PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang resmi menyetujui Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung alot namun diakhiri dengan kesepakatan bulat dari seluruh fraksi.
Setelah melalui pembahasan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kota Pangkalpinang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta mendengarkan pandangan akhir dari masing-masing fraksi, akhirnya Raperda ini disetujui.
“Kerja Badan Anggaran serta pendapat akhir fraksi-fraksi yang telah disampaikan dapat kita simpulkan bahwa masing-masing fraksi dapat menerima dan menyetujui Raperda tersebut,” ujar Abang Herza pimpinan rapat.
Meski demikian, sesuai mekanisme yang berlaku, pimpinan rapat kembali menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota DPRD.
“Saya tanyakan kembali kepada seluruh anggota DPRD, apakah Nota Keuangan dan Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 dapat disetujui?” pertanyaan tersebut disambut serentak dengan jawaban “Setuju!” dari para wakil rakyat.
Dengan disetujuinya Nota Keuangan dan Raperda ini, secara resmi ditetapkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 188.4/08/DPRD/7/2025. Keputusan ini merinci beberapa perubahan signifikan dalam struktur APBD 2025. (*)





















