KOBA, www.aksaranewsroom.id – Kasus pengrusakan aset milik PT MSK yang dilakukan oleh sejumlah warga Desa Penyak Kabupaten Bangka Tengah pada Januari 2021 tampaknya memasuki babak baru. Kini, giliran Kades Penyak Sapawi harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Koba.
Dalam persidangan sebelumnya yang digelar pada Senin 1 November 2022 yang lalu, Jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi dari pihak PT Mitra Stania Kemungking atau MSK untuk dimintai keterangan.
Saat ditemui awak media, Desi Andriani selaku Manager Government Realation PT MSK membenarkan bahwa kemarin adalah sidang lanjutan dengan terdakwa Sapawi.
“Saya diperintahkan oleh perusahaan untuk terus mengawal perkembangan persidangan kasus pengerusakan kemarin,” ujarnya.
“Saya rasa kasus ini akan terus berlanjut, karena sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa telah terjadi kerugian dari pihak perusahaan dan sebetulnya lebih kepada trauma yang dialami pekerja MSK,” kata dia.
Dalam jalannya sidang kasus pengerusakan aset PT MSK, kata Desi, beberapa terdakwa telah diputuskan bersalah oleh pengadilan. Lanjut Desi, bahkan ada yang telah selesai menjalani masa hukumannya.
“Saya juga berharap semoga kejadian serupa tak terjadi lagi di perusahaan manapun. Karena pada dasarnya kejadian-kejadian seperti ini akan merugikan kita semua sebagai perusahaan, pemerintah dan bahkan masyarakat itu sendiri. Kita buat ini sebagai pelajaran berharga dan waktu untuk pendewasaan diri,” tutupnya (*)