PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Bawaslu Pangkalpinang ternyata telah selesai melakukan kajian pelanggaran terhadap oknum Camat Pangkalbalam Purnawaman yang diduga mengampanyekan seorang Caleg DPRD Provinsi Bangka Belitung melalui WhatsApp pribadinya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan kajian, Bawaslu Pangkalpinang akhirnya menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran netralitas terhadap oknum camat tersebut.
“Hasilnya kami memberikan rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas ke KASN,” ujar Anggota Bawaslu Pangkalpinang, Dian Bastari, Jumat (9/2/2024).
- Baca Juga: Awasi Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Pangkalpinang Ingatkan Tak ada Aktivitas Kampanye Apapun!
Dian menyebutkan selanjutnya untuk sansi terhadap oknum camat tersebut akan ditentukan oleh KASN. Adapun penanganan pelanggaran itu dilakukan berdasarkan Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2020 tentang netralitas Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
“Selebihnya keputusan ada di KASN. Nanti mereka yang memutuskan,” ujarnya.
Sebelumnya usai diperiksa Bawaslu Pangkalpinang, Camat Pangkalbalam, Purnamawan mengklaim tidak ada unsur apapun terkait penyebaran video kampanye caleg tersebut.
Ia bahkan mengaku, tidak tahu soal video itu malah tersebar melalui WhatsApp pribadi miliknya itu.
“Tidak ada unsur, karena kita sebagai PNS kan seharusnya bagaimana. Tapi saya juga tidak tahu bagaimana bisa tersebar,” kata Purnamawan. (hjk)





















