PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID –Sekitar 600 tenaga honorer di Pemkot Pangkalpinang yang tidak masuk dalam kategori R3 dan R4 menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang.
Pasalnya, mereka terancam kehilangan status kerja setelah tidak masuk dalam skema rekrutmen ASN melalui jalur CPNS maupun PPPK.
Ketua Komisi I DPRD Pangkalpinang, Dio Febrian, mengatakan pihaknya telah melakukan rapat dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk membahas nasib ratusan honorer tersebut.
Menurutnya, masalah ini justru tidak sepenuhnya kesalahan para honorer.
“Banyak dari mereka lebih dulu mengikuti seleksi CPNS karena memang pemerintah pusat mengumumkan seleksi itu terlebih dahulu. Mereka tidak diberi informasi bahwa setelah CPNS akan dibuka rekrutmen PPPK, dan aturannya melarang mereka mengikuti dua jalur sekaligus,” ujar Dio, Senin (4/8/2025).
- Baca Juga: Awali Subuhan Bareng Warga, Prof Udin dan Dio Lanjut Hadiri Sunatan Massal di Masjid Nururrohmah
Ia menyebut kondisi ini membuat ratusan honorer gagal masuk dalam kategori R3 maupun R4. Padahal, sebagian besar dari mereka sudah mengabdi selama bertahun-tahun di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Komisi I, lanjut Dio, telah meminta BKD untuk segera menyurati Kementerian PAN-RB guna menyampaikan permasalahan tersebut secara resmi.
Dio memastikan, DPRD Pangkalpinang tidak akan tinggal diam.
“Kami juga siap mendampingi BKD untuk audiensi langsung ke kementerian agar ada solusi bagi para honorer ini,” tegasnya.

- Baca Juga: Jalan Sudirman Dilarang Parkir, Jukir Mengadu Nasib, Rocky dan Dio Ajak Temui Ketua DPRD Babel
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Pangkalpinang, Zufriadi, menekankan bahwa para honorer ini bekerja bukan untuk mencari kekayaan, tetapi sekadar untuk bertahan hidup.
“Jika mereka diberhentikan, ini tentu akan menambah angka pengangguran di Pangkalpinang. Pemerintah harus mempertimbangkan dampak sosialnya,” ujarnya.
DPRD berharap, perjuangan bersama antara pemerintah kota dan legislatif bisa membuka jalan agar pemerintah pusat memberi kebijakan khusus bagi tenaga honorer yang terdampak aturan ini.
“Doakan saja, semoga ikhtiar bersama ini dapat diakomodasi oleh pemerintah pusat,” kata Zufriadi.
Penulis: Hendri J. Kusuma/D2K





















