PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id – Belasan pohon cemara yang berada di Jalan Tanjung Bunga, Kelurahan Temberan, Pangkalpinang tampak gundul alias ditebang oleh oknum tak bertanggung jawab. Kawasan itu juga merupakan salah satu akses menuju Pantai Pasir Padi.
Ada sekitar 12 batang pohon yang dipotong sepihak tanpa meminta izin pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dari data yang dihimpun, pohon yang ditebang sepihak itu adalah jenis Cemara yang berusia sudah belasan hingga puluhan tahun dengan tinggi diatas 8 meter.
Aksi pemotongan sepihak oleh oknum ini sendiri baru diketahui setelah pihal Satpol PP Kota Pangkalpinang mendapat laporan dari warga setempat.
“Benar ada laporan dari warga setempat yang menyayangkan adanya penebangan pohon di Jalan Tanjung Bunga, pasalnya pohon tersebut sudah lama berfungsi sebagai peneduh jalan,” ucap Efran, Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang.
Efran menyebut lewat informasi yang didapat pihaknya, ternyata penebangan yang diduga tanpa izin tersebut dilakukan oleh pihak organisasi sosial kemasyarakatan atau Karang Taruna Kecamatan setempat yakni berinisial Fy dan Fn.
“Mereka berdalih ada dua pohon yang mengganggu jalan, namun sampai 12 pohon yang di tebang, itupun tanpa izin Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim),” terangnya.
Kata Efran, usai menghentikan aktivitas tersebut, pihaknya langsung melimpahkan persoalan ini ke Dinas Perkim Kota Pangkalpinang.
Sementara itu, Kepala Dinas DLH Kota Pangkalpinang, Endang sangat menyangkan adanya aktivitas penebangan pohon tanpa izin tersebut.
“Saat ini tim DLH sudah ke sana untuk melakukan verifikasi siapa yang menebang pohon tersebut. Kami sangat menyayangkan penebangan pohon itu dilakukan tanpa konfirmasi dan izin ke pihak pemerintah kota,”ucapnya.
Endang mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menebang pohon di pinggir jalan lantaran dikhawatirkan dapat merusak estetika kota.
Mengenai sanksi kepada oknum penebangan pohon itu, kata Endang, akan diterapkan sesuai ketentuan yang ada di perda.
“Paling tidak masyarakat memelihara dan menjaga pohon jangan ditebang sembarangan. Apalagi kalau dilihat dari foto itu diindikasi pohon di tebang digunakan untuk membuat papan atau balok,”tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Pangkalpinang memiliki Perda Nomor 13/2019 tentang Izin Penebangan Pohon dan Perda Nomor 7 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
Perda tersebut mengatur ketentuan serta denda penebangan pohon yang berada di fasilitas umum.***