PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan tidak ditemukan kejanggalan dalam aktivitas pengelolaan pasir sisa hasil pengolahan timah oleh PT BBSJ.
Pernyataan ini disampaikan usai pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis, 19 Juni 2025, sebagai tanggapan atas beredarnya isu dugaan pelanggaran oleh perusahaan tersebut.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, material berupa ratusan ton pasir yang disimpan dalam karung-karung besar di area pabrik PT BBSJ dikonfirmasi sebagai sisa hasil pengolahan mineral ikutan seperti monazit dan ilmenit.
Anggota Komisi III DPRD Babel, Yogi Maulana, menyampaikan bahwa PT BBSJ masih memiliki izin usaha industri yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, dan izin tersebut masih berlaku secara aktif.
“Kami telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Benar bahwa hingga saat ini PT BBSJ belum memperoleh Persetujuan Ekspor (PE) untuk tahun 2025. Namun, karena mereka mengantongi izin usaha industri dari kementerian terkait, maka kegiatan pengolahan masih dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yogi, dikutip Aksara Newsroom.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi III juga mengapresiasi langkah PT BBSJ yang dinilai memiliki komitmen menjaga cadangan mineral strategis nasional, khususnya logam tanah jarang (LTJ) yang terkandung dalam monazit.
“Kami mendapat informasi bahwa PT BBSJ telah menyimpan kurang lebih 500 ton monazit yang mengandung LTJ. Ini merupakan langkah yang sangat strategis mengingat pentingnya mineral tersebut bagi pengembangan teknologi nasional ke depan,” tambahnya.
Menanggapi informasi dugaan penghalangan saat sidak, Komisi III membantah hal tersebut dan menegaskan bahwa kunjungan mereka diterima dengan baik.
“Tidak ada penghalangan, kedatangan kami diterima dengan baik dan PT BBSJ memberikan penjelasan dengan kejelasan dan regulasi yang berlaku,” tegas Yogi.
- Baca Juga: Hampir 50 Orang Diperiksa dan 4 Ditetapkan Tersangka, Kejati Babel Bidik 8 Perusahaan Rekanan BWS?
Sementara itu, perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang turut hadir dalam sidak tersebut membenarkan bahwa bahan baku yang digunakan PT BBSJ diperoleh dari mitra sewa kelola resmi. Ia juga menegaskan bahwa seluruh pelaporan ekspor serta kewajiban perpajakan dan royalti telah dipenuhi oleh perusahaan.
“Perizinan mereka berasal dari pemerintah pusat, dan setiap aktivitas yang dilakukan telah dilaporkan sesuai ketentuan. Termasuk pajak dan royalti juga telah dibayarkan,” jelasnya.
DPRD Babel berharap, dengan adanya klarifikasi ini, tidak terjadi lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait operasional PT BBSJ. Ke depan, Komisi III mendorong seluruh perusahaan di sektor pertambangan dan pengolahan mineral agar menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, serta menjaga sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. (*)





















