https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Pemerintah Luncurkan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
20 Desember 2022
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, www.aksaranewsroom.id – Pemerintah melakukan Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 dalam kemasan kebijakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Thamrin Nine Ballroom Jakarta, pada Selasa (20/12/2022). Acara ini dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Ridwan Djamaluddin.

Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi ini menghadirkan narasumber Tim Nasional Pencegahan Korupsi yakni Firli Bahuri selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPP), Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan, Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Suharso Monoarfa selaku Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Abdulah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Dijelaskan Ketua KPK Firli, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018, Presiden telah membentuk tim nasional pencegahan korupsi yang diamankan sebagai tim pengarah dengan mandata sebagai berikut:

  1. Kemendagri berperan mempercepat implementasi kebijakan pusat di daerah;
  2. Kemenpan RB berperan untuk urusan penataan birokrasi dan SDM aparatur;
  3. Bappenas berperan untuk perencanaan dan penganggaran;
  4. KSP berperan untuk memastikan agenda prioritas Presiden;
  5. KPK berperan melakukan koordinasi dan melakukan konsolidasi seluruh program pencegahan korupsi baik di instansi pemerintah maupun di internal KPK sendiri.

Ia juga menjelaskan, Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 ini melibatkan 76 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 68 pemerintah kabupaten/kota. Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 terdiri dari 15 aksi, sebagai berikut :

  1. Percepatan Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang dan Tumpang Tindih Perizinan Berbasis Lahan Melalui Implementasi Kebijakan Satu Peta;
  2. Pengendalian Ekspor Impor;
  3. Peningkatan Kualitas Data Pemilik Manfaat serta Pemanfaatan untuk Perizinan,
    Pengadaan Barang/Jasa;
  4. Perbaikan Tata Kelola di Kawasan Pelabuhan;
  5. Percepatan Proses Digitalisasi Sertifikasi Pendukung Kemudahan Berusaha;
  6. Penguatan Digitalisasi Perencanaan Penganggaran di Tingkat Pusat, Daerah, dan Desa;
  7. Peningkatan Efektivitas Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa;
  8. Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Melalui Intensifikasi dan
    Ekstensifikasi di sub-Sektor Mineral dan Batubara (Minerba);
  9. Penataan Aset Pusat;
  10. Penguatan Partai Politik dalam Pencegahan Korupsi;
  11. Optimalisasi Interoperabilitas Data Berbasis NIK Untuk Program Pemerintah;
  12. Penguatan Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) Dalam Pengawasan Program Pemerintah;
  13. Penguatan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana;
  14. Optimalisasi Pengawasan Keuangan Desa dan Penataan Aset Desa;
  15. Penguatan Integrasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Saya pun memastikan, akan melakukan pengecekan langsung terkait dampak dari aksi Stranas PK. Ini penting guna mencegah terjadinya praktik korupsi, serta diharapkan meningkatkan prekonomian,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam sambutannya, mengajak semua pemimpin untuk memberikan keteladanan, bekerja dengan hati dan mengedepankan digitalisasi, dan menjaga kekompakan.**

ShareTweetSend

Related Posts

Kasus Lepar Pongok, Rina Tarol Minta Penegakan Hukum Tak Berhenti di Satu Lokasi

Kasus Lepar Pongok, Rina Tarol Minta Penegakan Hukum Tak Berhenti di Satu Lokasi

by Hendri J. Kusuma
13 Desember 2025
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID -Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Rina Tarol, menyebut terungkapnya kasus dugaan korupsi penerbitan legalitas lahan negara di Kecamatan...

Salah Kaprah Limbah Tailing, Buku Ichwan Azwardi Tegaskan SHP Tambang Rakyat Masih Simpan Potensi Besar

Salah Kaprah Limbah Tailing, Buku Ichwan Azwardi Tegaskan SHP Tambang Rakyat Masih Simpan Potensi Besar

by Hendri J. Kusuma
13 Desember 2025
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID - Praktisi pertambangan timah, Ichwan Azwardi, kembali menulis buku baru yang berjudul “Sisa Hasil Pengolahan (SHP) Penambangan Timah:...

Meski Diguyur Hujan, Mobil Sehat PT TIMAH Layani Warga Terdampak Rob di Beltim

Meski Diguyur Hujan, Mobil Sehat PT TIMAH Layani Warga Terdampak Rob di Beltim

by Hendri J. Kusuma
13 Desember 2025
0

BELTIM, AksaraNewsroom.ID - Mobil Sehat PT TIMAH Tbk memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat terdampak banjir rob di Kawasan Minapolitan,...

Load More
Next Post
Bersama PLN, Pemkot Pangkalpinang Kembangkan Bahan Bakar Jumputan Padat

Bersama PLN, Pemkot Pangkalpinang Kembangkan Bahan Bakar Jumputan Padat

Pj Gubernur Babel Sempatkan Hadiri Garnas Buana Award 2022

Pj Gubernur Babel Sempatkan Hadiri Garnas Buana Award 2022

Dari Awal Memimpin Pangkalpinang, Molen sebut Berkomitmen Berikan Kontribusi di Dunia Pendidikan

Dari Awal Memimpin Pangkalpinang, Molen sebut Berkomitmen Berikan Kontribusi di Dunia Pendidikan

10 Warga Penyak Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Kasus Pengerusakan Aset PT MSK

10 Warga Penyak Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Kasus Pengerusakan Aset PT MSK

KEK Tanjung Kelayang Dinilai Belum Optimal, Pemprov Babel Soroti Peran BUPP

KEK Tanjung Kelayang Dinilai Belum Optimal, Pemprov Babel Soroti Peran BUPP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Kasus Lepar Pongok, Rina Tarol Minta Penegakan Hukum Tak Berhenti di Satu Lokasi

Kasus Lepar Pongok, Rina Tarol Minta Penegakan Hukum Tak Berhenti di Satu Lokasi

13 Desember 2025
Salah Kaprah Limbah Tailing, Buku Ichwan Azwardi Tegaskan SHP Tambang Rakyat Masih Simpan Potensi Besar

Salah Kaprah Limbah Tailing, Buku Ichwan Azwardi Tegaskan SHP Tambang Rakyat Masih Simpan Potensi Besar

13 Desember 2025
Meski Diguyur Hujan, Mobil Sehat PT TIMAH Layani Warga Terdampak Rob di Beltim

Meski Diguyur Hujan, Mobil Sehat PT TIMAH Layani Warga Terdampak Rob di Beltim

13 Desember 2025
Tim ERG PT Timah Tbk Terus Bergerak Bantu Korban Bencana Sumatera, Fokus pada Kebersihan dan Kesehatan di Posko Pengungsi

Tim ERG PT Timah Tbk Terus Bergerak Bantu Korban Bencana Sumatera, Fokus pada Kebersihan dan Kesehatan di Posko Pengungsi

12 Desember 2025
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved