https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Kacau! Reklame Tak Berizin Menjamur di Pangkalpinang, Hanya 1,2 Persen Kantongi Izin dari 918 Titik

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
3 Juli 2025
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Fakta mencengangkan terungkap dari hasil pendataan terbaru titik-titik reklame di berbagai sudut Kota Pangkalpinang. Dari total 918 titik reklame yang tersebar, tercatat hanya 1,2 persen saja yang memiliki izin. Artinya, lebih dari 98 persen berdiri tanpa legalitas.

Kondisi ini disebut tak hanya mencoreng estetika kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang terjadi setiap tahunnya.

Situasi ini tentunya menuntut Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk mengambil langkah tegas terhadap maraknya reklame liar yang menjamur tanpa legalitas tersebut.

Hal itu diungkapkan dalam pembahasan penertiban reklame, Kamis (3/7/2025), yang dihadiri oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Juhaini, mewakili Pj Wali Kota, menegaskan bahwa Pemkot tengah mematangkan rencana pembentukan satuan tugas khusus untuk penertiban, dengan melibatkan sejumlah OPD terkait.

“Hari ini kita rapat kembali untuk melakukan penertiban reklame guna optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Juhaini.

  • Baca Juga: Kejar Piutang Pajak di Sektor Reklame, Bakueda Pangkalpinang Gandeng Pihak Kejaksaan

Ia mengatakan dalam rapat tersebut juga terungkap data mencengangkan terkait kondisi reklame di Kota Pangkalpinang. Dari total 918 titik reklame, hanya 1,2 persen yang memiliki izin resmi.

Jenis diantaranya, ia melanjutkan, yakni terdiri dari billboard, papan nama, neon box, videotron hingga spanduk.

“Status lahannya ada milik pemkot sebanyak 45 titik, trotoar jalan, sewa, lahan milik RSBT dan Trasmart, hingga milik pribadi,” katanya.

“Dari 919 titik reklame tadi, yang memiliki perizinan hanya 1,2 persen yang mengantongi izin atau 98 persen tidak memiliki perizinan reklame,” katanya.

“Kalau izin reklame (buat) gratis, yang menjadi persoalan mereka tidak mengurus izin penyelenggaraan reklame,” ujarnya.

  • Baca Juga: Reklame Ilegal Masif-Terkesan Diabaikan, Komisi II DPRD Pangkalpinang Dorong Bergulirnya Pansus

Ia juga menyoroti kondisi di Jalan Jenderal Sudirman, salah satu ruas tersibuk di Pangkalpinang. Dari 96 titik reklame yang berdiri di sepanjang jalan tersebut, hanya satu yang memiliki izin resmi.

Ia menjelaskan bahwa penertiban bukan semata-mata berarti pembongkaran, melainkan mendorong para pemilik reklame agar tertib administrasi untuk melengkapi izin dan membayar retribusi sesuai ketentuan.

“Kita fokus kan pada ruas ke jalan Sudirman, kita sudah inventarisir bahwa terdapat 98 reklame, satu reklame yang memiliki perizinan. Tayang tapi tidak memiliki izin,” kata dia.

  • Baca Juga: Anggota DPRD Babel Ini Heran Reklame Ilegal Tumbuh Subur di Kota Pangkalpinang: Ironi, Kepala Daerah Harus Tegas!

Ia tidak menampik adanya para pihak pemilik reklame membayar pajak meski tak ada legalitas. Namun, ia mengaku tidak tahu pasti berapa persen dari mereka yang tidak memiliki legalitas membayar pajak tersebut.

“Kalau data yang bayar itu saya belum (tahu total pastinya), silakan nanti konfirmasi ke Bakueda nanti di bagian pendapatan,” katanya.

“Pengurusan PBG, Sertifikat Layak Fungsi, dan Sertifikat SBKBG menjadi kewenangan PUPR. Izin reklame gratis menjadi kewenangan PTSP, dan pemungutan pajak reklame adalah kewenangan Bakuda,” ungkapnya.

Ia menyebut karena menyangkut banyak sektor, pembentukan Satgas ini akan diatur melalui Peraturan Wali Kota. Satgas nantinya akan menjalankan delapan tugas utama, termasuk pendataan dan identifikasi titik reklame bermasalah.

