PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Dugaan skandal korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) yang melibatkan para pejabat di Bank Sumsel Babel (BSB) tampaknya menjadi perhatian serius Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bangka Belitung.
Pasca Ditetapkannya delapan tersangka kasus korupsi KUR fiktif di BSB cabang Pangkalpinang, kali ini Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menetapkan dua tersangka kasus korupsi KUR dan Kredit Investasi di BSB cabang Manggar, Kamis (9/8/2024).
Asintel Kejati Babel Fadil Regan menyebutkan, tipikor KUR dan Investasi di BSB cabang Manggar senilai Rp 18.830.000.000 diberikan kepada 53 debitur tahun anggaran 2022/2023 di cabang pertanian.
Tim penyidik juga telah menemukan dua alat bukti, lanjut dia, AYK sebagai Pimcab BSB cabang Manggar dan FC sebagai penyelia kredit BSB cabang manggar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan minimal dua alat bukti yang dilakukan oleh tim penyidik, AYK dan FC lalu ditetapkan sebagai tersangka,” kata Fadil Regan, saat konferensi pers di Gedung Pidsus Kejati Babel, Kamis (8/8/24) malam.
“Kedua tersangka ini akan ditahan di Rutan Lapas kelas IA Pangkalpinang selama dua puluh hari ke depan, yakni dari tanggal 8 Agustus 2024 sampai tanggal 27 Agustus 2024,” jelasnya.
Adapun pasal primair yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Bahkan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Untuk pasal Subsidiair disangkakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, Fadil Regan juga menegaskan jika kasus tersebut tidak berkaitan dengan PT HKL maupun kasus skandal KUR fiktif di BSB cabang Pangkalpinang.
“Tidak ada kaitannya, kebetulan ini dua kasus yang berbeda dengan lokasi yang berbeda dan dilakukan oleh orang yang berbeda,” tutup Fadil (*)