https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Membedah Tuntutan Gerakan sekelompok orang di Jakarta: Kepentingan Politik di Balik Desakan Terhadap Erzaldi Rosman

Redaksi Aksara by Redaksi Aksara
20 Agustus 2024
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Editorial | Oleh: K. Revandi Antoni (Wartawan KBO)

Aksi yang dilakukan oleh Gerakan sekelompok orang di Jakarta di depan Kejaksaan Agung pada 19 Agustus 2024, yang menuntut pengusutan kembali terhadap mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, terkait kasus korupsi tata niaga timah dan perizinan lahan 1.500 hektare, patut ditelaah lebih lanjut.

Dalam konteks politik Indonesia yang penuh dengan intrik, aksi semacam ini seringkali bukan sekadar ekspresi murni dari masyarakat sipil, melainkan bisa jadi merupakan manuver politik yang didorong oleh kepentingan tertentu.

Analisis Motif Aksi:

Pertama-tama, perlu dipahami bahwa aksi protes seperti yang dilakukan oleh Gerakan sekelompok orang di Jakarta dapat memiliki berbagai motif yang mendasarinya. Dalam politik, tekanan publik sering kali digunakan sebagai alat untuk mempengaruhi lembaga-lembaga penegak hukum agar bertindak sesuai dengan agenda tertentu.

Dalam kasus ini, tuduhan yang dialamatkan kepada Erzaldi Rosman, yang telah menjalani masa jabatan sebagai Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, mungkin saja merupakan bagian dari strategi lawan politiknya untuk menjatuhkan kredibilitasnya.

Seperti yang telah terjadi di berbagai kesempatan sebelumnya, aksi massa seringkali tidak terlepas dari keterlibatan aktor-aktor politik yang memiliki kepentingan untuk menekan atau mengintimidasi individu-individu yang berpengaruh.

Tidak tertutup kemungkinan bahwa aksi Gerakan sekelompok orang di Jakarta ini didorong oleh pihak-pihak yang ingin memaksakan Kejaksaan Agung untuk memandang Erzaldi Rosman sebagai pihak yang bersalah, meskipun proses hukum masih berjalan dan belum ada keputusan final.

Asas Praduga Tak Bersalah:

Dalam setiap kasus hukum, termasuk yang menimpa Erzaldi Rosman, asas praduga tak bersalah harus selalu dijunjung tinggi. Asas ini adalah pilar utama dalam sistem hukum Indonesia, yang termaktub dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di muka pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Asas ini bertujuan untuk melindungi hak-hak individu dari tindakan sewenang-wenang dan memastikan bahwa proses hukum berjalan adil tanpa adanya tekanan dari pihak luar.

Dalam konteks ini, upaya mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan Erzaldi Rosman sebagai tersangka sebelum proses hukum yang berlaku selesai, dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah.

Kasus Timah dan Lahan PT Narina Keisya Imani (NKI):

Kasus korupsi tata niaga timah dan perizinan lahan 1.500 hektare yang disebut-sebut dalam aksi tersebut adalah kasus yang kompleks dan memerlukan pembuktian yang mendalam. Proses hukum terkait kedua kasus ini sedang berlangsung, dan segala tuduhan harus dibuktikan berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan tekanan massa atau opini publik yang dibentuk oleh kelompok tertentu.

Sebagai contoh, tuduhan terhadap Erzaldi Rosman dalam kasus perizinan lahan yang melibatkan PT Narina Keisya Imani (NKI) sedang dalam tahap penyidikan.

Hingga saat ini, belum ada bukti yang cukup untuk menetapkan mantan Gubernur Babel tersebut sebagai tersangka. Kejaksaan Tinggi Babel harus diberikan waktu dan ruang untuk melakukan penyidikan secara independen tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Aksi yang dilakukan oleh Gerakan Sekelompok orang di Jakarta patut dicermati dengan hati-hati, terutama terkait dengan motif di balik tuntutan mereka. Mengingat prinsip-prinsip hukum yang menjamin keadilan, seperti asas praduga tak bersalah, kita harus waspada terhadap segala upaya yang mencoba mempengaruhi proses hukum dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Proses hukum harus dihormati dan berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada, tanpa tekanan dari massa atau kepentingan politik tertentu. Dalam negara hukum, keadilan harus ditegakkan berdasarkan bukti dan fakta, bukan atas dasar opini atau desakan pihak-pihak tertentu yang mungkin memiliki agenda tersembunyi.

Tags: EditorialOpini
ShareTweetSend

Related Posts

Terlindungi: Fitrah yang Terjarah, Ruang Sipil dalam Bayang-Bayang Represivitas

Terlindungi: Fitrah yang Terjarah, Ruang Sipil dalam Bayang-Bayang Represivitas

by Redaksi Aksara
28 Maret 2026
0

Oleh : Okta Renaldi-Formature | Ketua Umum HMI Cabang Babel Raya Di tengah lanskap sosial yang semakin menyempit, fitrah manusia...

Bangka Belitung di Bawah Bayang Ancaman Narkoba, Siapa Bertanggung Jawab?

Bangka Belitung di Bawah Bayang Ancaman Narkoba, Siapa Bertanggung Jawab?

by Redaksi Aksara
28 Februari 2026
0

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung daruat narkoba! Peredaran gelap barang haram itu semakin menggila. Tak main-main, kini peredaran gelap menyasar hingga...

Mulai Harga Rp145 Ribu dan Kadar 60 Persen, Ini Skema Imbalan Timah untuk Mitra Penambangan

Satgas Timah dan Masa Depan Bangka Belitung

by Redaksi Aksara
21 Desember 2025
0

Oleh: Okta Renaldi - Ketua Umum HMI MPO Babel Raya Kasus mega korupsi timah senilai Rp271 triliun menjadi titik balik...

Load More
Next Post
Restorasi Terumbu Karang di Pulau Putri, PT Timah Kembali Tenggelamkan 37 Unit Coral Garden

Restorasi Terumbu Karang di Pulau Putri, PT Timah Kembali Tenggelamkan 37 Unit Coral Garden

Bank Sumsel Babel Pecahkan Rekor MURI Pembuatan Rekening Terbanyak untuk Difabel

Menghormati Prinsip Hukum : Asep Maryono Tidak Akan Gegabah dalam Menilai Keputusan Erzaldi Rosman

Menghormati Prinsip Hukum : Asep Maryono Tidak Akan Gegabah dalam Menilai Keputusan Erzaldi Rosman

Olah Barang Bekas Jadi Kerajinan, PT Timah Berikan Bantuan Alat Pertukangan ke Pemuda di Bangka Selatan

Olah Barang Bekas Jadi Kerajinan, PT Timah Berikan Bantuan Alat Pertukangan ke Pemuda di Bangka Selatan

Moment HUT ke-79 RI, PT Timah Serahkan Santunan Bagi Anak Yatim dan Piatu di Bangka Barat

Moment HUT ke-79 RI, PT Timah Serahkan Santunan Bagi Anak Yatim dan Piatu di Bangka Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Wali Kota Pangkalpinang Bahas Pengelolaan Sampah Bersama KLHK

Wali Kota Pangkalpinang Bahas Pengelolaan Sampah Bersama KLHK

17 April 2026
Hujan Hadiah & Panggung Megah! Bank Sumsel Babel Gelar Undian Akbar Tabungan Pesirah

Hujan Hadiah & Panggung Megah! Bank Sumsel Babel Gelar Undian Akbar Tabungan Pesirah

17 April 2026
Bayar Semua Tagihan Cukup Lewat BSB Mobile

Bayar Semua Tagihan Cukup Lewat BSB Mobile

16 April 2026
Rp550 Juta Menanti! Bank Sumsel Babel Sulap Malam Undian Jadi Pesta Musik Spektakuler

Rp550 Juta Menanti! Bank Sumsel Babel Sulap Malam Undian Jadi Pesta Musik Spektakuler

15 April 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Timah TINS
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved