https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Pemkot Pangkalpinang Siapkan Regulasi Penyediaan Dana Lahan Pemakaman Perumahan, Antisipasi berkurangnya Lahan TPU

Redaksi Aksara by Redaksi Aksara
18 September 2024
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Tersedianya fasilitas umum seperti lahan pemakaman yang memadai dan cukup pada kawasan perumahan menjadi suatu keharusan bagi masyarakat yang bermukim di wilayah mereka tinggali. Di sisi lain, kewajiban penyediaan lahan pemakaman merupakan bagian sarana perumahan yang seyogyanya disediakan oleh para developer perumahan pada suatu wilayah perumahan.

Meghadapi persoalan itu, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rakyat (Disperkim) Kota Pangkalpinang berupaya menggodok peraturan tentang kewajiban developer perumahan menyediakan sarana tempat atau lahan pemakaman bagi warga yang menghuni suatu kawasan perumahan tersebut.

Paparan itu disampaikan Kepala Disperkim Kota Pangkalpinang, M. Belly Jawari, dan dihadiri Sekda Pangkalpinang Mie Go serta OPD yang tergabung dalam Pokja PKP Rabu (18/9/2024), dalam Rapat Koordinasi Pokja yang beragendakan “Kolaborasi Penyediaan Lahan Pemakaman Melalui Kemitraan Pengembang Perumahan dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang”.

“Kita berupaya menyamakan persepsi dan berkolaborasi diantara masing-masing OPD yang tergabung dalam Pokja PKP berkaitan dengan penyediaan lahan pemakaman yang merupakan amanah dari PP nomor 64 Tahun 2016 tentang pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Perda no. 3 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan oleh pengembang perumahan,” imbuhnya.

FOTO: Rakor Pokja PKP beragendakan “Kolaborasi Penyediaan Lahan Pemakaman Melalui Kemitraan Pengembang Perumahan dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang”
  • Baca Juga: Bejibun Penghargaan, Pemkot Pangkalpinang Juga Ukir Prestasi Terbarunya Tahun 2021

Belly awalnya menjelaskan berdasarkan PP Nomor 64 Tahun 2016 dan juga Perda Nomor 3 tahun 2020, seyogyanya para pengembang harus menyediakan sarana pemakaman ataupun membayar dana untuk penyediaan lahan pemakaman.

Adapun lanjut Belly, menjelaskan dikesempatan rapat koordinasi pokja PKP tersebut disepakati akan disusun peraturan kepala daerah yang mengatur tentang tata cara pembayaran dana lahan pemakaman yang harus disetor kepada pemerintah daerah melalui kas daerah yang selanjutnya menjadi bagian pendapatan daerah Kota Pangkalpinang.

“Akan diatur lebih lanjut mekanisme dan tata cara pembayaran dana lahan pemakaman tersebut apakah berdasarkan nilai perolehan apakah dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) atau dari harga pasar sebesar 2 persen dari luas areal tanah yang direncanakan dibangun kawasan perumahan yang nantinya disetorkan ke kas daerah sebelum mereka melakukan pengurusan PBG atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ujarnya.

“Didalam Pokja PKP disepakati bahwa diambil dari 2 persen nilai perolehan objek pajak,” katanya.

Ia kembali melanjutkan, “Jadi misalkan mereka membeli berapa–luas perumahan yang ada, maka mereka wajib menyetorkan 2 persen sebagai kewajiban kontribusi mereka untuk lahan pemakaman dari total luas perumahan yang ada,” kata dia.

Sedangkan untuk mekanisme dan regulasinya ataupun tata cara pembayaran dan sebagainya, lanjut Belly, itu akan diatur oleh Perwako. Untuk itu, Dinas Perkim Pangkalpinang dalam waktu dekat akan menyusun draf Perwako tentang penyediaan lahan pemakaman dikenakan senilai 2 persen terhadap pengembang perumahan tersebut.

Adapun usai dilaksanakan Rakor Pokja PKP, kata Belly, pihaknya akan melaksanakan rapat yang dinamakan Forum PKP dengan melibatkan asosiasi dari para pengembang perumahan yang ada di Kota Pangkalpinang bersama OPD terkait. Setelah itu dilanjutkan dengan FGD berkaitan dengan penyusunan draf Perwako tersebut.

“Apa yang kita bahas hari ini nantinya akan kita bahas kembali bersama para asosiasi perumahan. Nanti kita dengar masukan dan saran dari pengembang perumahan,” ujarnya.

Belly mengatakan pihaknya menargetkan Perwako ini selesai disusun dan diundangkan sekitar satu bulan lebih dari dilaksanakannya Forum PKP tersebut.

“Harapan kami mekanisme dan tatacara penyediaan dana lahan pemakaman ini akan selesai dalam waktu dekat . Memang secara eksplisit itu belum diatur di dalam Perda tentang tata caranya, perhitungan 2 persen ini dari mana, sehingga nanti di forum PKP dan draf Perwako kita susun maka nanti bisa kita sepakati 2 persen ini berdasarkan NPOP,” kata Belly.

  • Baca Juga: Menanti Arah Golkar, Gerindra, NasDem di Pilwako Pangkalpinang, Penantang Molen atau Gabung Koalisi?

Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go mengatakan bahwan Pokja PKP diselenggarakan karena berkenaan dengan draft Perwako untuk pengembang perumahan yang akan dikenakan 2 persen dari nilai perolehan objek pajak yang nanti akan dipergunakan untuk lahan perkuburan.

“Dasar hukumnya adalah yaitu Perda No. 3 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 64 Tahun 2016 dan itu menjadi dasar dari Perda itu Perwako. Sekarang kita akan susun Draft Perwako berkenaan dengan lahan perkuburan untuk 2 persennya,” pungkasnya, saat diwawancara seusai kegiatan tersebut.

Selain itu, Mie Go menambahkan dari aturannya ada dua obsi yaitu dari luas lahan mereka. Adapun kemudian dua persennya dari nilai perolehan objek pajak.

*Dari Perda kita ditetapkan dua persennya dari nilai peroleh objek pajak. Kenapa kita tidak dua persen dari luar lahan untuk perkuburan? Karena tidak mungkin disetiap perumahan kita siapkan perkuburan. Jadi di perda itu kita pilih 2 persen untuk menyetorkan uang dari nilai perolehan objek pajak ke kas daerah,” ujarnya.(hjk/dd)

Tags: Bangka BelitungBelly JawariDeveloperDisperkimLahan PemakamanPangkalpinangPengembang PerumahanTPU
ShareTweetSend

Related Posts

Gratis dan Cepat, Mobil Sehat PT TIMAH Jadi Andalan Warga Berobat

Gratis dan Cepat, Mobil Sehat PT TIMAH Jadi Andalan Warga Berobat

by Redaksi Aksara
30 April 2026
0

AksaraNewsroom.ID - PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui program Mobil Sehat yang hadir...

Rumah Nyaris Roboh, Abu Samah Akhirnya Bisa Bernapas Lega Usai Dibantu PT Timah Tbk

Rumah Nyaris Roboh, Abu Samah Akhirnya Bisa Bernapas Lega Usai Dibantu PT Timah Tbk

by Redaksi Aksara
30 April 2026
0

AksaraNewsroom.ID - PT TIMAH (Persero) Tbk kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL)...

Anggota DPRD Pangkalpinang Dilaporkan Dugaan Penipuan, Hubungan–Transaksi Apa Diduga Libatkan PA?

Anggota DPRD Pangkalpinang Dilaporkan Dugaan Penipuan, Hubungan–Transaksi Apa Diduga Libatkan PA?

by Redaksi Aksara
29 April 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama anggota DPRD Kota Pangkalpinang berinisial PA masih menjadi perhatian publik. Laporan itu...

Load More
Next Post
Pengelolaan Barang Milik Daerah Disorot Anggota DPRD Pangkalpinang, Rocky: Perlu dioptimalkan

Pengelolaan Barang Milik Daerah Disorot Anggota DPRD Pangkalpinang, Rocky: Perlu dioptimalkan

Pelatihan Budidaya Bawang Merah dari PT Timah di Belitung Timur, Jawaban Atas Persoalan yang Dihadapi Petani 

Pelatihan Budidaya Bawang Merah dari PT Timah di Belitung Timur, Jawaban Atas Persoalan yang Dihadapi Petani 

Lewat Pelatihan dan Bantuan Modal, Upaya PT Timah Dukung Pengembangan UMKM Lokal

Lewat Pelatihan dan Bantuan Modal, Upaya PT Timah Dukung Pengembangan UMKM Lokal

Selain Taiwan, Rosman Djohan Institut Siap Kirim 1100 Calon Mahasiswa ke Jerman

Selain Taiwan, Rosman Djohan Institut Siap Kirim 1100 Calon Mahasiswa ke Jerman

Menuju Puncak Smart City, Pj Wako Pangkalpinang Utama Percepat Transformasi Digital

Menuju Puncak Smart City, Pj Wako Pangkalpinang Utama Percepat Transformasi Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Gratis dan Cepat, Mobil Sehat PT TIMAH Jadi Andalan Warga Berobat

Gratis dan Cepat, Mobil Sehat PT TIMAH Jadi Andalan Warga Berobat

30 April 2026
Rumah Nyaris Roboh, Abu Samah Akhirnya Bisa Bernapas Lega Usai Dibantu PT Timah Tbk

Rumah Nyaris Roboh, Abu Samah Akhirnya Bisa Bernapas Lega Usai Dibantu PT Timah Tbk

30 April 2026
Anggota DPRD Pangkalpinang Dilaporkan Dugaan Penipuan, Hubungan–Transaksi Apa Diduga Libatkan PA?

Anggota DPRD Pangkalpinang Dilaporkan Dugaan Penipuan, Hubungan–Transaksi Apa Diduga Libatkan PA?

29 April 2026
Akses Kredit Guru Bersertifikasi Kini Lebih Mudah, BSB Gandeng Dinas Pendidikan

Akses Kredit Guru Bersertifikasi Kini Lebih Mudah, BSB Gandeng Dinas Pendidikan

29 April 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Timah TINS
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved