PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menegaskan bahwa tidak ada konflik pribadi dengan Wakil Gubernur Hellyana, menyusul gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembatasan perjalanan dinas luar (DL).
Menurut Hidayat, polemik tersebut murni soal aturan dan menyusul kebijakan efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
“Sebenarnya tidak ada konflik. Ini hanya soal aturan yang mungkin tidak memuaskan Ibu Wagub. Sebagai gubernur, saya menjalankan fungsi sebagai pimpinan tertinggi daerah, termasuk dalam pengelolaan anggaran,” kata Hidayat, Minggu (13/7/2025).
Gubernur Hidayat menyinggung bahwa dari sejumlah perjalanan dinas yang dilakukan Hellyana, hanya sebagian kecil yang tercatat resmi.” Dari 10 perjalanan dinas, hanya tiga yang tercatat resmi,” katanya.
- Baca Juga: Dihembuskan Tak Lagi ‘Mesra’, Rina Tarol Duga Ini Biang Kerok Isu Retaknya Hubungan Hidayat-Hellyana
Berdasarkan laporan Biro Umum Setda Babel, periode Mei hingga Juli 2025, anggaran perjalanan dinas yang digunakan oleh Wakil Gubernur Hellyana dan pendampingnya tercatat mencapai Rp 217.241.372 juta, sedangkan Gubernur Hidayat Arsani dan timnya hanya menggunakan sekitar Rp167 juta.
“Total anggaran untuk perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah adalah Rp700 juta, untuk seluruh perangkat seperti gubernur, wagub, sekda, staf ahli, hingga kepala biro. Yang jelas, frekuensi perjalanan dinas Wakil Gubernur memang lebih tinggi,” ujar Kepala Biro Umum Setda Babel, Burhanudin.
Gubernur Babel turut merespon terkait gugatan yang dilayangkan Hellyana ke PTUN. Ia mengaku siap mengikuti proses hukum. “Kalau memang salah, silakan dibatalkan. Tapi kalau benar, tentu saya pertahankan,” ujarnya.
Hidayat berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak lengkap, terutama di tengah upaya pemerintah provinsi menjalankan efisiensi anggaran.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, dikabarkan telah menggugat kebijakan Gubernur Hidayat Arsani ke PTUN. Gugatan tersebut terkait kebijakan pembatasan DL yang dinilai menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi wakil gubernur.
Sebagai upaya menjaga keberimbangan informasi, redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana. (HJK/D2K)





















