https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

KPU Pangkalpinang Digugat, Keputusan Suara Kembar Dapil Gerunggang Berlanjut di PTUN

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
10 Juli 2024
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang lanjutkan atas gugatan yang diajukan oleh Rosdiansyah Rasyid terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang terkait penetapan suara kembar di Dapil IV Gerunggang.

Agenda sidang kali ini adalah replik atau tanggapan balasan oleh pihak penggugat setelah menerima jawaban dari pihak tergugat, Rabu (10/7/2024) yang digelar secara online atau e-court.

“Untuk isi agenda sidangnya hanya menyerahkan Replik Penggugat terhadap jawaban Tergugat dan Tergugat II Intervensi seperti yang sudah ada di SIPP PTUN Pangkalpinang,” tulis Humas PTUN Pangkalpinang saat dikonfirmasi Aksara Newsroom.

Dilansir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Pangkalpinang, gugatan tersebut sebelumnya didaftarkan pada 31 Mei 2024 dalam nomor perkara 8/G/2024/PTUN.PGP.

Isi petitum gugatan dalam penundaan tersebut yaitu memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024/2 Mei 2024 tentang penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Tahun 2024, dalam daerah pemilihan 4, dengan nomor urut 4 atas nama Sumardan, S.H. (Partai Demokrat) dengan segala akibat hukumnya sampai dengan keputusan ini berkekuatan tetap.

Adapun dalam pokok perkaranya, pertama adalah mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan KPU Pangkalpinang Nomor 184 tentang penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Tahun 2024, dalam daerah pemilihan 4, dengan nomor urut 4 atas nama Sumardan, S.H.

  • Baca Juga: Bos Timah Aon Menolak Memberikan Kesaksian untuk Adiknya di Sidang Perkara Perintangan
  • Baca Juga: Sidang Lanjutan Gugatan PT SMP ke PTUN, Pemkab Bangka Hadirkan Dua Saksi Fakta

Dalam sidang dengan agenda Replik Penggugat terhadap jawaban Tergugat dan Tergugat II Intervensi, Rosdiansyah Rasyid selaku penggugat melalui kuasa hukumnya, Dr. Kurniawansyah, S.H., M.H., M.Kn, merespon jalannya sidang lanjutan tersebut.

“Di dalam persidangan inilah akan diuji apakah TPS merupakan tafsiran dari sebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang atau hanya terbatas pada kelurahan,” kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/7/2024).

Kurniawansyah sebelumnya menyampaikan bahwa di dalam agenda persidangan terjadi silang pendapat terkait apakah Objek Sengketa a quo masuk dalam ranah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi atau merupakan Objek Sengketa Proses Pemilu adalah hal yang lumrah.

Dia menyebut hal demikian dianggap lumrah dan wajar saja, karena kalau berbicara terkait kewenangan dari Mahkamah Konstitusi, Objek Sengketa a quo bukanlah sengketa terkait selisih hasil Pemilu apalagi dianggap sebagai Objek Sengketa Proses Pemilu. 

Diungkapkannya, bahwa dikarenakan objek sengketa proses pemilu bersifat limitatif dan hanya terbatas pada segala hal yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat 11 Perma Nomor 5 tahun 2017 dan Pasal 470 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Perlu ditegaskan kembali lagi, bahwa objek sengketa a quo merupakan ranah hukum administrasi negara yang mana hal tersebut merupakan kewenangan absolut dari Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata dia.

  • Baca Juga: DKPP Diminta Pecat Ketua dan Anggota KPU Pangkalpinang, Buntut Keputusan Ini
  • Baca Juga: Gugat Pemkab Bangka ke PTUN, Saksi Dihadirkan PT SMP Pensiunan PNS Ini Awalnya Ngaku Tak Punya Hubungan Apapun

Kurniawansyah pun menjelaskan, dikarenakan KPU Kota Pangkalpinang merupakan Badan Tata Usaha Negara yang menerbitkan Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024/2 Mei 2024 tentang penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Tahun 2024, dalam daerah pemilihan 4, dengan nomor urut 5  tidak mengacu kepada ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024.

“Dalam hal ini KPU Kota Pangkalpinang telah menerbitkan norma baru yakni TPS sebagai sebaran wilayah perolehan suara,” jelasnya.

“Sehingga tindakan KPU Kota Pangkalpinang telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni “untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat menetapkan Keputusan dengan berpedoman pada Keputusan KPU dan Peraturan KPU” ujarnya. 

Kuasa hukum penggugat menegaskan kembali di dalam persidangan inilah akan diuji apakah TPS merupakan tafsiran dari sebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang atau hanya terbatas pada kelurahan.

Dijelaskan Kurniawansyah, dikarenakan dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 pada Pasal 29 ayat (1)  jelas hanya mengatur pada frase kalimat “persebaran wilayah lebih luas secara berjenjang”.

Dalam hal menetapkan Calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota apabila terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon dengan perolehan suara sah yang sama dan memiliki korelasi substansi yang sama pada ketentuan sebelum diberlakukan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 yakni Peraturan  KPU Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 13 ayat (2) yakni mengacu pada frase kalimat “persebaran wilayah lebih luas secara berjenjang”.

Namun beda halnya, kata Kurniawansyah, saat diberlakukannya Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013 terkait perihal penetapan Calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota apabila terdapat 2 (dua) orang atau lebih Calon dengan perolehan suara sah yang sama diatur pada ketentuan Pasal 42 ayat (2) yang dibatasi pada frase kalimat “berdasarkan jumlah dukungan suara yang lebih banyak persebarannya”.

Ia pun menegaskan bahwa sangat jelas sekali perbedaan norma yang mengatur terkait perihal  penetapan Calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota apabila terdapat 2 (dua) orang atau lebih Calon dengan perolehan suara sah yang sama antara Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 pada ketentuan Pasal 29 ayat (1) dengan Peraturan  KPU Nomor 29 Tahun 2013 pada ketentuan Pasal 42 ayat (2).

“Sehingga dengan menetapkan Calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota apabila terdapat 2 (dua) orang atau lebih Calon dengan perolehan suara sah yang sama dengan mengacu kepada persebaran perolehan suara di TPS telah keliru dan salah karena Peraturan  KPU Nomor 29 Tahun 2013 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi pada saat diberlakukannya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, tukas beliau” kata Kurniawansyah.

Sementara itu Kuasa Hukum KPU Pangkalpinang, M. Jaka Zia Utama menyampaikan akan memberikan keterangan soal tanggapan atas jalannya sidang lanjutan yang ditanganinya tersebut pada sidang selanjutnya yang digelar secara offline.

“Nanti pas sidang offline saja ya. Kemungkinan tanggal 24 sidang offline,” ujarnya saat dikonfirmasi. (hjk/dd)

  • Baca Juga: Para Kandidat Pilwako Pangkalpinang Mulai Tebar Pesona Meski Belum Masa Kampanye
  • Baca Juga: KPU RI Ingatkan KPUD di Babel Hindari Potensi Pelaporan Masyarakat ke DKPP, Diminta Taat Aturan
Tags: Bangka BelitungGugatanKPU PangkalpinangPangkalpinangPileg 2024PKPUPTUNRosdiansyah RasyidSurat Suara
ShareTweetSend

Related Posts

Tinggalkan Rumah Demi Ilmu: Kisah Sarah di Pemali Boarding School

Tinggalkan Rumah Demi Ilmu: Kisah Sarah di Pemali Boarding School

by Hendri J. Kusuma
14 Juli 2025
0

BANGKA, AksaraNewsroom.ID - PT Timah Tbk kembali memberikan beasiswa pendidikan jenjang SMA bagi 36 siswa yang telah lulus dalam program...

Wagub Hellyana Klarifikasi Soal Perjalanan Dinas: Sesuai Prosedur, Bukan Perjalanan Pribadi

Wagub Hellyana Klarifikasi Soal Perjalanan Dinas: Sesuai Prosedur, Bukan Perjalanan Pribadi

by Hendri J. Kusuma
14 Juli 2025
0

PANGKALPINANG,AksaraNewsroom.ID - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, memberikan klarifikasi terkait pernyataan Gubernur Hidayat Arsani yang menyebut perjalanan dinas dilakukannya...

Tragedi Tambang Laut di Pantai Penganak, Korban Ditemukan di Kedalaman 10 Meter

Tragedi Tambang Laut di Pantai Penganak, Korban Ditemukan di Kedalaman 10 Meter

by Hendri J. Kusuma
13 Juli 2025
0

JEBUS, AksaraNewsroom.ID - Seorang pekerja tambang timah yang sebelumnya dilaporkan hilang saat menyelam di Pantai Penganak, Bangka Barat, ditemukan tewas...

Load More
Next Post
Pj Sekda Babel: Saya harap rekan bekerja maksimal agar target realisasi tercapai

Pj Sekda Babel: Saya harap rekan bekerja maksimal agar target realisasi tercapai

Anak Seorang Nelayan Bangka Tengah Ini Jadi Salah Satu Lulusan Terbaik di SPN Polda Babel

Anak Seorang Nelayan Bangka Tengah Ini Jadi Salah Satu Lulusan Terbaik di SPN Polda Babel

Sidang Kasus Perintangan Terdakwa Toni Tamsil, Saksi Ahli Digital Forensik: Kami bukan Tukang Servis

Sidang Kasus Perintangan Terdakwa Toni Tamsil, Saksi Ahli Digital Forensik: Kami bukan Tukang Servis

Seorang Pemuda di Pangkalpinang Diamankan Polisi, Simpan 4 Paket Sabu di Kontrakannya

Seorang Pemuda di Pangkalpinang Diamankan Polisi, Simpan 4 Paket Sabu di Kontrakannya

Pj Wako Lusje Beri Wejangan Ke Pengurus DWP Kota Pangkalpinang 

Pj Wako Lusje Beri Wejangan Ke Pengurus DWP Kota Pangkalpinang 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Tinggalkan Rumah Demi Ilmu: Kisah Sarah di Pemali Boarding School

Tinggalkan Rumah Demi Ilmu: Kisah Sarah di Pemali Boarding School

14 Juli 2025
Wagub Hellyana Klarifikasi Soal Perjalanan Dinas: Sesuai Prosedur, Bukan Perjalanan Pribadi

Wagub Hellyana Klarifikasi Soal Perjalanan Dinas: Sesuai Prosedur, Bukan Perjalanan Pribadi

14 Juli 2025
Tragedi Tambang Laut di Pantai Penganak, Korban Ditemukan di Kedalaman 10 Meter

Tragedi Tambang Laut di Pantai Penganak, Korban Ditemukan di Kedalaman 10 Meter

13 Juli 2025
Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

13 Juli 2025
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang PDIP Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilgub Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Safrizal Zakaria Ali Timah Tim Sar Gabungan TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved