• My Account
  • Contact Us
Minggu, Januari 29, 2023
Minggu, Januari 29, 2023
Aksara Newsroom
  • Login
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Travel Newsroom
    • Destinasi
    • Budaya
    • Kuliner
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Travel Newsroom
    • Destinasi
    • Budaya
    • Kuliner
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
Home Berita Lokal

Waduh! Belasan Pohon Cemara di Tanjung Bunga Ditebang Secara Liar, Kok Bisa?

by Redaksi Aksara
24 Desember 2022
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Waduh! Belasan Pohon Cemara di Tanjung Bunga Ditebang Secara Liar, Kok Bisa?

PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id – Belasan pohon cemara yang berada di Jalan Tanjung Bunga, Kelurahan Temberan, Pangkalpinang tampak gundul alias ditebang oleh oknum tak bertanggung jawab. Kawasan itu juga merupakan salah satu akses menuju Pantai Pasir Padi.

Ada sekitar 12 batang pohon yang dipotong sepihak tanpa meminta izin pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dari data yang dihimpun, pohon yang ditebang sepihak itu adalah jenis Cemara yang berusia sudah belasan hingga puluhan tahun dengan tinggi diatas 8 meter.

Aksi pemotongan sepihak oleh oknum ini sendiri baru diketahui setelah pihal Satpol PP Kota Pangkalpinang mendapat laporan dari warga setempat.

Baca juga: Benarkah Ada Oknum Kejari Pangkalpinang Bermain Proyek? Disebut Ada Pengusaha Jual Nama Korp Adhyaksa

“Benar ada laporan dari warga setempat yang menyayangkan adanya penebangan pohon di Jalan Tanjung Bunga, pasalnya pohon tersebut sudah lama berfungsi sebagai peneduh jalan,” ucap Efran, Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang.

Efran menyebut lewat informasi yang didapat pihaknya, ternyata penebangan yang diduga tanpa izin tersebut dilakukan oleh pihak organisasi sosial kemasyarakatan atau Karang Taruna Kecamatan setempat yakni berinisial Fy dan Fn.

“Mereka berdalih ada dua pohon yang mengganggu jalan, namun sampai 12 pohon yang di tebang, itupun tanpa izin Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim),” terangnya.

Baca juga: Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

Kata Efran, usai menghentikan aktivitas tersebut, pihaknya langsung melimpahkan persoalan ini ke Dinas Perkim Kota Pangkalpinang.

Sementara itu, Kepala Dinas DLH Kota Pangkalpinang, Endang sangat menyangkan adanya aktivitas penebangan pohon tanpa izin tersebut.

“Saat ini tim DLH sudah ke sana untuk melakukan verifikasi siapa yang menebang pohon tersebut. Kami sangat menyayangkan penebangan pohon itu dilakukan tanpa konfirmasi dan izin ke pihak pemerintah kota,”ucapnya.

Endang mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menebang pohon di pinggir jalan lantaran dikhawatirkan dapat merusak estetika kota.

Mengenai sanksi kepada oknum penebangan pohon itu, kata Endang, akan diterapkan sesuai ketentuan yang ada di perda.

“Paling tidak masyarakat memelihara dan menjaga pohon jangan ditebang sembarangan. Apalagi kalau dilihat dari foto itu diindikasi pohon di tebang digunakan untuk membuat papan atau balok,”tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemkot Pangkalpinang memiliki Perda Nomor 13/2019 tentang Izin Penebangan Pohon dan Perda Nomor 7 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Perda tersebut mengatur ketentuan serta denda penebangan pohon yang berada di fasilitas umum.***

Tags: GundulPohon CemaraTanpa Izin
ShareTweetSendShare

Related Posts

Kenalkan Peluang Usaha Minyak Atsiri ke Mitra Binaan, PT Timah Gelar Sharing Session dengan Penggiat Atsiri

Kenalkan Peluang Usaha Minyak Atsiri ke Mitra Binaan, PT Timah Gelar Sharing Session dengan Penggiat Atsiri

by Redaksi Aksara
28 Januari 2023
0

Dorong pengembangan potensi minyak atsiri

Lelang Jabatan Sekda Kota Pangkalpinang Resmi Dibuka, Masih Kosong Pendaftar?

Lelang Jabatan Sekda Kota Pangkalpinang Resmi Dibuka, Masih Kosong Pendaftar?

by Redaksi Aksara
27 Januari 2023
0

Pendaftaran dibuka sejak 24 Januari 2023

Seleksi JPT Pratama Tahun 2023 di Pemprov Babel dibuka, Ini Ketentuannya

Seleksi JPT Pratama Tahun 2023 di Pemprov Babel dibuka, Ini Ketentuannya

by Redaksi Aksara
27 Januari 2023
0

Dimulai 27-10 Februari 2023

Load More
Next Post
Divpam Aset PT Timah Sukses Amankan 228,48 Metric Ton Cadangan Ore Lewat Program SHP

Divpam Aset PT Timah Sukses Amankan 228,48 Metric Ton Cadangan Ore Lewat Program SHP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

    Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mega Proyek RSUD DH Pangkalpinang Senilai 47 Miliar Molor, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Kapolri Singgung Brantas Soal Judi, Tiba-tiba Seluruh Game Zone di Pangkalpinang Tutup, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spanduk Selamat Datang di Wisata Kampung Banjir Terbentang di Kampak Kulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
adv adv adv
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

7 Januari 2022
Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

14 Oktober 2022
Mega Proyek RSUD DH Pangkalpinang Senilai 47 Miliar Molor, Ini Penyebabnya

Mega Proyek RSUD DH Pangkalpinang Senilai 47 Miliar Molor, Ini Penyebabnya

12 Februari 2022
Usai Kapolri Singgung Brantas Soal Judi, Tiba-tiba Seluruh Game Zone di Pangkalpinang Tutup, Ada Apa?

Usai Kapolri Singgung Brantas Soal Judi, Tiba-tiba Seluruh Game Zone di Pangkalpinang Tutup, Ada Apa?

23 Agustus 2022
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Ketua DPC PPP Pangkalpinang : Struktur Kepengurusan Diisi Oleh Generasi Muda

Ketua DPC PPP Pangkalpinang : Struktur Kepengurusan Diisi Oleh Generasi Muda

0
Kenalkan Peluang Usaha Minyak Atsiri ke Mitra Binaan, PT Timah Gelar Sharing Session dengan Penggiat Atsiri

Kenalkan Peluang Usaha Minyak Atsiri ke Mitra Binaan, PT Timah Gelar Sharing Session dengan Penggiat Atsiri

28 Januari 2023
Lelang Jabatan Sekda Kota Pangkalpinang Resmi Dibuka, Masih Kosong Pendaftar?

Lelang Jabatan Sekda Kota Pangkalpinang Resmi Dibuka, Masih Kosong Pendaftar?

27 Januari 2023
Seleksi JPT Pratama Tahun 2023 di Pemprov Babel dibuka, Ini Ketentuannya

Seleksi JPT Pratama Tahun 2023 di Pemprov Babel dibuka, Ini Ketentuannya

27 Januari 2023
Grup Holding Pertambangan MIND ID Serahkan CSR Pengembangan Minyak Atsiri ke Pemprov Babel

Grup Holding Pertambangan MIND ID Serahkan CSR Pengembangan Minyak Atsiri ke Pemprov Babel

27 Januari 2023
ADVERTISEMENT

Tags

#Bawaslu #ekspor #Guru #Pangkalpinang #PPPK #Timah Advertorial Algafry Anggi Siahaan ASN Bangka Belitung Bangka Tengah Bantuan PT Timah Belitung Bupati Bangka Tengah CSR PT Timah Demokrat DPRD Hilirisasi Investasi Jokowi Kecelakaan Helikopter Maulan Aklil MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pelabuhan Pemilu 2024 Perbasi Politik Program CSR PT Timah Tbk PT MSK PT Timah PT Timah Tbk Reklamasi Rosdiansyah Rasyid Sungailiat Tambang Tambang Timah Timah TINS TSL Ausmelt Furnace Wali Kota Pangkalpinang Walikota Pangkalpinang
  • Newsroom
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2021 Aksara Newsroom - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Travel Newsroom
    • Destinasi
    • Budaya
    • Kuliner
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom

Copyright © 2021 Aksara Newsroom - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In