ADVERTISEMENT
  • Disclaimer
  • Halaman Aksara Newsroom
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 27, 2023
  • Login
Aksara Newsroom
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
Home Berita Lokal

Terbukti Palsukan Surat Tanah di Desa Air Anyir, Dr Bastian Divonis 2,6 Tahun Penjara

by Redaksi Aksara
30 Agustus 2022
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Terbukti Palsukan Surat Tanah di Desa Air Anyir, Dr Bastian Divonis 2,6 Tahun Penjara

PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id – Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Dr Bastian Zulkifli akhirnya divonis 2,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Selasa (30/8/2022)

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dr Bastian Zulkifli selama dua tahun enam bulan,” Kata Ketua Majelis Hakim, Mulyadi, saat membacakan putusan di persidangan.

Menurut majelis hakim, terdakwa Dr Bastian terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan surat palsu sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan dikurangi seluruhnya dari putusan yang dijatuhkan. Keempat, menetapkan terdakwa tetap ditahan,” lanjut majelis hakim.

Baca juga: Jaksa Tuntut Dr Bastian 4 Tahun Penjara di Sidang Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Air Anyir

Selain menjatuhkan vonis kurungan penjara terhadap terdakwa, Majelis hakim juga meminta barang bukti berupa satu persil SKHUAT Nomor 40 Tahun 1996 atas nama Dr Bastian Zulkifli dirampas untuk dimusnahkan.

“Demikian rangkaian pemeriksaan dan putusan perkara atas nama Dr Bastian Zulkifli dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Ketua Majelis Hakim, Mulyadi.

Usai dibacakan sidang putusan tersebut, Bastian dan penasihat hukumnya diberikan waktu selama tujuh hari untuk berpikir sesuai ketentuan akan melakukan banding atau menerima dakwaannya.

“Untuk langkah selanjutnya kita akan pikir-pikir dahulu. Kita diberi waktu selama tujuh hari, artinya apakah selama waktu diberikan itu apakah kita akan menentukan sikap menerima atau mengajukan banding,” ujar Ibrahim, selaku penasihat hukum terdakwa.

Sementara itu pihak PT Babel Citra Mandiri (BCM) yang diwakili H. Azan Abdullah, mengaku menghormati putusan sidang tersebut. Untuk diketahui sebelumnya, PT BCM melalui kuasa hukumnya Agus Hidayat melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat tersebut ke Direktorat Kriminal Umum Polda Babel.

“Intinya kami menghormati putusan hakim,” ujar H. Azan Abdullah.

Pada kesempatan ini, H. Azan juga mengungkapkan meski putusan perkara tersebut telah dijatuhkan terhadap Dr Bastian, hanya saja yang bersangkutan juga masih berurusan dengan kasus lain dengan pihak PT. BCM, yang kini sedang bergulir di Mabes Polri atas perkara menjual lahan PT BCM pada surat tahun 1993.

“Terdakwa ini masih ada perkara dengan pihak kami, yang saat ini sedang bergulir di Mabes Polri, dia menjual lahan PT BCM dengan landasan surat tahun 1993,” ungkapnya.

Namun, menurut H. Azan, adanya putusan pengadilan ini setidaknya dapat menjadi pelajaran bagi siapapun untuk lebih berhati hati dalam melakukan transaksi jual beli lahan.

“Serta dapat memastikan keabsahan surat menyurat agar tidak mengalami kerugian , baik materil maupun moril, karena kasus seperti ini menyita banyak waktu dan tenaga,” ungkapnya.

Penulis : Hendri J. Kusuma

ShareTweetSend

Related Posts

Hendak Kabur ke Palembang, Pelaku Pembunuh Penambang Berhasil Diringkus Polres Bangka

Hendak Kabur ke Palembang, Pelaku Pembunuh Penambang Berhasil Diringkus Polres Bangka

by Redaksi Aksara
27 September 2023
0

BANGKA, www.aksaranewsroom.id - Hanya dalam hitungan jam, Andi (45) pelaku pembunuhan terhadap Asmara alias Agan (40) dengan Tempat Kejadian Perkara...

Berikut 15 TKP Aksi Junaidi Residivis Pencurian yang Diringkus Polda Babel

Berikut 15 TKP Aksi Junaidi Residivis Pencurian yang Diringkus Polda Babel

by Redaksi Aksara
27 September 2023
0

BANGKA, www.aksaranewsroom.id Junaidi (25) warga Sungailiat, Kabupaten Bangka, seorang residivis kambuhan yang berdomisili di Kota Pangkalpinang harus berurusan kembali dengan...

M Haris Resmi Jabat Pj Bupati Bangka

M Haris Resmi Jabat Pj Bupati Bangka

by Redaksi Aksara
27 September 2023
0

PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id - Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Suganda Pandapotan Pasaribu memimpin langsung pengucapan sumpah jabatan Pj Bupati Bangka,...

Load More
Next Post
Wali Kota Pangkalpinang Ikuti Rakor Bersama Kemendagri soal Pengendalian Inflasi

Wali Kota Pangkalpinang Ikuti Rakor Bersama Kemendagri soal Pengendalian Inflasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • Konser Spektakuler Dewa 19, Andra And The Backbone & The Lucky Laki, Siap Guncang Warga Bangka Belitung

    Konser Spektakuler Dewa 19, Andra And The Backbone & The Lucky Laki, Siap Guncang Warga Bangka Belitung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sembilan Pelaku Tambang Ilegal Diamankan Dit Polairud Polda Babel 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggap Sidak Tempat Bos Timah Milik Ataw Hanya Main-main, Ketua Komisi III DPRD Babel: memalukan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
adv adv adv
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Konser Spektakuler Dewa 19, Andra And The Backbone & The Lucky Laki, Siap Guncang Warga Bangka Belitung

Konser Spektakuler Dewa 19, Andra And The Backbone & The Lucky Laki, Siap Guncang Warga Bangka Belitung

1 September 2023
Sembilan Pelaku Tambang Ilegal Diamankan Dit Polairud Polda Babel 

Sembilan Pelaku Tambang Ilegal Diamankan Dit Polairud Polda Babel 

12 September 2023
Anggap Sidak Tempat Bos Timah Milik Ataw Hanya Main-main, Ketua Komisi III DPRD Babel: memalukan!

Anggap Sidak Tempat Bos Timah Milik Ataw Hanya Main-main, Ketua Komisi III DPRD Babel: memalukan!

16 Februari 2023
Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

14 Oktober 2022
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Hendak Kabur ke Palembang, Pelaku Pembunuh Penambang Berhasil Diringkus Polres Bangka

Hendak Kabur ke Palembang, Pelaku Pembunuh Penambang Berhasil Diringkus Polres Bangka

27 September 2023
Berikut 15 TKP Aksi Junaidi Residivis Pencurian yang Diringkus Polda Babel

Berikut 15 TKP Aksi Junaidi Residivis Pencurian yang Diringkus Polda Babel

27 September 2023
M Haris Resmi Jabat Pj Bupati Bangka

M Haris Resmi Jabat Pj Bupati Bangka

27 September 2023
Perkuat Pertanian Lokal, PT Timah Tbk Beri Bantuan Sarana Hingga Pelatihan untuk Petani  

Perkuat Pertanian Lokal, PT Timah Tbk Beri Bantuan Sarana Hingga Pelatihan untuk Petani  

26 September 2023
ADVERTISEMENT

Tags

Algafry Rahman ASN Bangka Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Tengah Bantuan PT Timah Tbk Belitung Beltim BUMN Bupati Bangka Tengah CSR PT Timah Tbk DPRD HUT RI Koba KPU Lingkungan Maulan Aklil MIND ID Mitra Binaan PT Timah Tbk Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Muntok Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pj Gubernur Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk Program PUMK PT Timah PT Timah PT Timah Tbk Ramadhan 2023 Rosdiansyah Rasyid SMAN 1 Pemali Suganda Pandapotan Pasaribu Sungailiat Timah TINS UMKM Walikota Pangkalpinang
  • Disclaimer
  • Halaman Aksara Newsroom
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In