PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah membacakan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua dan Komisioner KPU Kota Pangkalpinang. Hasilnya yang dibacakan, Senin (8/7/2024), sejumlah teradu dinyatakan tidak melanggar kode etik.
Dalam putusannya, DKPP menyatakan dalil aduan pengadu tidak terbukti dan jawaban teradu meyakinkan.
“Teradu satu sampai dengan teradu lima tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu,” sebut DKPP dalam putusannya yang dibacakan siaran virtual, Senin (9/7).
Laporan itu sebelumnya dilayangkan oleh pengadu pasca keputusan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS oleh KPU Pangkalpinang, meski akhirnya batal dilaksanakan lantaran dugaan pelanggaran yang dimaksud atau disangkakan tidak ditemukan.
PSU di dua TPS Kecamatan Bukit Intan itu dibatalkan setelah rekapitulasi dilakukan sekaligus pembuktian terkait dugaan pelanggaran pada daftar pemilih khusus (DPK) oleh PPK, tepatnya di TPS 17 Temberan dan 14 Sinar Bulan.
Setelah mendengarkan putusan DKPP, Ketua KPU Pangkalpinang Sobarian menyebutkan pihaknya akan terus meningkatkan layanan dan kinerja sesuai dengan peraturan yang ada.
Selain itu, kata dia, KPU Pangkalpinang selalu menerima saran serta masukan yang membangun dan bisa meningkatkan kinerja mereka.
“Kami KPU Kota Pangkalpinang sudah selesai mendengarkan putusan dari DKPP. Kami selalu akan meningkat layanan dan kerja lebih baik sesuai regulasi yang ada. Kami selalu menerima saran serta masukan yang membangun dan bisa meningkatkan kerja-kerja KPU Kota Pangkalpinang,” ujarnya. (hjk).