PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Rio Setiady angkat bicara terkait maraknya pungutan iuran komite sekolah yang terjadi Pangkalpinang. Hal itupun membuatnya langsung angkat bicara, Jumat (11/10/2022)
“Jika kita mengacu Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang mengizinkan komite sekolah untuk melakukan penggalangan dana untuk sejumlah keperluan. Namun, penggalangan dana tersebut bersifat sukarela, berbeda dari pungutan yang sifatnya wajib,” kata Rio.
Rio menyebut hal itu dalam artian, penggalangan dana oleh komite sekolah itu berbentuk bantuan dan sumbangan, bukan pungutan.
Sambungnya, untuk hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, pengembangan sarana/prasarana, dan pembiayaan kegiatan operasional komite sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggung jawabkan.
“Jadi, sekolah ataupun komite sekolah silakan jika ingin membuka pos bantuan untuk biaya pendidikan, namun tetap saja itu tidak wajib. Bagi yang memiliki uang kami persilahkan untuk membantu dan tentu saja sangat diharapkan, namun apabila ada wali murid yang tidak memiliki uang atau terkendala dalam biaya pendidikan tentu tidak ada perlakuan khusus apapun kepada mereka, dikarenakan memang dari awal pengantar ini dibentuk secara sukarela,” tukas Rio.