PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Seorang residivis kambuhan kembali dibekuk Tim I Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Sabtu (6/7/24) malam. Ia ditangkap usai melakukan pencurian sepeda motor milik warga Desa Kebintik Bangka Tengah pada awal Juli lalu.
“Pelaku yang diamankan ini yakni Iman Sobirin berusia 34 tahun warga Kelurahan Sinar Bulan Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Selasa (9/7/24) siang.
Jojo menyebutkan, penangkapan pelaku dilakukan saat hendak menawarkan motor hasil curiannya di Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
Dari hasil keterangan pelaku, pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam serta 1 unit speaker merk GMC warna hitam di Jalan Dusun Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru.
“Pelaku mengaku melakukan aksinya seorang diri dimana modusnya mencari target rumah yang akan di eksekusi kemudian masuk melalui jendela depan rumah korban,” ujar Jojo.
“Pelaku juga sudah sempat menjual 1 unit speaker merk GMC warna hitam kepada seseorang dengan harga 450 ribu rupiah,” lanjut dia.
- Baca Juga: Nelayan Asal Dusun Serdang Basel Diduga Terjatuh dari Perahu, Keberadaannya kini Tak Diketahui
Selain melakukan pencurian sepeda motor, pelaku juga mengakui telah pernah melakukan aksinya pencuriannya di beberapa TKP.
Diantaranya di Gang Sinar Air Hitam melakukan pencurian uang tunai 1,6 Juta rupiah, di Gang Pelita Air Hitam melakukan pencurian uang tunai 1 juta rupiah.
“Untuk saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolda guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
- Baca Juga: 7 Hari Pencarian Terhadap Nelayan Asal Lubuk Tak Membuahkan Hasil, Upaya Pencarian Dihentikan
Berdasarkan catatan kriminal pelaku, Iman ternyata telah 9 kali berurusan dengan hukum, diantaranya:
- Residivis 362 THN 2009
- Residivis 363 THN 2010
- Residivis 363 THN 2011
- Residivis 363 THN 2012
- Residivis 363 THN 2013
- Residivis 363 THN 2014
- Residivis 363 THN 2015
- Residivis 363 THN 2016
- Residivis 363 THN 2019