https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/ https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/ https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/
ADVERTISEMENT

Kacau! Reklame Tak Berizin Menjamur di Pangkalpinang, Hanya 1,2 Persen Kantongi Izin dari 918 Titik

Redaksi Aksara by Redaksi Aksara
3 Juli 2025
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Fakta mencengangkan terungkap dari hasil pendataan terbaru titik-titik reklame di berbagai sudut Kota Pangkalpinang. Dari total 918 titik reklame yang tersebar, tercatat hanya 1,2 persen saja yang memiliki izin. Artinya, lebih dari 98 persen berdiri tanpa legalitas.

Kondisi ini disebut tak hanya mencoreng estetika kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang terjadi setiap tahunnya.

Situasi ini tentunya menuntut Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk mengambil langkah tegas terhadap maraknya reklame liar yang menjamur tanpa legalitas tersebut.

Hal itu diungkapkan dalam pembahasan penertiban reklame, Kamis (3/7/2025), yang dihadiri oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Juhaini, mewakili Pj Wali Kota, menegaskan bahwa Pemkot tengah mematangkan rencana pembentukan satuan tugas khusus untuk penertiban, dengan melibatkan sejumlah OPD terkait.

“Hari ini kita rapat kembali untuk melakukan penertiban reklame guna optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Juhaini.

  • Baca Juga: Kejar Piutang Pajak di Sektor Reklame, Bakueda Pangkalpinang Gandeng Pihak Kejaksaan

Ia mengatakan dalam rapat tersebut juga terungkap data mencengangkan terkait kondisi reklame di Kota Pangkalpinang. Dari total 918 titik reklame, hanya 1,2 persen yang memiliki izin resmi.

Jenis diantaranya, ia melanjutkan, yakni terdiri dari billboard, papan nama, neon box, videotron hingga spanduk.

“Status lahannya ada milik pemkot sebanyak 45 titik, trotoar jalan, sewa, lahan milik RSBT dan Trasmart, hingga milik pribadi,” katanya.

“Dari 919 titik reklame tadi, yang memiliki perizinan hanya 1,2 persen yang mengantongi izin atau 98 persen tidak memiliki perizinan reklame,” katanya.

“Kalau izin reklame (buat) gratis, yang menjadi persoalan mereka tidak mengurus izin penyelenggaraan reklame,” ujarnya.

  • Baca Juga: Reklame Ilegal Masif-Terkesan Diabaikan, Komisi II DPRD Pangkalpinang Dorong Bergulirnya Pansus

Ia juga menyoroti kondisi di Jalan Jenderal Sudirman, salah satu ruas tersibuk di Pangkalpinang. Dari 96 titik reklame yang berdiri di sepanjang jalan tersebut, hanya satu yang memiliki izin resmi.

Ia menjelaskan bahwa penertiban bukan semata-mata berarti pembongkaran, melainkan mendorong para pemilik reklame agar tertib administrasi untuk melengkapi izin dan membayar retribusi sesuai ketentuan.

“Kita fokus kan pada ruas ke jalan Sudirman, kita sudah inventarisir bahwa terdapat 98 reklame, satu reklame yang memiliki perizinan. Tayang tapi tidak memiliki izin,” kata dia.

  • Baca Juga: Anggota DPRD Babel Ini Heran Reklame Ilegal Tumbuh Subur di Kota Pangkalpinang: Ironi, Kepala Daerah Harus Tegas!

Ia tidak menampik adanya para pihak pemilik reklame membayar pajak meski tak ada legalitas. Namun, ia mengaku tidak tahu pasti berapa persen dari mereka yang tidak memiliki legalitas membayar pajak tersebut.

“Kalau data yang bayar itu saya belum (tahu total pastinya), silakan nanti konfirmasi ke Bakueda nanti di bagian pendapatan,” katanya.

“Pengurusan PBG, Sertifikat Layak Fungsi, dan Sertifikat SBKBG menjadi kewenangan PUPR. Izin reklame gratis menjadi kewenangan PTSP, dan pemungutan pajak reklame adalah kewenangan Bakuda,” ungkapnya.

Ia menyebut karena menyangkut banyak sektor, pembentukan Satgas ini akan diatur melalui Peraturan Wali Kota. Satgas nantinya akan menjalankan delapan tugas utama, termasuk pendataan dan identifikasi titik reklame bermasalah.

“Pengurusan PBG, Sertifikat Layak Fungsi, dan Sertifikat SBKBG menjadi kewenangan PUPR. Izin reklame gratis menjadi kewenangan PTSP, dan pemungutan pajak reklame adalah kewenangan Bakuda,” ungkapnya.

Ia menambahkan, “Kita tetap mempedomani Permen PU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pendataan Bangunan Gedung. Intinya, kita bagi tugas, pendataan adalah tugas PUPR dan penertiban itu Satpol PP,” jelas Juhaini(*)

Tags: IzinLiarPangkalpinangPemkot PangkalpinangPenertibanReklameReklame Ilegal
ShareTweetSend

Related Posts

Tak Hanya Sembako, 70 Paket Bantuan Noni Hidayat Menyasar Kebutuhan Rumah Tangga

Tak Hanya Sembako, 70 Paket Bantuan Noni Hidayat Menyasar Kebutuhan Rumah Tangga

by Redaksi Aksara
16 Oktober 2026
0

Ketua TP PKK Babel Noni Hidayat Siapkan 70 Paket Bantuan untuk Korban Kebakaran Serdang, Alat Rumah Tangga Jadi Prioritas PANGKALPINANG...

Bukan Hanya Kebutuhan Pengungsi, PT TIMAH Bantu Anak-anak Serdang Kembali Bersekolah

Bukan Hanya Kebutuhan Pengungsi, PT TIMAH Bantu Anak-anak Serdang Kembali Bersekolah

by Redaksi Aksara
16 Oktober 2026
0

Upaya pemulihan warga terdampak kebakaran di Dusun Serdang, Desa Jelutung II, Kabupaten Bangka Selatan, terus dilakukan. PT TIMAH (Persero) Tbk...

PT TIMAH Gelontorkan Rp400 Juta untuk Pembangunan Masjid Al Ikhlas di Belitung

PT TIMAH Gelontorkan Rp400 Juta untuk Pembangunan Masjid Al Ikhlas di Belitung

by Redaksi Aksara
16 Oktober 2026
0

BELITUNG -- Untuk mendukung kegiatan sosial dan keagamaan masyarakat, PT TIMAH (Persero) Tbk memberikan bantuan untuk pembangunan Masjid Al Ikhlas...

Load More
Next Post
Gadis 13 Tahun Dilaporkan Hilang Akhirnya Ditemukan di Kontrakan Pangkalpinang, Pria Gondrong Diamankan

Gadis 13 Tahun Dilaporkan Hilang Akhirnya Ditemukan di Kontrakan Pangkalpinang, Pria Gondrong Diamankan

Kompolnas Tinjau Layanan Publik Polda Babel, Masuk 5 Besar Nominasi Kompolnas Awards 2025

Kompolnas Tinjau Layanan Publik Polda Babel, Masuk 5 Besar Nominasi Kompolnas Awards 2025

Bupati Bateng Teken MoU Optimalisasi Penggunaan Dana Desa dengan Kejaksaan

Bupati Bateng Teken MoU Optimalisasi Penggunaan Dana Desa dengan Kejaksaan

Ustadz Abdul Somad Kunjungi Bangka Belitung, Beri Pesan Moral untuk Maulan Aklil Jelang Pilkada

Ustadz Abdul Somad Kunjungi Bangka Belitung, Beri Pesan Moral untuk Maulan Aklil Jelang Pilkada

PT Timah Bantu Perbaikan Kontainer Sampah, Dukung Kebersihan di Kabupaten Bangka

PT Timah Bantu Perbaikan Kontainer Sampah, Dukung Kebersihan di Kabupaten Bangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Ironi Proyek Ketahanan Pangan di Batu Betumpang, Petani Keluhkan Air Asin hingga Pintu Air Bocor

Ironi Proyek Ketahanan Pangan di Batu Betumpang, Petani Keluhkan Air Asin hingga Pintu Air Bocor

8
Prihatin Kondisi Dermaga Nelayan, Ketua Demokrat Babel Buka Opsi Pakai Dana Pribadi Jika Pemerintah Abai

Prihatin Kondisi Dermaga Nelayan, Ketua Demokrat Babel Buka Opsi Pakai Dana Pribadi Jika Pemerintah Abai

5
Jalan Puluhan Miliar di Basel Retak, BPJN Babel: Kalau Rusak Lagi Artinya Ada yang Salah

Jalan Puluhan Miliar di Basel Retak, BPJN Babel: Kalau Rusak Lagi Artinya Ada yang Salah

3
Skandal Ekspor Logam Tanah Jarang di Bangka Belitung Terbongkar, Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Ikut Dijerat

Di Balik Skandal Ekspor Logam Tanah Jarang, Adakah Aktor Lain selain Oknum Pejabat Bea Cukai dan Sucofindo?

3
Tak Hanya Sembako, 70 Paket Bantuan Noni Hidayat Menyasar Kebutuhan Rumah Tangga

Tak Hanya Sembako, 70 Paket Bantuan Noni Hidayat Menyasar Kebutuhan Rumah Tangga

16 Oktober 2026
Bukan Hanya Kebutuhan Pengungsi, PT TIMAH Bantu Anak-anak Serdang Kembali Bersekolah

Bukan Hanya Kebutuhan Pengungsi, PT TIMAH Bantu Anak-anak Serdang Kembali Bersekolah

16 Oktober 2026
PT TIMAH Gelontorkan Rp400 Juta untuk Pembangunan Masjid Al Ikhlas di Belitung

PT TIMAH Gelontorkan Rp400 Juta untuk Pembangunan Masjid Al Ikhlas di Belitung

16 Oktober 2026
Jalan Jeriji-Bikang Retak Lagi lalu Ditambal Lagi, Berapa Anggaran Negara untuk Perbaikannya?

Jalan Jeriji-Bikang Retak Lagi lalu Ditambal Lagi, Berapa Anggaran Negara untuk Perbaikannya?

14 Oktober 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel KPU Lingkungan MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Sawit Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved