https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Pemberian Izin Tambang kepada Perguruan Tinggi: Mengabaikan Fungsi dan Misi demi melakukan ekploitasi?

Redaksi Aksara by Redaksi Aksara
25 Januari 2025
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Atha Said Fajri | Kader HMI Cabang Babel Raya

Perguruan tinggi merupakan institusi pendidikan tinggi yang bertujuan untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, perguruan tinggi memiliki peran penting dalam mencetak sumber daya manusia yang berkualitas, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memberikan solusi terhadap berbagai tantangan sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Namun, akhir-akhir ini, Badan Legislasi DPR RI (Baleg DPR) berencana merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Revisi ini dimaksudkan untuk memberikan ruang kepada perguruan tinggi agar dapat mengelola tambang.

Kebijakan ini memicu kontroversi, terutama karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang dengan jelas menyebutkan bahwa perguruan tinggi memiliki tiga tugas utama, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Tri Dharma Perguruan Tinggi).

  • Baca Juga: Ingin Berkreativitas Malah Diberantas

Di lansir dari beberapa berita yang beredar,Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyampaikan bahwa salah satu hal yang melatarbelakangi agar tambang bisa dikelola oleh Perguruan tinggi ialah untuk meningkatkan kualitas pendidikan.Padahal Tata kelola Pertambangan, sampai dengan hari ini pun belum mampu untuk diselesaikan dengan baik.Kebijakan seperti ini tentunya dinilai bukanlah solusi yang baik akan tetapi bisa memunculkan konflik baru untuk pendidikan tinggi di kemudian hari.

Lebih parahnya lagi, proses pemberian izin ke Perguruan tinggi untuk mengelola tambang bukan diperuntukkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, akan tetapi bagian dari pemerintah untuk bisa melakukan pengkondisian terhadap Perguruan tinggi yang ada.

Dengan demikian, seharusnya perencanaan pendidikan tinggi ataupun mahasiswa sebagai mitra kritis pemerintah, kini di jadikan mitra bisnis oleh pemerintah.

Prinsip dasar dunia tambang adalah aktivitas yang bersifat eksploitatif dan berorientasi pada keuntungan ekonomi. Hal ini sangat bertolak belakang dengan nilai-nilai akademik yang menekankan keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, dan kepedulian terhadap lingkungan.

Idealnya, perguruan tinggi berperan sebagai pengawas dan pemberi masukan berbasis riset terhadap praktik tambang, bukan sebagai pelaksana langsung yang terlibat dalam eksploitasi sumber daya alam.

Lebih jauh lagi, aktivitas tambang sering kali berisiko menimbulkan konflik sosial. Aktivitas tambang dapat memicu ketegangan di tengah masyarakat, terutama ketika masyarakat merasa dirugikan oleh dampak negatif yang di hasilkan oleh tambang.

Jika perguruan tinggi ikut terlibat dalam pengelolaan tambang, mereka berisiko kehilangan kepercayaan dari masyarakat dan dianggap lebih mementingkan keuntungan ekonomi daripada kesejahteraan masyarakat sekitar.

Selain itu, keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang berpotensi menggeser orientasi mereka dari pendidikan dan penelitian ke arah aktivitas bisnis.

Pergeseran ini dapat merusak fungsi utama perguruan tinggi sebagai tempat pembelajaran dan pengembangan ilmu pengetahuan. Ketika fokus berubah menjadi aktivitas komersial, kualitas pendidikan dan riset yang dihasilkan pun dapat menurun. Keterlibatan ini juga membuka peluang munculnya konflik kepentingan yang dapat merusak integritas institusi akademik.

Tentunya kebijakan ini dapat merusak reputasi perguruan tinggi sebagai institusi yang netral dan independen. Dengan masuk ke sektor tambang, perguruan tinggi dapat dianggap memiliki bias tertentu, baik dalam penelitian maupun dalam kebijakan yang mereka usulkan. Ketidakmampuan untuk mempertahankan independensi ini dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi sebagai lembaga akademik yang memprioritaskan kepentingan masyarakat.

Lebih dari itu, Kebijakan ini juga dikhawatirkan akan menghambat inovasi dan kreativitas di sektor pendidikan tinggi. Ketika perguruan tinggi terlalu fokus pada pengelolaan tambang, perhatian terhadap pengembangan riset strategis yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat dapat terabaikan. Padahal, sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, perguruan tinggi seharusnya memprioritaskan inovasi di bidang teknologi berkelanjutan, energi terbarukan, atau solusi sosial yang lebih berorientasi pada masa depan bangsa.

Pemerintah seharusnya mengevaluasi kebijakan ini dengan hati-hati. Alih-alih memberikan izin kepada perguruan tinggi untuk mengelola tambang, pemerintah dapat memanfaatkan mereka sebagai lembaga yang memberikan rekomendasi berbasis riset untuk meningkatkan tata kelola tambang. Langkah ini lebih sejalan dengan peran perguruan tinggi sebagai penjaga nilai keberlanjutan dan agen perubahan sosial.

Pemerintah juga dapat melibatkan perguruan tinggi dalam pengembangan teknologi tambang yang ramah lingkungan. Dengan demikian, perguruan tinggi dapat tetap memberikan kontribusi positif tanpa harus terjun langsung ke dalam aktivitas eksploitasi. Langkah ini memungkinkan perguruan tinggi untuk memaksimalkan peran penelitian dan inovasi tanpa melanggar prinsip-prinsip Tri Dharma Perguruan Tinggi. (*)

Tags: Bangka BelitungHMIIndonesiaMahasiswaOpini
ShareTweetSend

Related Posts

Di Luar Wewenang Peradilan Agama: Kebuntuan Legal Standing dalam Sengketa Sesama Jenis

Di Luar Wewenang Peradilan Agama: Kebuntuan Legal Standing dalam Sengketa Sesama Jenis

by Redaksi Aksara
21 April 2026
0

Oleh: Reva Amanda_4012411255 | Mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Fakultas Hukum, Jurusan Hukum Dalam praktik hukum di Indonesia, konsep legal standing...

Fitrah yang Terjarah, Ruang Sipil dalam Bayang-Bayang Represivitas

Fitrah yang Terjarah, Ruang Sipil dalam Bayang-Bayang Represivitas

by Redaksi Aksara
28 Maret 2026
0

Oleh : Okta Renaldi-Formature | Ketua Umum HMI Cabang Babel Raya Di tengah lanskap sosial yang semakin menyempit, fitrah manusia...

Bangka Belitung di Bawah Bayang Ancaman Narkoba, Siapa Bertanggung Jawab?

Bangka Belitung di Bawah Bayang Ancaman Narkoba, Siapa Bertanggung Jawab?

by Redaksi Aksara
28 Februari 2026
0

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung daruat narkoba! Peredaran gelap barang haram itu semakin menggila. Tak main-main, kini peredaran gelap menyasar hingga...

Load More
Next Post
Hadir di Pasar Toboali, Ratusan Warga Antusias Periksa Kesehatan di Mobil Sehat PT Timah

Hadir di Pasar Toboali, Ratusan Warga Antusias Periksa Kesehatan di Mobil Sehat PT Timah

Bank Sumsel Babel Catat Kenaikan Aset Capai 39 Triliun

Bank Sumsel Babel Catat Kenaikan Aset Capai 39 Triliun

Polda Babel Siagakan 1194 Personel Amankan Perayaan Imlek 2025

Polda Babel Siagakan 1194 Personel Amankan Perayaan Imlek 2025

Soroti Penyeludupan Timah, Rina Tarol: Padahal Kita Berharap APH Bisa melindungi SDA

Rina Tarol Minta Identitas Pejabat Terlibat Ilegal Mining Dibuka ke Publik dan Ditindak!

Kado Imlek dari PT Timah: Ko Ajam Bahagia Terima Mesin Tempel untuk Melaut

Kado Imlek dari PT Timah: Ko Ajam Bahagia Terima Mesin Tempel untuk Melaut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Bank Sumsel Babel Tingkatkan Pengamanan Transaksi melalui Kerja Sama dengan Polda Sumsel

Bank Sumsel Babel Tingkatkan Pengamanan Transaksi melalui Kerja Sama dengan Polda Sumsel

24 Mei 2026
Gerindra Pangkalpinang Sampaikan Penghormatan Terakhir untuk H. Rosman Djohan

Gerindra Pangkalpinang Sampaikan Penghormatan Terakhir untuk H. Rosman Djohan

24 Mei 2026
Napak Sire 2026 Jadi Panggung Pelestarian Tradisi Menyirih di Belitung

Napak Sire 2026 Jadi Panggung Pelestarian Tradisi Menyirih di Belitung

23 Mei 2026
Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Sosial lewat Program Operasi Bibir Sumbing Gratis

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Sosial lewat Program Operasi Bibir Sumbing Gratis

23 Mei 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved