus pemalsuan surat hak atas tanah yang berada di kawasan Lintas Timur, Air Anyir, Kabupaten Bangka.
Terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Tuantunu Pangkalpinang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Rabu (3/8/2022).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Dr Bastian Zulkifli dinyatakan secara sah dan bersalah telah menggunakan surat palsu sebagaimana dalam dakwaan alternatif 3 Pasal 263 Ayat 2 KHUP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr Bastian Zulkifli dengan pidana penjara selama empat tahunĀ dikurangi masa penahanan sementara terdakwa di dalam tahanan,” ujar salah satu anggota JPU.
JPU juga menyatakan barang bukti berupa satu persil SKHUAT Nomor 40 Tahun 1996 atas nama Dr Bastian Zulkifli dirampas untuk dimusnahkan.
“Hal-hal yang memberatkan terdakwa diantaranya terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan perbuatannya telah merugikan orang lain,” ungkap anggota JPU.
Atas tuntutan JPU tersebut, Dr Bastian menyampaikan pledoi atau nota pembelaan yang akan digelar pada sidang selanjutnya.
“Untuk itu sidang kita ditunda dan dilanjutkan tanggal 10 Agustus 2022,” kata Ketua Majelis Hakim, Mulyadi. (hjk)