KOBA, www.aksaranewsroom.id – Codet alias Falsah Duta Yanto (40), warga Kelurahan Berok Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah ini terancam hukuman di atas 5 tahun penjara lantaran terbukti menjadi bandar narkoba jenis sabu.
Penangkapan terhadap codet dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah yang dilakukan di Gang Sekip, Kelurahan Berok, Rabu(21/9/22)
Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Codet disebuah bengkel di Kelurahan Berok, Koba.
“Saat dilakukan penggeledahan kami menemukan 7,93 gram sabu beserta uang sebanyak 400,000 ribu rupiah. Pelaku dan barang bukti lainnya telah kami amankan di Polres Bangka Tengah guna melakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Adapun tersangka diduga telah melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (DP/**)