“Pengurusan PBG, Sertifikat Layak Fungsi, dan Sertifikat SBKBG menjadi kewenangan PUPR. Izin reklame gratis menjadi kewenangan PTSP, dan pemungutan pajak reklame adalah kewenangan Bakuda,” ungkapnya.

Ia menambahkan, “Kita tetap mempedomani Permen PU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pendataan Bangunan Gedung. Intinya, kita bagi tugas, pendataan adalah tugas PUPR dan penertiban itu Satpol PP,” jelas Juhaini(*)

Tags: IzinLiarPangkalpinangPemkot PangkalpinangPenertibanReklameReklame Ilegal
ShareTweetSend

Related Posts

Belanja Pakai QRIS BSB Mobile, Nasabah di Manggar Bisa Hemat Rp50 Ribu

Belanja Pakai QRIS BSB Mobile, Nasabah di Manggar Bisa Hemat Rp50 Ribu

by Hendri J. Kusuma
3 Juni 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Belitung Timur. Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Manggar kembali menghadirkan program promo menarik...

DPRD Babel Minta Dugaan Kartel Sawit Diusut, Soroti Penurunan Harga TBS yang Terjadi Serentak

DPRD Babel Minta Dugaan Kartel Sawit Diusut, Soroti Penurunan Harga TBS yang Terjadi Serentak

by Hendri J. Kusuma
2 Juni 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Anjloknya harga tandan buah segar (TBS) sawit di Bangka Belitung memicu dugaan adanya permainan harga di tingkat pabrik...

Apkasindo: Masalah Sawit Bukan Regulasi, Tapi Lemahnya Pengawasan Harga TBS

Apkasindo: Masalah Sawit Bukan Regulasi, Tapi Lemahnya Pengawasan Harga TBS

by Hendri J. Kusuma
2 Juni 2026
0

AksaraNewsroom.ID — Di tengah masih terjadinya perbedaan harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani, Ketua DPD APKASINDO Bangka...

Load More
Next Post
Gadis 13 Tahun Dilaporkan Hilang Akhirnya Ditemukan di Kontrakan Pangkalpinang, Pria Gondrong Diamankan

Gadis 13 Tahun Dilaporkan Hilang Akhirnya Ditemukan di Kontrakan Pangkalpinang, Pria Gondrong Diamankan

Kompolnas Tinjau Layanan Publik Polda Babel, Masuk 5 Besar Nominasi Kompolnas Awards 2025

Kompolnas Tinjau Layanan Publik Polda Babel, Masuk 5 Besar Nominasi Kompolnas Awards 2025

Bupati Bateng Teken MoU Optimalisasi Penggunaan Dana Desa dengan Kejaksaan

Bupati Bateng Teken MoU Optimalisasi Penggunaan Dana Desa dengan Kejaksaan

Ustadz Abdul Somad Kunjungi Bangka Belitung, Beri Pesan Moral untuk Maulan Aklil Jelang Pilkada

Ustadz Abdul Somad Kunjungi Bangka Belitung, Beri Pesan Moral untuk Maulan Aklil Jelang Pilkada

PT Timah Bantu Perbaikan Kontainer Sampah, Dukung Kebersihan di Kabupaten Bangka

PT Timah Bantu Perbaikan Kontainer Sampah, Dukung Kebersihan di Kabupaten Bangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Belanja Pakai QRIS BSB Mobile, Nasabah di Manggar Bisa Hemat Rp50 Ribu

Belanja Pakai QRIS BSB Mobile, Nasabah di Manggar Bisa Hemat Rp50 Ribu

3 Juni 2026
DPRD Babel Minta Dugaan Kartel Sawit Diusut, Soroti Penurunan Harga TBS yang Terjadi Serentak

DPRD Babel Minta Dugaan Kartel Sawit Diusut, Soroti Penurunan Harga TBS yang Terjadi Serentak

2 Juni 2026
Apkasindo: Masalah Sawit Bukan Regulasi, Tapi Lemahnya Pengawasan Harga TBS

Apkasindo: Masalah Sawit Bukan Regulasi, Tapi Lemahnya Pengawasan Harga TBS

2 Juni 2026
Melalui Hari Lahir Pancasila, PT TIMAH Perkokoh Semangat Nasionalisme Karyawan

Melalui Hari Lahir Pancasila, PT TIMAH Perkokoh Semangat Nasionalisme Karyawan

1 Juni 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved