KOBA, www.aksaranewsroom.id – Sidang lanjutan pengerusakan aset milik PT MSK kembali digelar di Pengadilan Negeri Koba Kabupaten Bangka Tengah dengan menghadirkan terdakwa yakni Kepala Desa Penyak, Sapawi, Kamis (22/12/22).
Dalam sidang kali ini, 10 warga Desa Penyak dihadirkan sebagai saksi. Kesepuluh warga ini semua memberikan keterangan tentang kronologi kejadian sebelum maupun sesudah kejadian kerusuhan.
Dalam keterangan saksi, BL, bahwa ada beberapa warga yang berkumpul di rumah Kades Sapawi, mereka membicarakan sesuatu tentang kejadian besoknya. Namun, dia langsung pergi setelah urusannya selesai.
Dari kesepuluh saksi yang memberikan keterangan, ada satu saksi yang dibantah keterangannya oleh terdakwa. Saksi tersebut adalah RD, bekerja sebagai aparat setempat. Menurut terdakwa, bahwa RD yang mendatangi sekalian memberikan informasi bahwa akan ada razia di lokasi pertambangan tersebut.
Desi Andriani, Manager Government Realation PT MSK mengatakan persidangan kali ini semua telah terbuka. Tentang kejadian pada waktu malam sebelum pengerusakan. Lanjut dia, bahwa ada rapat dan aktor intelektual yang juga berperan penting dalam kejadian itu.
“Sekarang tergantung dengan pak Sapawi mau jadi pahlawan seperti kata pak hakim atau mau membuka kasus ini selebar-lebarnya,” lanjutnya
“Saya berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi.Karena akan merugikan semua pihak dan jadi ajang introspeksi dan pendewasaan diri,”tutupnya.(DB)