PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id – Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Dr Bastian Zulkifli akhirnya divonis 2,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Selasa (30/8/2022)
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dr Bastian Zulkifli selama dua tahun enam bulan,” Kata Ketua Majelis Hakim, Mulyadi, saat membacakan putusan di persidangan.
Menurut majelis hakim, terdakwa Dr Bastian terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan surat palsu sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan dikurangi seluruhnya dari putusan yang dijatuhkan. Keempat, menetapkan terdakwa tetap ditahan,” lanjut majelis hakim.
Baca juga: Jaksa Tuntut Dr Bastian 4 Tahun Penjara di Sidang Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Air Anyir
Selain menjatuhkan vonis kurungan penjara terhadap terdakwa, Majelis hakim juga meminta barang bukti berupa satu persil SKHUAT Nomor 40 Tahun 1996 atas nama Dr Bastian Zulkifli dirampas untuk dimusnahkan.
“Demikian rangkaian pemeriksaan dan putusan perkara atas nama Dr Bastian Zulkifli dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Ketua Majelis Hakim, Mulyadi.
Usai dibacakan sidang putusan tersebut, Bastian dan penasihat hukumnya diberikan waktu selama tujuh hari untuk berpikir sesuai ketentuan akan melakukan banding atau menerima dakwaannya.
“Untuk langkah selanjutnya kita akan pikir-pikir dahulu. Kita diberi waktu selama tujuh hari, artinya apakah selama waktu diberikan itu apakah kita akan menentukan sikap menerima atau mengajukan banding,” ujar Ibrahim, selaku penasihat hukum terdakwa.
Sementara itu pihak PT Babel Citra Mandiri (BCM) yang diwakili H. Azan Abdullah, mengaku menghormati putusan sidang tersebut. Untuk diketahui sebelumnya, PT BCM melalui kuasa hukumnya Agus Hidayat melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat tersebut ke Direktorat Kriminal Umum Polda Babel.
“Intinya kami menghormati putusan hakim,” ujar H. Azan Abdullah.
Pada kesempatan ini, H. Azan juga mengungkapkan meski putusan perkara tersebut telah dijatuhkan terhadap Dr Bastian, hanya saja yang bersangkutan juga masih berurusan dengan kasus lain dengan pihak PT. BCM, yang kini sedang bergulir di Mabes Polri atas perkara menjual lahan PT BCM pada surat tahun 1993.
“Terdakwa ini masih ada perkara dengan pihak kami, yang saat ini sedang bergulir di Mabes Polri, dia menjual lahan PT BCM dengan landasan surat tahun 1993,” ungkapnya.
Namun, menurut H. Azan, adanya putusan pengadilan ini setidaknya dapat menjadi pelajaran bagi siapapun untuk lebih berhati hati dalam melakukan transaksi jual beli lahan.
“Serta dapat memastikan keabsahan surat menyurat agar tidak mengalami kerugian , baik materil maupun moril, karena kasus seperti ini menyita banyak waktu dan tenaga,” ungkapnya.
Penulis : Hendri J. Kusuma